Bandar Lampung -Tarakanindonesian.co.id Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengamankan 4 orang terduga pelaku pemerasan yang mengatasnamakan LSM. Salah satu tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan adalah EDI AMAN Bin ABDULLAH WAHID YAKUB (49), warga Sukarame, Bandar Lampung.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 24 September 2026 sekira pukul 13.00 WIB di Cafe Thamie, Jl. Sultan Syahril, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung.
Berdasarkan dokumen resmi Polda Lampung Nomor B/2629/IX/RES.1.19./2026/Ditreskrimum & http://SP.Han/142/IX/RES.1.19./2026/Ditreskrimum tanggal 25 September 2026 dan LP/B/726/IX/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 24 September 2026, tersangka dijerat Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pemerasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka kini ditahan 20 hari di Rutan Tahti Polda Lampung terhitung 25 September s.d 14 Oktober 2026.
KORBAN ADALAH PERUSAHAAN SGI
terungkap dari hasil konfirmasi awak media kepada sumber di lapangan. Korban sebuah perusahaan berinisial SGI
Perusahaan itu SGI, bergerak di bidang penjualan Al-Quran sama kompor tanam,” ujar sumber
MODUS MENGAKU LSM, SUDAH TERIMA 10 JUTA
Para pelaku diduga melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota LSM.
“Dia ngakunya dari LSM. Nilai pemerasannya yang sudah diterima 10 juta,” lanjut sumber tersebut.Total pelaku diduga berjumlah 4 orang, yakni Edi Aman, Candra, Jamal, dan Hadi.
Kasus ini kini ditangani Ditreskrimum Polda Lampung di bawah pimpinan Dirreskrimum Kombes Pol Indra Hermawan.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak perusahaan SGI selaku korban untuk keberimbangan berita.













