tarakanindonesia.com, Pesawaran – Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan MTs Hasanuddin Kaliguha, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran kembali menjadi sorotan publik.
Sekolah tersebut diduga menjual 10 buku LKS kepada peserta didik dengan nilai Rp100.000 per paket.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa paket LKS tersebut terdiri dari sejumlah mata pelajaran yang digunakan dalam proses pembelajaran tahun ajaran baru.
Praktik tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 181 huruf a, ditegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, maupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Selain itu, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan mengatur tata kelola penggunaan buku di sekolah dan menjadi dasar bahwa satuan pendidikan maupun tenaga pendidik tidak semestinya menjadi pihak yang mendistribusikan atau memperjualbelikan buku kepada peserta didik.
Di sisi lain, penggunaan LKS sebagai bahan pembelajaran tidak dilarang. Guru tetap diperbolehkan menggunakan LKS sebagai media atau referensi pembelajaran.
Bahkan, orang tua juga diperbolehkan membeli LKS secara mandiri di toko buku atau penerbit apabila menghendaki. Yang menjadi persoalan adalah apabila penjualan dilakukan melalui sekolah, guru, atau tenaga kependidikan sehingga sekolah berfungsi sebagai tempat transaksi.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan penjualan LKS tersebut, pihak MTs Hasanuddin memberikan penjelasan bahwa pembelian tidak bersifat wajib.
“Intinya LKS tu gak wajib yang mau beli gapapa dan kami tidak harus menuntut harus beli,” ujar pihak MTs Hasanuddin kepada wartawan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran turut memberikan tanggapan.
“Setau saya tidak ada lagi pembelian LKS terutama di Pesawaran,” ujar pihak Disdik kepada awak media.
Meski demikian, sejumlah pemerhati pendidikan menilai bahwa pernyataan tersebut tidak serta-merta menghapus ketentuan hukum yang berlaku apabila proses penjualan memang difasilitasi oleh sekolah atau tenaga pendidik. Sebab, regulasi secara tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual bahan ajar di lingkungan satuan pendidikan.
Praktik penjualan LKS di sekolah selama ini kerap menjadi perhatian Ombudsman RI. Ombudsman menegaskan bahwa LKS boleh digunakan sebagai alat bantu pembelajaran, namun sekolah tidak boleh menjadi tempat transaksi maupun memfasilitasi penjualan buku kepada peserta didik.
Untuk itu, masyarakat berharap Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, sebagai instansi yang membina madrasah, dapat melakukan klarifikasi dan pembinaan guna memastikan seluruh proses
penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menghindari praktik yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah menyatakan bahwa pembelian LKS bersifat sukarela dan tidak ada unsur pemaksaan terhadap peserta didik.













