Tarakanindonesian.com.Pesawaran – Dugaan aktivitas tambang pasir tanpa izin di Desa Way Urang, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, memasuki babak baru. Lembaga Pengawal Gerakan Hukum dan Kebijakan Nasional (GPHKN) secara resmi berencana melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Polda Lampung terkait aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki legalitas yang jelas.
Langkah tersebut diambil setelah munculnya informasi bahwa lokasi tambang yang sebelumnya diduga telah disegel oleh instansi terkait, kini kembali beroperasi.
Ketua GPHKN menilai, kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum karena menyangkut kepastian hukum, pengawasan pemerintah, serta potensi kerugian lingkungan dan masyarakat.
“Kami akan menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Polda Lampung agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh. Jika memang lokasi tersebut pernah disegel, maka harus dijelaskan siapa yang melakukan penyegelan, siapa yang membuka segel, dan apa dasar hukumnya,” ujar perwakilan GPHKN.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas kendaraan pengangkut pasir masih terlihat keluar-masuk dari area pertambangan.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, lokasi yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial karena diduga telah disegel, kini justru kembali beroperasi seperti biasa.
Sejumlah warga mengaku menyaksikan adanya pemeriksaan yang dilakukan di lokasi tambang beberapa waktu lalu.
“Minggu lalu itu disegel. Ada sekitar empat mobil yang datang ke lokasi. Setelah itu sempat berhenti, tetapi sekarang aktivitasnya berjalan lagi,” ujar salah seorang warga.
Menurut GPHKN, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa adanya penjelasan dari instansi yang berwenang.
Sebab, apabila benar telah dilakukan penyegelan, maka seharusnya terdapat dokumen resmi yang menjelaskan alasan penyegelan, hasil pemeriksaan, serta keputusan terkait status operasional tambang tersebut.
GPHKN juga meminta Polda Lampung untuk melakukan penelusuran terhadap status perizinan tambang, termasuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tersebut.
Lembaga tersebut menilai, keterbukaan informasi mengenai legalitas pertambangan sangat penting untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Jika kegiatan tersebut memiliki izin yang sah, maka pemerintah diharapkan dapat menjelaskan jenis perizinan yang dimiliki, pemegang izin, batas wilayah pertambangan, serta masa berlaku izin tersebut.
Sebaliknya, apabila kegiatan pertambangan dilakukan tanpa izin, maka aparat penegak hukum diminta untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pengaduan yang akan disampaikan ke Polda Lampung, GPHKN juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Pasal 158 Undang-Undang Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 161 Undang-Undang Minerba juga mengatur mengenai pihak yang melakukan pengangkutan, penguasaan, pemanfaatan, atau penjualan mineral yang berasal dari kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin.
Menurut GPHKN, pemeriksaan tidak boleh hanya terfokus pada aktivitas penggalian material di lokasi tambang.
Aparat penegak hukum juga diminta untuk menelusuri seluruh rantai aktivitas pertambangan, mulai dari pemilik lahan, pengelola tambang, pemilik kendaraan pengangkut, hingga pihak yang membeli material hasil tambang.
Tidak hanya persoalan perizinan, GPHKN juga menyoroti potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan tersebut.
Kegiatan penambangan yang tidak memenuhi ketentuan lingkungan berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap struktur tanah, saluran drainase, kualitas udara, hingga infrastruktur jalan yang digunakan masyarakat.
Karena itu, GPHKN mendesak agar instansi yang membidangi lingkungan hidup turut dilibatkan dalam proses pemeriksaan.
“Kami meminta Polda Lampung untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai penyegelan hanya menjadi formalitas, sementara aktivitas di lapangan kembali berjalan tanpa adanya penjelasan kepada masyarakat,” tegas perwakilan GPHKN.
Masyarakat berharap pengaduan yang akan disampaikan kepada Polda Lampung dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap status sebenarnya dari aktivitas pertambangan di Desa Way Urang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas usaha, dasar operasional kegiatan, maupun alasan aktivitas pertambangan kembali berjalan setelah sebelumnya disebut telah dilakukan penyegelan.
Catatan redaksi: Seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran lapangan, keterangan warga, dan pernyataan lembaga pelapor. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. ( Kardo )
Penulis : Kardo
Editor : Aan













