Pesisir Barat,TarakanIndonesia.Com– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, yang terjadi di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat, 10 Juli 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/116/VII/2026/SPKT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG tanggal 9 Juli 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban, Doni Aprianda, seorang pelajar/mahasiswa asal Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, kehilangan satu unit telepon genggam VIVO Y31d Pro warna abu-abu gelap yang baru dibelinya sehari sebelumnya, hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.299.000;
(empat juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Berdasarkan dari hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil melacak keberadaan handphone tersebut dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MR (24), warga Pasar Mulia Timur 02, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah.
Dari tangan terduga, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y31d PRO warna Grey / Abu abu gelap dengan nomor Imei 1 861781088585115. Imei 2 8617810885851107.
Berikut Kotak Handphone Merk VIVO Y31d PRO warna Grey / Abu abu Gelap dengan Nomor Imei 1 861781088585115 Imei 2 861781088585107.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Tim Tekab 308 Sat Reskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan polisi, anggota langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan para saksi, serta melacak keberadaan barang bukti. Berkat informasi yang diperoleh di lapangan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Meidy.
Ia menjelaskan, dalam penanganan perkara tersebut, Sat Reskrim Polres Pesisir Barat telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya menerima laporan polisi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa pelapor dan para saksi, mengamankan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta melaporkan perkembangan proses penyidikan kepada pimpinan secara berjenjang.
“Untuk tersangka saat ini sudah kami amankan di Polres Pesisir Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” tutup Iptu Meidy.(*)
Editor : Azam













