Pemkab Pesibar Terima Penghargaan Menteri Hukum RI Pada Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan Se Lampung

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung ,Tarakan Indonesia.Com – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menerima penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia dalam rangka peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Provinsi Lampung yang berlangsung di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/3/2026).

Penghargaan tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, S.K.M., S.H., M.M. yang hadir mewakili pemerintah daerah dalam kegiatan yang juga dihadiri Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas.

Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Provinsi Lampung dilakukan secara langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas bersama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, unsur Forkopimda Provinsi Lampung, pimpinan instansi vertikal, serta para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.

“Pos bantuan hukum ini diharapkan menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh layanan serta pendampingan hukum secara lebih mudah,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat pelayanan hukum hingga ke lapisan paling bawah.

Baca Juga :  Marindo Kurniawan: Sekdaprov Lampung Termuda, Simbol Regenerasi Birokrasi

Usai kegiatan, Sekda Pesisir Barat Tedi Zadmiko, S.K.M., S.H., M.M. menyampaikan bahwa penghargaan yang diterima menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam memperluas akses bantuan hukum.

“Melalui Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan ini diharapkan masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan serta pendampingan hukum,” ujarnya

Dalam kegiatan tersebut, Tedi Zadmiko, S.K.M., S.H., M.M. turut didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Barat. (..)

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Pesisir Barat Ikuti Rapat Sosialisasi Obligasi Dan Sukuk Daerah Perkuat Pembiayaan Pembangunan Fiskal Daerah
Beredar Video Sosok Mirip Arinal Djunaidi Kenakan Rompi Tahanan, Publik Menunggu Kepastian
Bahas Penguatan Fiskal Sekda Pesisir Barat Hadiri Rakor Kepala Daerah Se Lampung
Ombudsman Lampung: Pemotongan Tunjangan Profesi Guru XIV Tanpa Dasar Hukum Berpotensi Dugaan Korupsi
‎Miliki Kartu Kuning, Kuasa Hukum Terdakwa Vonis 18 Tahun Dianggap Berat 
REKONSTRUKSI DUGAAN KEKERASAN DIKSAR MAHEPEL FEB UNILA: Kuasa Hukum Dampingi Saksi Korban Peragakan 27 Adegan
MTQ Provinsi Lampung Ke-52 Ditutup, Sekda Pesisir Barat: Acara Ini Momentum Bangkitkan Prestasi Qari Daerah  
Kejati Lampung Sita Tanah dan Bangunan Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona di Bandar Lampung  

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:40 WIB

Pemkab Pesisir Barat Ikuti Rapat Sosialisasi Obligasi Dan Sukuk Daerah Perkuat Pembiayaan Pembangunan Fiskal Daerah

Rabu, 29 April 2026 - 06:20 WIB

Beredar Video Sosok Mirip Arinal Djunaidi Kenakan Rompi Tahanan, Publik Menunggu Kepastian

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:07 WIB

Pemkab Pesibar Terima Penghargaan Menteri Hukum RI Pada Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan Se Lampung

Senin, 9 Maret 2026 - 22:59 WIB

Bahas Penguatan Fiskal Sekda Pesisir Barat Hadiri Rakor Kepala Daerah Se Lampung

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:32 WIB

Ombudsman Lampung: Pemotongan Tunjangan Profesi Guru XIV Tanpa Dasar Hukum Berpotensi Dugaan Korupsi

Berita Terbaru