Pesisir Barat.Tarakan Indonesia.Com– Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Pesisir Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lamban Juang, Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (11/06/2026).
Kegiatan ini dihadiri Bupati Pesisir Barat yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum, Armen Qodar, S.P., M.M. Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat, Marnentinus, S.IP., Kepala Subbagian Umum BPMP Provinsi Lampung, Riki Kurniansyah, S.T., M.M., Inspektur Kabupaten Pesisir Barat, Unzir, S.P., Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Barat, Irhamudin, S.K.M., M.M., Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Barat, Hamidi, S.Si., M.Ak., yang mewakili Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Barat, Ponco Prasetyo, S.Th.I., M.M.Par., perwakilan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Koordinator Pengawas (Korwas), seluruh kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Pesisir Barat, serta unsur Forkopimda Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Lampung Barat.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat, Marnentinus, S.IP., menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Menurutnya, SPMB dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, inklusif, dan tanpa diskriminasi guna menjamin hak setiap anak memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.
Sementara itu, sambutan Bupati Pesisir Barat yang disampaikan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Armen Qodar, S.P., M.M., menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap anak bangsa dan menjadi fondasi utama dalam membangun sumber daya manusia yang unggul, berkarakter, serta berdaya saing.
“Oleh karena itu, proses penerimaan murid baru harus dilaksanakan secara adil, transparan, objektif, akuntabel, dan tanpa diskriminasi sebagaimana prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam kebijakan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027,” ujarnya.
Armen Qodar menambahkan, kegiatan deklarasi dan penandatanganan pakta integritas merupakan bentuk komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Kabupaten Pesisir Barat untuk menyelenggarakan proses penerimaan murid baru yang bersih, jujur, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan.
“Pakta integritas bukan sekadar dokumen administratif, melainkan janji moral yang harus diwujudkan dalam tindakan nyata selama seluruh tahapan pelaksanaan SPMB berlangsung,” tegasnya.
Ia juga menekankan kepada seluruh penyelenggara SPMB, mulai dari Dinas Pendidikan, satuan pendidikan, panitia pelaksana, hingga pihak terkait lainnya agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.













