Laporan Masuk ke Inspektorat, Dugaan Jual Seragam Mahal di SMPN 4 Way Urang Dilaporkan 

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN, TarakanIndonesia.com – Dugaan pelanggaran aturan pengadaan seragam sekolah di SMP Negeri 4 Way Urang, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, resmi dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Pesawaran.

Laporan tersebut disampaikan oleh awak media serutingnews.id pada Senin, 11 Agustus 2026 pukul 11.40 WIB. Pelapor membawa sejumlah bukti dan keterangan dari wali murid terkait praktik penjualan paket seragam melalui sekolah yang dinilai membebani orang tua.

Berdasarkan data yang dilampirkan, sekolah mewajibkan wali murid menebus paket seragam dengan harga Rp1.250.000 untuk siswa laki-laki dan Rp1.350.000 untuk siswa perempuan.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bukan sekali ini saja. Dari dulu sudah seperti itu dari sekolah,” ujar salah seorang wali murid yang identitasnya dirahasiakan kepada _serutingnews.id_.

Wali murid memperkirakan jika membeli sendiri di pasaran, 4 jenis seragam hanya membutuhkan biaya sekitar Rp700.000. Selisih harga itu dinilai sangat memberatkan, terutama bagi keluarga yang memiliki lebih dari satu anak sekolah.

Baca Juga :  Dugaan Pungutan Dana Honor Guru di SD Negeri 16 Desa Paya Diadukan ke Dinas Pendidikan Pesawaran

Banyak orang tua mengaku tidak berani bersuara karena khawatir berdampak pada anaknya di sekolah.

Diduga Langgar Permendikbud

Dalam laporan ke Inspektorat, pelapor menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian dengan regulasi. Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 dengan jelas menyatakan bahwa pemerintah daerah, sekolah, maupun komite sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua membeli pakaian seragam baru dari penyedia tertentu. Pengadaan seragam merupakan kewenangan penuh orang tua.

“Fakta di lapangan justru berbeda. Ada indikasi kewajiban membeli melalui sekolah. Ini berpotensi melanggar aturan dan semangat melindungi hak orang tua,” kata perwakilan serutingnews.id usai menyerahkan laporan.

Baca Juga :  Pengurus MUI di Lima Kecamatan se-Kabupaten Pesawaran Resmi Dikukuhkan

Minta Inspektorat dan Dinas Pendidikan Periksa

Dalam laporannya, serutingnews.id meminta Inspektorat Kabupaten Pesawaran segera melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme pengadaan seragam di SMPN 4 Way Urang. Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran serta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung juga diminta turun tangan melakukan klarifikasi.

Masyarakat berharap ada evaluasi menyeluruh agar kebijakan di sekolah negeri benar-benar berpihak pada peserta didik dan tidak menambah beban ekonomi keluarga.

Hingga berita ini ditulis, Kepala SMP Negeri 4 Way Urang dan pengurus Komite Sekolah belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan tim media.

Pihak Inspektorat membenarkan telah menerima laporan tersebut pada 11 Agustus 2026 pukul 11.40 WIB dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Jual Seragam Mahal & Wajib Beli Lewat Sekolah, SMPN 4 Way Urang Dilaporkan ke Inspektorat
Aroma Pungli di SMPN 4 Padang Cermin Tabrak Undang-Undang, Inspektorat Pesawaran Minta Media Segera Kirim Laporan Resmi
Kepsek SDN 16 Padang Cermin Diduga Pungli, Siap Dilaporkan ke Inspektorat
Diduga Bertentangan dengan Permendikbudristek, Pengadaan Seragam di SMPN 4 Way Urang Diminta Diaudit
Skandal Seragam SMPN 4 Way Urang, Harga Selangit, Aturan Dijegal
Wali Murid Resmi Laporkan Dugaan Pungutan Dana Honor Guru di SDN 16 Desa Paya, Disdik Pesawaran Didesak Bertindak Tegas
Disdik Pesawaran Diminta Segera Tindak Dugaan Pemaksaan Pengadaan Seragam di SMPN 4 Way Urang 
Diduga Jual LKS Rp100 Ribu per Paket, Praktik di MTs Hasanuddin Kaliguha Tuai Sorotan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Laporan Masuk ke Inspektorat, Dugaan Jual Seragam Mahal di SMPN 4 Way Urang Dilaporkan 

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:46 WIB

Dugaan Jual Seragam Mahal & Wajib Beli Lewat Sekolah, SMPN 4 Way Urang Dilaporkan ke Inspektorat

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Aroma Pungli di SMPN 4 Padang Cermin Tabrak Undang-Undang, Inspektorat Pesawaran Minta Media Segera Kirim Laporan Resmi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Kepsek SDN 16 Padang Cermin Diduga Pungli, Siap Dilaporkan ke Inspektorat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Diduga Bertentangan dengan Permendikbudristek, Pengadaan Seragam di SMPN 4 Way Urang Diminta Diaudit

Berita Terbaru