PESAWARAN,Tarakan Indonesia .Com – Dugaan praktik penjualan seragam sekolah dengan harga mahal serta mewajibkan pembelian melalui pihak sekolah di SMP Negeri 4 Way Urang, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, resmi dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Pesawaran oleh tim media Seruntingnews.id, Senin (11/8/2026) pukul 11.40 WIB.
Laporan disertai bukti lapangan dan keterangan wali murid, mengungkap sekolah menetapkan harga paket seragam mencapai Rp1,25 juta untuk siswa laki-laki dan Rp1,35 juta untuk siswa perempuan. Sementara itu, jika dibeli secara mandiri di pasar dengan spesifikasi serupa, biaya untuk empat jenis seragam hanya sekitar Rp700 ribu. Selisih harga yang besar ini dinilai sangat membebani keluarga peserta didik, khususnya yang memiliki lebih dari satu anak bersekolah.
“Sudah berlangsung lama praktik seperti ini di sekolah,” ungkap salah satu wali murid yang identitasnya dirahasiakan karena khawatir ada perlakuan tidak adil terhadap anaknya. Banyak orang tua lain juga mengaku enggan bersuara karena rasa takut tersebut.
Praktik ini diduga jelas melanggar Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12, yang mengatur bahwa pemerintah daerah, pihak sekolah maupun komite sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam dari penyedia tertentu; hak memilih dan membeli seragam sepenuhnya berada di tangan orang tua atau wali murid.
“Fakta di lapangan menunjukkan adanya kewajiban membeli seragam hanya melalui sekolah. Ini melanggar aturan serta merugikan hak dan kemampuan ekonomi masyarakat,” ujar perwakilan Seruntingnews.id usai menyerahkan laporan resmi.
Dalam laporannya, tim media meminta Inspektorat Kabupaten Pesawaran segera melakukan pemeriksaan mendalam dan menindaklanjuti sesuai prosedur. Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran serta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung diminta turun tangan melakukan klarifikasi dan pengawasan. Masyarakat berharap hasil pemeriksaan dapat menegakkan aturan serta membuat kebijakan sekolah benar-benar berpihak pada peserta didik dan keluarganya.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Sekolah dan pengurus Komite Sekolah SMP Negeri 4 Way Urang belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Sementara itu, pihak Inspektorat Kabupaten Pesawaran telah membenarkan menerima laporan tersebut dan menyatakan akan segera memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Kardo)
Penulis : Kardo
Editor : Aan













