Diduga Bertentangan dengan Permendikbudristek, Pengadaan Seragam di SMPN 4 Way Urang Diminta Diaudit

- Jurnalis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tarakanindonesia.com Pesawaran – Dugaan praktik pengadaan seragam sekolah yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mencuat di SMP Negeri 4 Way Urang, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Sejumlah wali murid mengaku merasa terbebani karena diwajibkan menebus paket seragam yang disediakan melalui sekolah dengan nilai mencapai Rp1.250.000 untuk siswa laki-laki dan Rp1.350.000 untuk siswa perempuan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, jumlah peserta didik baru Tahun Ajaran 2026/2027 yang mengikuti pengadaan seragam tersebut diperkirakan mencapai sekitar 230 siswa. Dengan nilai paket tersebut, total nilai perputaran dana dari pengadaan seragam diperkirakan mencapai lebih dari Rp290 juta.

Besarnya nilai transaksi tersebut memunculkan desakan dari sejumlah masyarakat agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran melakukan audit administratif terhadap mekanisme pengadaan seragam, termasuk menelusuri dasar kebijakan sekolah, proses penunjukan penyedia, mekanisme pembayaran, serta pengelolaan dana yang berasal dari orang tua atau wali murid.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah wali murid mengaku keberatan karena dalam pertemuan bersama pihak sekolah dan komite mereka memperoleh kesan bahwa seluruh siswa diwajibkan membeli paket seragam melalui sekolah. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan tekanan psikologis, khususnya bagi keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi.

“Kalau tidak membeli dari sekolah, kami khawatir anak kami nanti diperlakukan berbeda. Karena penyampaiannya seolah-olah memang harus membeli di sekolah,” ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut sejumlah orang tua, keberatan mereka bukan semata-mata terkait besarnya biaya, melainkan mengenai kebebasan orang tua dalam menentukan tempat pembelian seragam sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintah.

Apabila benar terdapat kewajiban atau pembebanan kepada orang tua untuk membeli seragam melalui sekolah atau pihak tertentu, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Baca Juga :  Komitmen Janji Kampanye, Wabup Pesawaran Dorong Pembangunan RS Pesisir

Dalam Pasal 12 ayat (1) ditegaskan bahwa:

“Pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali Peserta Didik.”

Selanjutnya, Pasal 13 mengatur:

“Dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam Sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan Peserta Didik baru.”

Ketentuan tersebut memberikan hak kepada orang tua untuk membeli seragam di mana saja sepanjang sesuai dengan model, warna, dan spesifikasi yang telah ditetapkan sekolah. Dengan demikian, sekolah pada prinsipnya tidak diperkenankan mewajibkan pembelian melalui sekolah ataupun melalui penyedia tertentu.

Selain mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, prinsip penyelenggaraan pendidikan juga menekankan bahwa sekolah negeri harus mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan tidak membebani masyarakat di luar ketentuan yang berlaku.

Melihat besarnya nilai transaksi pengadaan seragam, sejumlah pemerhati pendidikan menilai audit perlu dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Audit tersebut dinilai penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan, antara lain:

Apakah pengadaan seragam benar-benar bersifat sukarela atau terdapat unsur kewajiban.

Bagaimana mekanisme penunjukan penyedia atau konveksi seragam.

Apakah sekolah atau komite memperoleh keuntungan dari pengadaan tersebut.

Apakah seluruh dana yang dibayarkan orang tua dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apakah terdapat keputusan resmi komite sekolah yang dibuat sesuai ketentuan.

Apakah proses pengadaan telah sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Pada Rabu (22/07/2026), media ini telah meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran terkait legalitas pengadaan seragam di SMP Negeri 4 Way Urang.

Salah seorang staf Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa apabila sekolah mewajibkan atau membebankan orang tua membeli seragam melalui sekolah, maka tindakan tersebut tidak dibenarkan.

Baca Juga :  Disdik Pesawaran Diminta Segera Tindak Dugaan Pemaksaan Pengadaan Seragam di SMPN 4 Way Urang 

“Itu sudah menyalahi aturan dan tidak diperbolehkan,” ujar salah seorang staf Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran saat dikonfirmasi.

Namun demikian, staf tersebut menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Bidang terkait untuk menentukan langkah tindak lanjut atas informasi yang telah diterima.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Komite SMP Negeri 4 Way Urang, Nawawi, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan media ini. Pihak sekolah juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme pengadaan seragam, dasar penetapan harga, pihak penyedia, maupun alasan seluruh pembayaran dilakukan melalui sekolah.

Media ini sebelumnya telah menerima salinan dokumen berupa kwitansi pembayaran, daftar nama peserta didik yang telah melunasi maupun masih mencicil pembayaran paket seragam, serta informasi mengenai besaran biaya yang dibebankan kepada masing-masing siswa. Dokumen tersebut menjadi bahan awal penelusuran jurnalistik dan belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.

Sejumlah masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran, serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengadaan seragam di SMP Negeri 4 Way Urang. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian apakah mekanisme pengadaan telah sesuai dengan ketentuan hukum, menjamin transparansi penggunaan dana masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri.

Apabila hasil audit nantinya menemukan adanya pelanggaran administrasi maupun penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, masyarakat meminta agar pemerintah daerah menjatuhkan pembinaan atau sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan seluruh mekanisme telah sesuai aturan, hasil tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan para wali murid.

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepsek SDN 16 Padang Cermin Diduga Pungli, Siap Dilaporkan ke Inspektorat
Skandal Seragam SMPN 4 Way Urang, Harga Selangit, Aturan Dijegal
Wali Murid Resmi Laporkan Dugaan Pungutan Dana Honor Guru di SDN 16 Desa Paya, Disdik Pesawaran Didesak Bertindak Tegas
Disdik Pesawaran Diminta Segera Tindak Dugaan Pemaksaan Pengadaan Seragam di SMPN 4 Way Urang 
Diduga Jual LKS Rp100 Ribu per Paket, Praktik di MTs Hasanuddin Kaliguha Tuai Sorotan
Diduga Langgar Permendikbud dan SE Gubernur Lampung. Wali Murid Terpaksa Utang Demi Beli Seragam Sekolah
Diduga Kangkangi Surat Edaran Gubernur, SMPN 4 Pesawaran “Wajibkan” Wali Murid Beli Seragam Rp1,3 Juta
Dugaan Pungutan Dana Honor Guru di SD Negeri 16 Desa Paya Diadukan ke Dinas Pendidikan Pesawaran

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Kepsek SDN 16 Padang Cermin Diduga Pungli, Siap Dilaporkan ke Inspektorat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Diduga Bertentangan dengan Permendikbudristek, Pengadaan Seragam di SMPN 4 Way Urang Diminta Diaudit

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:08 WIB

Wali Murid Resmi Laporkan Dugaan Pungutan Dana Honor Guru di SDN 16 Desa Paya, Disdik Pesawaran Didesak Bertindak Tegas

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:43 WIB

Disdik Pesawaran Diminta Segera Tindak Dugaan Pemaksaan Pengadaan Seragam di SMPN 4 Way Urang 

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:16 WIB

Diduga Jual LKS Rp100 Ribu per Paket, Praktik di MTs Hasanuddin Kaliguha Tuai Sorotan

Berita Terbaru