TARAKAN INDONESIA.ID, PESAWARAN. — Pengadaan seragam sekolah di SMP Negeri 4 Way Urang, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, memicu keluhan orang tua murid. Wali murid mengaku “diharuskan” membeli paket seragam seharga Rp1,3 juta melalui sekolah, padahal Surat Edaran Gubernur Lampung telah menegaskan orang tua dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Berdasarkan informasi di lapangan, sekolah menggelar rapat komite bersama wali murid siswa baru untuk menetapkan pembelian seragam. Paket yang ditawarkan terdiri dari 4 jenis: seragam putih abu-abu, pramuka, batik, dan kaos olahraga.
Untuk siswa putra, total biayanya Rp1.350.000. Sementara untuk siswa putri Rp1.250.000
adapun total siswa keseluruhan SMPN 4 berkisar 230 siswa
“Seragam anak saya harus dari sekolah pak belinya,” ujar salah satu wali murid yang namanya enggan dipublikasikan, Selasa (21/07/2026).
Para wali murid mengaku keberatan. Di tengah tekanan ekonomi, nominal lebih dari satu juta dinilai sangat memberatkan. Keluhan utama mereka: pembelian diwajibkan melalui sekolah dan tidak boleh beli sendiri.
Diduga Abaikan Surat Edaran Gubernur
Kebijakan sekolah ini berbenturan langsung dengan aturan.
Dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 800/9/V.01/2026 tentang Penataan Pakaian Seragam Sekolah*, pada Poin 4 ditegaskan:
“Orang tua/wali murid dibebaskan untuk mengadakan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik.”
Artinya, sekolah hanya boleh memfasilitasi, bukan mewajibkan atau menjadi satu-satunya tempat pembelian. Sekolah juga dilarang menarik biaya yang memberatkan orang tua.
Selain itu, aturan ini mengacu pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Di dalamnya disebutkan bahwa pengadaan seragam tidak boleh dikaitkan dengan syarat pendaftaran dan tidak boleh dipaksa membeli di tempat tertentu.
Dengan adanya kewajiban beli di sekolah dengan harga yang sudah dipatok, SMPN 4 Way Urang diduga mengabaikan dua aturan tersebut.
Konfirmasi Buntu
Tim media mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Sekolah SMPN 4 Way Urang melalui pesan WhatsApp pada Selasa (21/07/2026) terkait dugaan pemaksaan dan kesesuaiannya dengan Surat Edaran Gubernur.
Jawaban yang diterima hanya berupa balasan emotikon *“Siap”*. Tidak ada penjelasan lebih lanjut.
Pihak Komite Sekolah yang dalam rapat disebut menjadi perantara kesepakatan harga, juga belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait perannya dalam dugaan pemaksaan ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun komite.
Wali murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran segera turun tangan menertibkan. Mereka meminta sekolah mematuhi aturan agar tidak ada lagi pembebanan biaya diluar ketentuan













