Tarakanindonesia.com,PADANG CERMIN, Lampung – SD Negeri 16 Desa Paya, Kecamatan Padang Cermin, Lampung Selatan diduga melakukan pemungutan dana komite kepada wali murid. Dana sebesar Rp120.000 per siswa itu ditarik 2 tahap: Rp60.000 tahun 2025 dan Rp60.000 tahun 2026. Alasannya untuk pembangunan paving halaman sekolah.
Hal itu terungkap dari kwitansi pembayaran yang diterima wali murid. Berdasarkan bukti kwitansi tersebut, tim media langsung turun ke lapangan untuk konfirmasi, Kamis (25/6/2026) pukul 09.20 WIB.
Kepala Sekolah SDN 16 Desa Paya, Ibu Atrimulyani, saat ditemui mengaku tidak mengetahui adanya pemungutan tersebut. Ia meminta awak media langsung konfirmasi ke pengurus komite.
“Saya tidak mengetahui terkait pemungutan uang komite, silahkan langsung ke pengurusnya,” ujar Kepsek.
Di waktu yang sama, Ketua Komite SDN 16 Bapak Maptuhi membenarkan penarikan dana itu. Ia berdalih pungutan sudah sesuai kesepakatan wali murid.
“Ya jadi begini pak, terkait pemungutan dana tersebut karena ada kesepakatan wali murid pak,” jelas Ketua Komite.
Wali murid selaku narasumber mempertanyakan legalitas pungutan itu. Di tengah kesulitan ekonomi, beban Rp120 ribu dinilai memberatkan. Mereka meminta Dinas Pendidikan Lampung Selatan memberi perhatian serius.
Berdasarkan peraturan, pemungutan “dana komite wajib” di SD Negeri tidak diperbolehkan. Yang boleh hanya sumbangan sukarela tanpa paksaan dan tanpa penetapan nominal.
*Dasar hukumnya:*
1. *Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah*
Pasal 10 ayat 2: _“Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali peserta didik.”_
Pasal 12 ayat 1: _“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya oleh Komite Sekolah berbentuk sumbangan dan/atau bantuan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak memaksa orang tua/wali peserta didik, peserta didik, satuan pendidikan, baik langsung maupun tidak langsung.”_
2. *Surat Edaran Mendikbudristek No. 4 Tahun 2022*
Menegaskan sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Sumbangan hanya boleh dari orang tua yang mampu, tidak ditentukan nominalnya, tidak ada sanksi bagi yang tidak mampu bayar.
3. *PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan*
SD negeri wajib dibiayai negara melalui BOS/BOSDA. Orang tua tidak wajib membiayai operasional sekolah.
Perlu diketahui bahwa Kesepakatan wali murid tidak bisa jadi pembenar jika hasilnya mewajibkan dan menetapkan nominal Rp120.000 + 2 tahap. Itu masuk kategori pungutan, bukan sumbangan sukarela
Hingga berita ini naik, pihak UPTD Dikbud Kec. Padang Cermin belum memberikan keterangan resmi.













