PESAWARAN,Tarakan Indonesia .Com – Dugaan praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa/LKS secara wajib di lingkungan sekolah negeri kembali mencuat. SDN 16 Desa Harapan Jaya, Dusun Sinar 2, Kecamatan, Kabupaten Pesawaran diduga mewajibkan seluruh siswa kelas 1 sampai kelas 6 membeli LKS seharga Rp15.000 per buku sejak Tahun Ajaran 2023/2024.
Informasi yang dihimpun, setiap siswa diwajibkan membeli 2 buku LKS. Artinya tiap wali murid harus merogoh kocek Rp30.000 per tahun. Dengan total siswa 432 orang, termasuk 204 siswa baru, perputaran dana dari penjualan LKS ini diduga mencapai puluhan juta rupiah selama 4 tahun.
“Kami meminta untuk tidak ada lagi pembelian buku. Ini sudah berlangsung dari 2023 sampai sekarang. Kami wali murid merasa terbebani,” ujar perwakilan wali murid, Kamis 13/08/2026.
Para wali murid menyebut pembelian LKS dijadikan syarat agar anak bisa mengikuti pembelajaran dengan lancar di kelas.
*Tanggapan Berbeda: Kepsek vs Disdik dan Inspektorat*
Saat dikonfirmasi di lokasi pukul 11.30 WIB, Kepala Sekolah SDN 16, Agus Setiawan, membenarkan adanya pengadaan LKS.
“Memang benar mengadakan buku LKS sudah berjalan dari tahun sebelumnya,” katanya.
Agus berdalih pengadaan sudah melalui rapat komite dan bekerja sama dengan pihak ketiga/penyalur bernama Iham.
“Sudah ada kesepakatan antara wali murid dan komite dan disaksikan pihak ketiga,” tambahnya. Ia juga mengaku tahu aturan Permendikbud yang melarang pembebanan biaya.
Namun pernyataan itu bertolak belakang dengan jawaban Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran.
“Kami tidak mengetahui adanya aturan kerja sama itu,” ujar salah satu pegawai Disdik saat dikonfirmasi di hari yang sama.
Hal senada disampaikan pihak Inspektorat Kabupaten Pesawaran.
“Pembelian buku LKS apabila dijual di sekolah sudah menyalahi aturan,” tegas salah satu petugas Inspektorat.
Inspektorat menegaskan, dalih “kesepakatan wali murid dan komite” tidak bisa dijadikan pembenaran. Merujuk Permendikbud, sekolah negeri dilarang menarik pungutan dalam bentuk apapun untuk pengadaan buku.
Diduga Langgar 4 Aturan
Praktik tersebut diduga kuat bertentangan dengan:
1. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12
Komite Sekolah dan satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik terkait pelaksanaan program sekolah.
2. Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016
Sekolah wajib menggunakan buku teks pelajaran yang ditetapkan pemerintah. LKS hanya buku penunjang, tidak boleh diwajibkan dan tidak boleh diperjualbelikan oleh sekolah.
3. UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 34
Pemerintah menjamin terselenggaranya wajib belajar 9 tahun tanpa memungut biaya.
4. Juknis Dana BOS 2024-2026
Dana BOS dapat digunakan untuk pengadaan buku teks. Sekolah dilarang membebankan biaya buku kepada orang tua/wali murid.
Tuntutan Wali Murid
1. Menghentikan segera kewajiban pembelian LKS di SDN 16 Desa Harapan Jaya Dusun Sinar 2.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran dan Inspektorat melakukan pengawasan, pembinaan, dan pemeriksaan khusus terhadap sekolah.
3. Mengembalikan dana yang telah dibayarkan wali murid untuk pembelian LKS selama 4 tahun terakhir jika terbukti melanggar.
“Kami hanya minta hak anak untuk dapat pendidikan dasar gratis dijalankan sebagaimana mestinya,” tambah wali murid.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah resmi dari Disdik dan Inspektorat Pesawaran terkait tindak lanjut kasus ini. Wali murid berharap media dan aparat terkait segera menindak agar tidak ada lagi sekolah negeri yang membebani orang tua dengan penjualan buku wajib. ( Kardo )
Penulis : Kardo
Editor : Azam













