Diduga Kangkangi Surat Edaran Gubernur, SMPN 4 Pesawaran “Wajibkan” Wali Murid Beli Seragam Rp1,3 Juta

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TARAKAN INDONESIA.ID, PESAWARAN. — Pengadaan seragam sekolah di SMP Negeri 4 Way Urang, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, memicu keluhan orang tua murid. Wali murid mengaku “diharuskan” membeli paket seragam seharga Rp1,3 juta melalui sekolah, padahal Surat Edaran Gubernur Lampung telah menegaskan orang tua dibebaskan dari kewajiban tersebut.

Berdasarkan informasi di lapangan, sekolah menggelar rapat komite bersama wali murid siswa baru untuk menetapkan pembelian seragam. Paket yang ditawarkan terdiri dari 4 jenis: seragam putih abu-abu, pramuka, batik, dan kaos olahraga.

Untuk siswa putra, total biayanya Rp1.350.000. Sementara untuk siswa putri Rp1.250.000

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

adapun total siswa keseluruhan SMPN 4 berkisar 230 siswa

“Seragam anak saya harus dari sekolah pak belinya,” ujar salah satu wali murid yang namanya enggan dipublikasikan, Selasa (21/07/2026).

Baca Juga :  Pemkab Pesawaran Sampaikan Duka Mendalam Atas Musibah Tenggelamnya Dua Pelajar di Sungai Batang Hari Ogan

Para wali murid mengaku keberatan. Di tengah tekanan ekonomi, nominal lebih dari satu juta dinilai sangat memberatkan. Keluhan utama mereka: pembelian diwajibkan melalui sekolah dan tidak boleh beli sendiri.

Diduga Abaikan Surat Edaran Gubernur

Kebijakan sekolah ini berbenturan langsung dengan aturan.

Dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 800/9/V.01/2026 tentang Penataan Pakaian Seragam Sekolah*, pada Poin 4 ditegaskan:

“Orang tua/wali murid dibebaskan untuk mengadakan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik.”

Artinya, sekolah hanya boleh memfasilitasi, bukan mewajibkan atau menjadi satu-satunya tempat pembelian. Sekolah juga dilarang menarik biaya yang memberatkan orang tua.

Selain itu, aturan ini mengacu pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Di dalamnya disebutkan bahwa pengadaan seragam tidak boleh dikaitkan dengan syarat pendaftaran dan tidak boleh dipaksa membeli di tempat tertentu.

Baca Juga :  From Farm to Table: The Journey of Food and its Impact on Our Health and the Environmen

Dengan adanya kewajiban beli di sekolah dengan harga yang sudah dipatok, SMPN 4 Way Urang diduga mengabaikan dua aturan tersebut.

Konfirmasi Buntu

Tim media mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Sekolah SMPN 4 Way Urang melalui pesan WhatsApp pada Selasa (21/07/2026) terkait dugaan pemaksaan dan kesesuaiannya dengan Surat Edaran Gubernur.

Jawaban yang diterima hanya berupa balasan emotikon *“Siap”*. Tidak ada penjelasan lebih lanjut.

Pihak Komite Sekolah yang dalam rapat disebut menjadi perantara kesepakatan harga, juga belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait perannya dalam dugaan pemaksaan ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun komite.

Wali murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran segera turun tangan menertibkan. Mereka meminta sekolah mematuhi aturan agar tidak ada lagi pembebanan biaya diluar ketentuan

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penjualan LKS di SDN 16 Berpotensi Diadukan ke Dinas Pendidikan dan Inspektorat Minta Audit Menyeluruh
Diduga Pungut Seragam Jutaan Rupiah, Kepsek SMPN 4 Pesawaran Bungkam   
Kepsek Klaim Ada “Kesepakatan Komite”, Tapi Disdik dan Inspektorat: Jual Beli LKS di Sekolah Jelas Melanggar Aturan
Laporan Masuk ke Inspektorat, Dugaan Jual Seragam Mahal di SMPN 4 Way Urang Dilaporkan 
Dugaan Jual Seragam Mahal & Wajib Beli Lewat Sekolah, SMPN 4 Way Urang Dilaporkan ke Inspektorat
Aroma Pungli di SMPN 4 Padang Cermin Tabrak Undang-Undang, Inspektorat Pesawaran Minta Media Segera Kirim Laporan Resmi
Kepsek SDN 16 Padang Cermin Diduga Pungli, Siap Dilaporkan ke Inspektorat
Diduga Bertentangan dengan Permendikbudristek, Pengadaan Seragam di SMPN 4 Way Urang Diminta Diaudit

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:40 WIB

Dugaan Penjualan LKS di SDN 16 Berpotensi Diadukan ke Dinas Pendidikan dan Inspektorat Minta Audit Menyeluruh

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Diduga Pungut Seragam Jutaan Rupiah, Kepsek SMPN 4 Pesawaran Bungkam   

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Kepsek Klaim Ada “Kesepakatan Komite”, Tapi Disdik dan Inspektorat: Jual Beli LKS di Sekolah Jelas Melanggar Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Laporan Masuk ke Inspektorat, Dugaan Jual Seragam Mahal di SMPN 4 Way Urang Dilaporkan 

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:46 WIB

Dugaan Jual Seragam Mahal & Wajib Beli Lewat Sekolah, SMPN 4 Way Urang Dilaporkan ke Inspektorat

Berita Terbaru

Pesisir Barat

Bupati Dedi Irawan Lantik Puluhan Pejabat Pesisir Barat.

Kamis, 10 Sep 2026 - 18:46 WIB