Kepsek Klaim Ada “Kesepakatan Komite”, Tapi Disdik dan Inspektorat: Jual Beli LKS di Sekolah Jelas Melanggar Aturan

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN,Tarakan Indonesia .Com – Dugaan praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa/LKS secara wajib di lingkungan sekolah negeri kembali mencuat. SDN 16 Desa Harapan Jaya, Dusun Sinar 2, Kecamatan, Kabupaten Pesawaran diduga mewajibkan seluruh siswa kelas 1 sampai kelas 6 membeli LKS seharga Rp15.000 per buku sejak Tahun Ajaran 2023/2024.

Informasi yang dihimpun, setiap siswa diwajibkan membeli 2 buku LKS. Artinya tiap wali murid harus merogoh kocek Rp30.000 per tahun. Dengan total siswa 432 orang, termasuk 204 siswa baru, perputaran dana dari penjualan LKS ini diduga mencapai puluhan juta rupiah selama 4 tahun.

“Kami meminta untuk tidak ada lagi pembelian buku. Ini sudah berlangsung dari 2023 sampai sekarang. Kami wali murid merasa terbebani,” ujar perwakilan wali murid, Kamis 13/08/2026.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para wali murid menyebut pembelian LKS dijadikan syarat agar anak bisa mengikuti pembelajaran dengan lancar di kelas.

*Tanggapan Berbeda: Kepsek vs Disdik dan Inspektorat*

Saat dikonfirmasi di lokasi pukul 11.30 WIB, Kepala Sekolah SDN 16, Agus Setiawan, membenarkan adanya pengadaan LKS.

“Memang benar mengadakan buku LKS sudah berjalan dari tahun sebelumnya,” katanya.

Baca Juga :  Madrasah Bisa! Khalifah Oktaviana Siswi MTs Darul Ulum Tubaba Lolos OMI IPS ke Tingkat Provinsi Lampung

Agus berdalih pengadaan sudah melalui rapat komite dan bekerja sama dengan pihak ketiga/penyalur bernama Iham.

“Sudah ada kesepakatan antara wali murid dan komite dan disaksikan pihak ketiga,” tambahnya. Ia juga mengaku tahu aturan Permendikbud yang melarang pembebanan biaya.

Namun pernyataan itu bertolak belakang dengan jawaban Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran.

“Kami tidak mengetahui adanya aturan kerja sama itu,” ujar salah satu pegawai Disdik saat dikonfirmasi di hari yang sama.

Hal senada disampaikan pihak Inspektorat Kabupaten Pesawaran.

“Pembelian buku LKS apabila dijual di sekolah sudah menyalahi aturan,” tegas salah satu petugas Inspektorat.

Inspektorat menegaskan, dalih “kesepakatan wali murid dan komite” tidak bisa dijadikan pembenaran. Merujuk Permendikbud, sekolah negeri dilarang menarik pungutan dalam bentuk apapun untuk pengadaan buku.

Diduga Langgar 4 Aturan

Praktik tersebut diduga kuat bertentangan dengan:

1. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12

Komite Sekolah dan satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik terkait pelaksanaan program sekolah.

2. Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016

Sekolah wajib menggunakan buku teks pelajaran yang ditetapkan pemerintah. LKS hanya buku penunjang, tidak boleh diwajibkan dan tidak boleh diperjualbelikan oleh sekolah.

Baca Juga :  Komitmen Janji Kampanye, Wabup Pesawaran Dorong Pembangunan RS Pesisir

3. UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 34

Pemerintah menjamin terselenggaranya wajib belajar 9 tahun tanpa memungut biaya.

4. Juknis Dana BOS 2024-2026

Dana BOS dapat digunakan untuk pengadaan buku teks. Sekolah dilarang membebankan biaya buku kepada orang tua/wali murid.

Tuntutan Wali Murid

1. Menghentikan segera kewajiban pembelian LKS di SDN 16 Desa Harapan Jaya Dusun Sinar 2.

2. Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran dan Inspektorat melakukan pengawasan, pembinaan, dan pemeriksaan khusus terhadap sekolah.

3. Mengembalikan dana yang telah dibayarkan wali murid untuk pembelian LKS selama 4 tahun terakhir jika terbukti melanggar.

“Kami hanya minta hak anak untuk dapat pendidikan dasar gratis dijalankan sebagaimana mestinya,” tambah wali murid.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah resmi dari Disdik dan Inspektorat Pesawaran terkait tindak lanjut kasus ini. Wali murid berharap media dan aparat terkait segera menindak agar tidak ada lagi sekolah negeri yang membebani orang tua dengan penjualan buku wajib. ( Kardo )

Penulis : Kardo

Editor : Azam

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Laporan Masuk ke Inspektorat, Dugaan Jual Seragam Mahal di SMPN 4 Way Urang Dilaporkan 
Dugaan Jual Seragam Mahal & Wajib Beli Lewat Sekolah, SMPN 4 Way Urang Dilaporkan ke Inspektorat
Aroma Pungli di SMPN 4 Padang Cermin Tabrak Undang-Undang, Inspektorat Pesawaran Minta Media Segera Kirim Laporan Resmi
Kepsek SDN 16 Padang Cermin Diduga Pungli, Siap Dilaporkan ke Inspektorat
Diduga Bertentangan dengan Permendikbudristek, Pengadaan Seragam di SMPN 4 Way Urang Diminta Diaudit
Skandal Seragam SMPN 4 Way Urang, Harga Selangit, Aturan Dijegal
Wali Murid Resmi Laporkan Dugaan Pungutan Dana Honor Guru di SDN 16 Desa Paya, Disdik Pesawaran Didesak Bertindak Tegas
Disdik Pesawaran Diminta Segera Tindak Dugaan Pemaksaan Pengadaan Seragam di SMPN 4 Way Urang 

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Kepsek Klaim Ada “Kesepakatan Komite”, Tapi Disdik dan Inspektorat: Jual Beli LKS di Sekolah Jelas Melanggar Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Laporan Masuk ke Inspektorat, Dugaan Jual Seragam Mahal di SMPN 4 Way Urang Dilaporkan 

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:46 WIB

Dugaan Jual Seragam Mahal & Wajib Beli Lewat Sekolah, SMPN 4 Way Urang Dilaporkan ke Inspektorat

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Aroma Pungli di SMPN 4 Padang Cermin Tabrak Undang-Undang, Inspektorat Pesawaran Minta Media Segera Kirim Laporan Resmi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Kepsek SDN 16 Padang Cermin Diduga Pungli, Siap Dilaporkan ke Inspektorat

Berita Terbaru