Kepsek Akui Tak Tahu, Ketua Komite Sebut Sudah Ada “Kesepakatan Wali Murid

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tarakanindonesia.com,PADANG CERMIN, Lampung – SD Negeri 16 Desa Paya, Kecamatan Padang Cermin, Lampung Selatan diduga melakukan pemungutan dana komite kepada wali murid. Dana sebesar Rp120.000 per siswa itu ditarik 2 tahap: Rp60.000 tahun 2025 dan Rp60.000 tahun 2026. Alasannya untuk pembangunan paving halaman sekolah.

Hal itu terungkap dari kwitansi pembayaran yang diterima wali murid. Berdasarkan bukti kwitansi tersebut, tim media langsung turun ke lapangan untuk konfirmasi, Kamis (25/6/2026) pukul 09.20 WIB.

Kepala Sekolah SDN 16 Desa Paya, Ibu Atrimulyani, saat ditemui mengaku tidak mengetahui adanya pemungutan tersebut. Ia meminta awak media langsung konfirmasi ke pengurus komite.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak mengetahui terkait pemungutan uang komite, silahkan langsung ke pengurusnya,” ujar Kepsek.

Di waktu yang sama, Ketua Komite SDN 16 Bapak Maptuhi membenarkan penarikan dana itu. Ia berdalih pungutan sudah sesuai kesepakatan wali murid.

Baca Juga :  Pawai Obor Pesawaran Kobarkan Semangat Nasionalisme dan Kehangatan di Tengah Masyarakat

“Ya jadi begini pak, terkait pemungutan dana tersebut karena ada kesepakatan wali murid pak,” jelas Ketua Komite.

Wali murid selaku narasumber mempertanyakan legalitas pungutan itu. Di tengah kesulitan ekonomi, beban Rp120 ribu dinilai memberatkan. Mereka meminta Dinas Pendidikan Lampung Selatan memberi perhatian serius.

Berdasarkan peraturan, pemungutan “dana komite wajib” di SD Negeri tidak diperbolehkan. Yang boleh hanya sumbangan sukarela tanpa paksaan dan tanpa penetapan nominal.

*Dasar hukumnya:*
1. *Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah*
Pasal 10 ayat 2: _“Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali peserta didik.”_
Pasal 12 ayat 1: _“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya oleh Komite Sekolah berbentuk sumbangan dan/atau bantuan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak memaksa orang tua/wali peserta didik, peserta didik, satuan pendidikan, baik langsung maupun tidak langsung.”_

Baca Juga :  From Farm to Table: The Journey of Food and its Impact on Our Health and the Environmen

2. *Surat Edaran Mendikbudristek No. 4 Tahun 2022*
Menegaskan sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Sumbangan hanya boleh dari orang tua yang mampu, tidak ditentukan nominalnya, tidak ada sanksi bagi yang tidak mampu bayar.

3. *PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan*

SD negeri wajib dibiayai negara melalui BOS/BOSDA. Orang tua tidak wajib membiayai operasional sekolah.

Perlu diketahui bahwa Kesepakatan wali murid tidak bisa jadi pembenar jika hasilnya mewajibkan dan menetapkan nominal Rp120.000 + 2 tahap. Itu masuk kategori pungutan, bukan sumbangan sukarela

Hingga berita ini naik, pihak UPTD Dikbud Kec. Padang Cermin belum memberikan keterangan resmi.

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Daun Pintu RTLH TMMD Ke 127 Kodim 0421/LS Mulai Dipasang
Bupati Pesisir Barat Kukuhkan Pengurus FKUB Periode 2025–2030, Tekankan Dialog Lintas Agama
Wabup Pesawaran Sepakati Rencana Pembangunan KDMP di Relokasi ke Lahan Pemda Pasar Trimulyo
Pemkab Pesawaran Sampaikan Duka Mendalam Atas Musibah Tenggelamnya Dua Pelajar di Sungai Batang Hari Ogan
MTQ Provinsi Lampung Ke-52 Ditutup, Sekda Pesisir Barat: Acara Ini Momentum Bangkitkan Prestasi Qari Daerah  
Pemkab Pesawaran Lantik 123 Pejabat Fungsional, Wabup Antonius Tekankan  Profesionalisme dan Integritas ASN
Kejati Lampung Sita Tanah dan Bangunan Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona di Bandar Lampung  
Pemkab Pesawaran Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Lewat Sekolah Lansia dan Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:43 WIB

Kepsek Akui Tak Tahu, Ketua Komite Sebut Sudah Ada “Kesepakatan Wali Murid

Sabtu, 28 Februari 2026 - 08:36 WIB

Daun Pintu RTLH TMMD Ke 127 Kodim 0421/LS Mulai Dipasang

Senin, 19 Januari 2026 - 15:10 WIB

Bupati Pesisir Barat Kukuhkan Pengurus FKUB Periode 2025–2030, Tekankan Dialog Lintas Agama

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:08 WIB

Wabup Pesawaran Sepakati Rencana Pembangunan KDMP di Relokasi ke Lahan Pemda Pasar Trimulyo

Senin, 15 Desember 2025 - 06:10 WIB

Pemkab Pesawaran Sampaikan Duka Mendalam Atas Musibah Tenggelamnya Dua Pelajar di Sungai Batang Hari Ogan

Berita Terbaru

Tulang Bawang

PWI Tuba siap bersinergi dengan Pemkab Tulang Bawang

Rabu, 24 Jun 2026 - 11:20 WIB