PESAWARAN, TarakanIndonesia.com – Dugaan pelanggaran aturan pengadaan seragam sekolah di SMP Negeri 4 Way Urang, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, resmi dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Pesawaran.
Laporan tersebut disampaikan oleh awak media serutingnews.id pada Senin, 11 Agustus 2026 pukul 11.40 WIB. Pelapor membawa sejumlah bukti dan keterangan dari wali murid terkait praktik penjualan paket seragam melalui sekolah yang dinilai membebani orang tua.
Berdasarkan data yang dilampirkan, sekolah mewajibkan wali murid menebus paket seragam dengan harga Rp1.250.000 untuk siswa laki-laki dan Rp1.350.000 untuk siswa perempuan.
“Bukan sekali ini saja. Dari dulu sudah seperti itu dari sekolah,” ujar salah seorang wali murid yang identitasnya dirahasiakan kepada _serutingnews.id_.
Wali murid memperkirakan jika membeli sendiri di pasaran, 4 jenis seragam hanya membutuhkan biaya sekitar Rp700.000. Selisih harga itu dinilai sangat memberatkan, terutama bagi keluarga yang memiliki lebih dari satu anak sekolah.
Banyak orang tua mengaku tidak berani bersuara karena khawatir berdampak pada anaknya di sekolah.
Diduga Langgar Permendikbud
Dalam laporan ke Inspektorat, pelapor menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian dengan regulasi. Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 dengan jelas menyatakan bahwa pemerintah daerah, sekolah, maupun komite sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua membeli pakaian seragam baru dari penyedia tertentu. Pengadaan seragam merupakan kewenangan penuh orang tua.
“Fakta di lapangan justru berbeda. Ada indikasi kewajiban membeli melalui sekolah. Ini berpotensi melanggar aturan dan semangat melindungi hak orang tua,” kata perwakilan serutingnews.id usai menyerahkan laporan.
Minta Inspektorat dan Dinas Pendidikan Periksa
Dalam laporannya, serutingnews.id meminta Inspektorat Kabupaten Pesawaran segera melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme pengadaan seragam di SMPN 4 Way Urang. Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran serta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung juga diminta turun tangan melakukan klarifikasi.
Masyarakat berharap ada evaluasi menyeluruh agar kebijakan di sekolah negeri benar-benar berpihak pada peserta didik dan tidak menambah beban ekonomi keluarga.
Hingga berita ini ditulis, Kepala SMP Negeri 4 Way Urang dan pengurus Komite Sekolah belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan tim media.
Pihak Inspektorat membenarkan telah menerima laporan tersebut pada 11 Agustus 2026 pukul 11.40 WIB dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku













