Dugaan Pungutan Dana Honor Guru di SD Negeri 16 Desa Paya Diadukan ke Dinas Pendidikan Pesawaran

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran, tarakanindonesia.id – Sejumlah wali murid SD Negeri 16 Desa Paya, Kabupaten Pesawaran, secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran melalui Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam). Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pengumpulan dana dari wali murid melalui pengurus Komite Sekolah yang disebut-sebut digunakan untuk membayar gaji tenaga pendidik honorer selama periode tahun 2024 hingga awal tahun 2026.

Dalam surat pengaduan tersebut, para wali murid menduga praktik pengumpulan dana tersebut terjadi dengan sepengetahuan atau melibatkan pihak kepala sekolah. Atas dasar itu, para wali murid berharap Dinas Pendidikan segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut.

Selain meminta dilakukan pemeriksaan, para wali murid juga meminta agar kepala sekolah yang bersangkutan dipindahkan dari SD Negeri 16 Desa Paya apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut mereka, langkah tersebut diperlukan demi menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih kondusif, bermartabat, serta berorientasi pada peningkatan kualitas peserta didik.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para wali murid menilai bahwa seorang kepala sekolah seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan tata kelola pendidikan yang baik, menjunjung tinggi integritas, serta membina tenaga pendidik dan peserta didik sesuai dengan nilai-nilai moral, etika, dan karakter bangsa. Oleh karena itu, segala bentuk kebijakan yang berpotensi membebani orang tua peserta didik di luar ketentuan yang berlaku dinilai perlu dievaluasi oleh instansi yang berwenang.

Baca Juga :  The Joy of Solo Travel: Tips and Inspiration for Adventuring Alone

Dasar Hukum

Praktik pengumpulan dana dari orang tua atau wali murid untuk membayar gaji guru honorer menjadi perhatian karena harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya:

Pasal 11 ayat (1) yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara.

Pasal 34 ayat (2) yang mengatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mengatur:

Pasal 10 ayat (2), Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan.

Pasal 10 ayat (3), penggalangan dana tersebut harus bersifat sukarela, transparan, akuntabel, dan tidak mengikat.

Baca Juga :  Pesawaran-IPB University: Kolaborasi AI untuk Press Release yang Lebih Efektif

Pasal 12 huruf b, Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang bersifat wajib atau ditentukan jumlah maupun jangka waktunya.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tidak membebani masyarakat di luar ketentuan yang berlaku.

Dengan telah disampaikannya surat pengaduan tersebut, para wali murid berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran segera melakukan klarifikasi, verifikasi, serta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, mereka meminta agar diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para wali murid juga berharap persoalan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar penyelenggaraan pendidikan di SD Negeri 16 Desa Paya berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” serta tidak menimbulkan beban yang tidak semestinya bagi orang tua peserta didik.(Tim)

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Pungut Dana Komite, KEPSEK SD Negeri 16 Desa Paya Tuai Sorotan, Tanda Tangan Guru Honorer Dipertanyakan
Kepsek Akui Tak Tahu, Ketua Komite Sebut Sudah Ada “Kesepakatan Wali Murid
Daun Pintu RTLH TMMD Ke 127 Kodim 0421/LS Mulai Dipasang
Bupati Pesisir Barat Kukuhkan Pengurus FKUB Periode 2025–2030, Tekankan Dialog Lintas Agama
Wabup Pesawaran Sepakati Rencana Pembangunan KDMP di Relokasi ke Lahan Pemda Pasar Trimulyo
Pemkab Pesawaran Sampaikan Duka Mendalam Atas Musibah Tenggelamnya Dua Pelajar di Sungai Batang Hari Ogan
MTQ Provinsi Lampung Ke-52 Ditutup, Sekda Pesisir Barat: Acara Ini Momentum Bangkitkan Prestasi Qari Daerah  
Pemkab Pesawaran Lantik 123 Pejabat Fungsional, Wabup Antonius Tekankan  Profesionalisme dan Integritas ASN

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:28 WIB

Dugaan Pungutan Dana Honor Guru di SD Negeri 16 Desa Paya Diadukan ke Dinas Pendidikan Pesawaran

Senin, 29 Juni 2026 - 17:50 WIB

Diduga Pungut Dana Komite, KEPSEK SD Negeri 16 Desa Paya Tuai Sorotan, Tanda Tangan Guru Honorer Dipertanyakan

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:43 WIB

Kepsek Akui Tak Tahu, Ketua Komite Sebut Sudah Ada “Kesepakatan Wali Murid

Sabtu, 28 Februari 2026 - 08:36 WIB

Daun Pintu RTLH TMMD Ke 127 Kodim 0421/LS Mulai Dipasang

Senin, 19 Januari 2026 - 15:10 WIB

Bupati Pesisir Barat Kukuhkan Pengurus FKUB Periode 2025–2030, Tekankan Dialog Lintas Agama

Berita Terbaru