tarakanindonesia.com, Pesawaran – Dugaan praktik pemungutan dana komite kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini, sorotan mengarah ke SD Negeri 16 Desa Paya, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, yang diduga melakukan penarikan dana komite kepada para wali murid dengan nominal Rp120.000 per siswa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, dana tersebut dipungut dalam dua tahap, yakni sebesar Rp60.000 pada tahun 2025 dan Rp60.000 pada tahun 2026. Penarikan itu disebut-sebut dilakukan dengan alasan untuk pembangunan paving block di halaman sekolah.
Namun, muncul sejumlah kejanggalan dalam proses pengumpulan dana tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala SD Negeri 16 Desa Paya mengaku tidak mengetahui adanya pemungutan dana komite yang dilakukan kepada para wali murid. Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya, mengingat media ini memperoleh bukti berupa kwitansi dan kopelan penerimaan uang yang digunakan sebagai tanda bukti pembayaran.
Dari dokumen tersebut terungkap dugaan bahwa tanda tangan pada kwitansi penerimaan bukan dilakukan oleh pengurus Komite Sekolah sebagaimana mestinya, melainkan diduga ditandatangani oleh salah seorang guru honorer yang bertugas di SD Negeri 16 Desa Paya.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan upaya konfirmasi kepada guru honorer yang diduga membubuhkan tanda tangan pada kwitansi penerimaan dana komite. Melalui pesan WhatsApp, media ini meminta klarifikasi mengenai keaslian tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan, sehingga memunculkan kesan mengabaikan upaya konfirmasi dari media.
Praktik penarikan dana tersebut menjadi perhatian karena bertentangan dengan ketentuan yang mengatur keberadaan Komite Sekolah.
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah ditegaskan bahwa:
Pasal 10 ayat (2) menyebutkan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali peserta didik.
Pasal 12 ayat (1) mengatur bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya oleh Komite Sekolah hanya dapat berbentuk sumbangan dan/atau bantuan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak boleh memaksa orang tua/wali peserta didik, peserta didik, maupun satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dengan demikian, apabila dana yang diminta kepada wali murid bersifat wajib, memiliki nominal yang telah ditentukan, atau menjadi syarat tertentu, maka hal tersebut berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
Selain dugaan adanya pungutan, keterlibatan seorang guru honorer yang diduga menerima atau menandatangani bukti penerimaan dana juga menjadi perhatian. Sebab, secara kelembagaan, pengelolaan dana hasil penggalangan oleh Komite Sekolah semestinya menjadi tanggung jawab pengurus komite, bukan tenaga pendidik ataupun pihak lain yang tidak memiliki kewenangan.
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah terdapat koordinasi atau kerja sama antara oknum pengurus Komite Sekolah dengan pihak sekolah dalam pelaksanaan penarikan dana tersebut? Atau justru terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam mekanisme pengumpulan dana dari wali murid?
Demi menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan, publik berharap pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, dapat melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maka penanganan sesuai mekanisme hukum dan administrasi perlu dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan.













