Pesawaran, Tarakan Indonesia.Com.– Dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) secara wajib di SDN 16 Desa Harapan Jaya, Dusun Sinar 2, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, berpotensi berbuntut panjang. Sejumlah wali murid dikabarkan tengah menyiapkan pengaduan resmi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran serta Inspektorat Kabupaten Pesawaran untuk meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kebijakan sekolah.
Pengaduan tersebut muncul setelah beredarnya informasi bahwa seluruh siswa dari kelas 1 hingga kelas 6 diduga diwajibkan membeli dua buku LKS dengan harga Rp15.000 per buku atau Rp30.000 per siswa setiap tahun.
Praktik tersebut disebut telah berlangsung sejak Tahun Ajaran 2023/2024 dan masih berjalan hingga saat ini.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah peserta didik di SDN 16 mencapai 432 siswa, termasuk 204 siswa baru. Apabila seluruh siswa diwajibkan membeli LKS, maka nilai transaksi yang beredar diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah selama empat tahun terakhir.
“Kami meminta agar tidak ada lagi pembelian buku seperti ini. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak 2023 sampai sekarang. Kami sebagai wali murid merasa terbebani,” ujar salah seorang perwakilan wali murid, Kamis (13/08/2026).
Menurut keterangan sejumlah wali murid, pembelian LKS diduga tidak lagi bersifat sukarela. Bahkan, muncul anggapan bahwa siswa yang tidak membeli LKS akan mengalami kendala dalam mengikuti proses pembelajaran di kelas.
Kondisi inilah yang mendorong wali murid untuk menempuh jalur pengaduan kepada instansi yang berwenang.
Saat dikonfirmasi, Kepala SDN 16, Agus Setiawan, membenarkan adanya pengadaan buku LKS di sekolah.
“Memang benar pengadaan buku LKS sudah berjalan sejak tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pengadaan tersebut telah melalui mekanisme rapat bersama komite sekolah dan melibatkan pihak ketiga sebagai penyalur.
“Sudah ada kesepakatan antara wali murid dan komite serta disaksikan oleh pihak ketiga,” katanya.
Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran mengaku tidak mengetahui adanya kebijakan kerja sama tersebut.
“Kami tidak mengetahui adanya aturan kerja sama itu,” ujar salah seorang pegawai Dinas Pendidikan.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Pesawaran.
“Apabila LKS dijual di lingkungan sekolah, hal itu sudah menyalahi aturan,” tegas salah seorang petugas Inspektorat.
Inspektorat menilai bahwa alasan adanya kesepakatan antara wali murid dan komite sekolah tidak serta-merta dapat dijadikan dasar pembenaran.
Pasalnya, terdapat sejumlah regulasi yang diduga dilanggar dalam praktik tersebut.
Pertama, Pasal 12 huruf b Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menegaskan bahwa komite sekolah, baik secara kolektif maupun perseorangan, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua untuk membiayai program sekolah.
Kedua, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan mengatur bahwa sekolah wajib menggunakan buku yang telah ditetapkan pemerintah. LKS hanya bersifat sebagai bahan penunjang sehingga tidak boleh dijadikan kewajiban bagi peserta didik.
Ketiga, Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar tanpa memungut biaya.
Keempat, Petunjuk Teknis Dana BOS Tahun 2024-2026 juga mengatur bahwa dana BOS dapat digunakan untuk pengadaan buku pembelajaran sehingga sekolah tidak dibenarkan membebankan biaya pengadaan buku kepada orang tua atau wali murid.
Dengan adanya perbedaan keterangan antara pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan Inspektorat, para wali murid mendesak agar dilakukan pemeriksaan khusus terhadap kebijakan pengadaan LKS di SDN 16.
Mereka meminta Dinas Pendidikan dan Inspektorat segera melakukan investigasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi dalam praktik tersebut.
Selain itu, wali murid juga meminta agar seluruh dana yang telah dibayarkan sejak tahun 2023 dikembalikan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
“Kami hanya ingin hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan dasar tanpa beban biaya tambahan benar-benar dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata salah seorang wali murid.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindak lanjut resmi dari Dinas Pendidikan maupun Inspektorat Kabupaten Pesawaran terkait rencana pengaduan tersebut.
Apabila laporan resmi benar-benar diajukan, maka kasus dugaan penjualan LKS di SDN 16 Desa Harapan Jaya berpotensi menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut pelaksanaan pendidikan dasar yang seharusnya terbebas dari praktik pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (Kardo)
Editor : Azam













