tarakanindonesia.com, PESAWARAN – Sekolah negeri seharusnya menjadi tempat pendidikan yang membebaskan masyarakat dari beban biaya seminimal mungkin, namun tidak demikian halnya dengan SMPN 4 Way Urang, Pesawaran. (30/07/2026)
Pihak sekolah kedapatan mewajibkan wali murid membeli paket seragam dengan harga fantastis, yakni qRp1.250.000 (laki-laki) dan Rp1.350.000 (perempuan). Padahal, di pasaran, empat jenis seragam hanya dibanderol sekitar Rp700.000.

Praktik ini secara langsung menabrak Permendikbud No. 50 Tahun 2022 dan SE Gubernur Lampung yang melarang sekolah menentukan tempat pembelian seragam. Bermodalkan rasa takut akan dampak pada anak, wali murid terpaksa menuruti kebijakan yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun ini. Bukti kwitansi pembayaran kini beredar dan menjadi tantangan bagi Dinas Pendidikan Pesawaran untuk segera bertindak tegas atas dugaan pemaksaan dan pelanggaran aturan ini. Kepala sekolah hingga berita ini diturunkan masih memilih untuk tutup mulut.













