Aroma Pungli di SMPN 4 Padang Cermin Tabrak Undang-Undang, Inspektorat Pesawaran Minta Media Segera Kirim Laporan Resmi

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran, Tarakan Indonesia.com-Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok uang komite terjadi di SMPN 4 yang berlokasi di Desa Way Urang, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

Pihak sekolah kedapatan menarik uang jutaan rupiah dari siswa baru untuk kompensasi pembayaran seragam sekolah.

Tindakan ini dinilai jelas-jelas menabrak aturan hukum dan Undang-Undang Pemerintah tentang pendidikan.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merespons temuan tersebut, Tim Investigasi Media Seruntingnews.id bergerak cepat melakukan koordinasi langsung dengan Tim Investigasi Inspektorat Kabupaten Pesawaran pada Senin,3 /8/ 2026.

Modus Operandi dan Nominal PungutanBerdasarkan data lapangan dan bukti otentik yang dihimpun oleh tim media, pungutan wajib ini dibedakan berdasarkan jenis kelamin siswa:

Siswa Putra: Diwajibkan membayar sebesar Rp 1.250.000.

Siswa Putri: Diwajibkan membayar sebesar Rp 1.350.000.

Pihak media juga telah mengantongi bukti kuat berupa kuitansi pembayaran resmi serta buku presensi (absen) khusus yang mencatat daftar siswa yang diwajibkan membayar.

Baca Juga :  Sambut Hari Jadi ke-18, Pemkab Pesawaran Gelar Beragam Lomba dan Kegiatan Sosial

Menabrak Konstitusi dan Aturan PemerintahPraktik pungutan uang seragam di sekolah negeri ini secara telak melanggar hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 Ayat 2: Menyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Permendikbud No. 44 Tahun 2012:

Larangan keras bagi satuan pendidikan dasar negeri melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.

Respon Tegas dan Instruksi Inspektorat PesawaranSetelah memeriksa bukti-bukti yang disodorkan oleh Tim Seruntingnews.id, Staf Tim Investigasi Inspektorat Kabupaten Pesawaran menegaskan bahwa tindakan oknum di SMPN 4 Padang Cermin tersebut merupakan pelanggaran berat.

Baca Juga :  Diduga Kangkangi Surat Edaran Gubernur, SMPN 4 Pesawaran "Wajibkan" Wali Murid Beli Seragam Rp1,3 Juta

“Ini sudah melanggar aturan pemerintah.

Sudah jelas-jelas tidak diperbolehkan ada pungutan dalam bentuk apa pun bagi sekolah negeri, baik itu tingkat SD maupun SMP,” ujar salah satu Staf Investigasi Inspektorat Pesawaran.

Pihak Inspektorat menambahkan bahwa melihat dari bukti kuitansi dan absensi wajib bayar yang ada, indikasi pelanggaran di sekolah tersebut sudah sangat fatal.

“Ini sudah 50 persen melanggar (secara pemenuhan unsur bukti awal),” imbuhnya.

Sebagai langkah konkret, pihak Inspektorat menyatakan siap menindaklanjuti kasus ini dengan cepat.

Guna mempercepat proses hukum dan pemeriksaan, Inspektorat mengarahkan Tim Media Seruntingnews.id untuk segera membuat dan menyerahkan surat laporan resmi ke kantor Inspektorat Kabupaten Pesawaran agar tim penindak bisa langsung diturunkan ke lapangan. (Tim)

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penjualan LKS di SDN 16 Berpotensi Diadukan ke Dinas Pendidikan dan Inspektorat Minta Audit Menyeluruh
Diduga Pungut Seragam Jutaan Rupiah, Kepsek SMPN 4 Pesawaran Bungkam   
Kepsek Klaim Ada “Kesepakatan Komite”, Tapi Disdik dan Inspektorat: Jual Beli LKS di Sekolah Jelas Melanggar Aturan
Laporan Masuk ke Inspektorat, Dugaan Jual Seragam Mahal di SMPN 4 Way Urang Dilaporkan 
Dugaan Jual Seragam Mahal & Wajib Beli Lewat Sekolah, SMPN 4 Way Urang Dilaporkan ke Inspektorat
Kepsek SDN 16 Padang Cermin Diduga Pungli, Siap Dilaporkan ke Inspektorat
Diduga Bertentangan dengan Permendikbudristek, Pengadaan Seragam di SMPN 4 Way Urang Diminta Diaudit
Skandal Seragam SMPN 4 Way Urang, Harga Selangit, Aturan Dijegal

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:40 WIB

Dugaan Penjualan LKS di SDN 16 Berpotensi Diadukan ke Dinas Pendidikan dan Inspektorat Minta Audit Menyeluruh

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Diduga Pungut Seragam Jutaan Rupiah, Kepsek SMPN 4 Pesawaran Bungkam   

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Kepsek Klaim Ada “Kesepakatan Komite”, Tapi Disdik dan Inspektorat: Jual Beli LKS di Sekolah Jelas Melanggar Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Laporan Masuk ke Inspektorat, Dugaan Jual Seragam Mahal di SMPN 4 Way Urang Dilaporkan 

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:46 WIB

Dugaan Jual Seragam Mahal & Wajib Beli Lewat Sekolah, SMPN 4 Way Urang Dilaporkan ke Inspektorat

Berita Terbaru

Pesisir Barat

Bupati Dedi Irawan Lantik Puluhan Pejabat Pesisir Barat.

Kamis, 10 Sep 2026 - 18:46 WIB