APDESI Pesisir Barat Kritik Keras PMK 81/2025: Desa Terancam Lumpuh

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 02:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESISIR BARAT, Tarakan Indonesia.Com. – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan penolakan keras terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Mereka menilai aturan ini berpotensi melumpuhkan operasional desa akibat krisis administrasi dan finansial. Jumat ( 28/11/2025).

Photo doc.Apdesi Pesibar

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua APDESI Pesisir Barat, Edison Surya, mengungkapkan kekecewaannya pada Jumat (28/11/2025). Ia menyebutkan bahwa PMK 81/2025, yang merupakan revisi dari PMK 108/2024, diterapkan tanpa sosialisasi memadai dan dengan tenggat waktu yang tidak realistis.

“Aturan ini bukan hanya bermasalah, tetapi telah membawa desa-desa masuk ke dalam situasi krisis administrasi dan finansial,” tegas Edison.

Menurutnya, desa-desa dipaksa mengikuti aturan baru yang diumumkan di akhir tahun, sementara sanksi langsung berdampak pada pelayanan masyarakat. Akibatnya, 51 dari total desa di Pesisir Barat belum menerima penyaluran Dana Desa (DD) tahap II.

“Ini bukan sekadar statistik. Setengah dari total penduduk Kabupaten Pesisir Barat ikut terdampak karena pelayanan publik, insentif kader, hingga pembangunan prioritas desa terhenti total,” jelasnya.

Edison menambahkan, banyak desa terpaksa menggunakan dana pribadi untuk menalangi kebutuhan operasional, termasuk insentif kader posyandu, guru ngaji, RT, pengali makam, hingga aparat desa lainnya.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah kewajiban pemenuhan kelengkapan Koperasi Merah Putih (KMP) sebagai syarat penyaluran DD. APDESI menilai aturan ini mengabaikan realitas di lapangan dan tidak memberikan waktu adaptasi yang wajar.

Baca Juga :  HUT DWP Pesibar Ke-26: "Kita Tanam Hari Ini, Hasil Indonesia Emas 2045"

APDESI juga menyoroti Pasal 29B yang dianggap ambigu dan menjerat desa. Pasal tersebut menyatakan bahwa Dana Desa tahap II ditunda apabila persyaratan penyaluran tidak terpenuhi sebelum 17 September 2025, padahal aturan ini baru diumumkan pada 26 November.

“Ini aturan yang berlaku surut. Desa tidak mungkin mengejar persyaratan yang deadline-nya sudah terlewati sebelum aturan itu disampaikan,” ujar Edison.

Menyikapi situasi ini, APDESI Lampung berencana mengadakan rapat terbatas untuk merumuskan langkah bersama. Mereka juga mengajak DPRD Pesisir Barat untuk. ( Lian )

Editor : Aan

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Ganda Kepala Sekolah di Pesisir Barat: Rangkap Jabatan & Dugaan Pungli Dana BOS Ancam Masa Depan Siswa  
Dugaan Korupsi Dana BOS 14 Sekolah, Ketua LSM LIPAN Penuhi Panggilan Polres Pesisir Barat  
Asisten III Pesisir Barat Sambut Mahasiswa KKN ITERA: Misi Transformasi Digital dan Pemberdayaan Potensi Lokal
Sinergi Pendidikan: Pemkab Pesisir Barat dan UAP Jalin Kerja Sama Strategis  
Jasad Rizal Wahyudi, Terseret Ombak di Pantai Mandiri Sejati, Ditemukan di Perairan Tambak Biha
Lalu Lintas Padat Lancar Menuju Krui Pesisir Barat pada Hari Tahun Baru 2026  
AKHIR TAHUN BAWAKAN KEBAHAGIAAN 1.003 PPPK PARUH WAKTU DI PESISIR BARAT
KOALISI ORMAS LAKUKAN AKSI DAMAI DI DEPAN PEMKAB PESISIR BARAT TARAKAN

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:16 WIB

Skandal Ganda Kepala Sekolah di Pesisir Barat: Rangkap Jabatan & Dugaan Pungli Dana BOS Ancam Masa Depan Siswa  

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:29 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS 14 Sekolah, Ketua LSM LIPAN Penuhi Panggilan Polres Pesisir Barat  

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:19 WIB

Sinergi Pendidikan: Pemkab Pesisir Barat dan UAP Jalin Kerja Sama Strategis  

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:26 WIB

Jasad Rizal Wahyudi, Terseret Ombak di Pantai Mandiri Sejati, Ditemukan di Perairan Tambak Biha

Kamis, 1 Januari 2026 - 15:37 WIB

Lalu Lintas Padat Lancar Menuju Krui Pesisir Barat pada Hari Tahun Baru 2026  

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Serahkan SK Dewan Pengawas RSUD  

Senin, 12 Jan 2026 - 22:08 WIB