APDESI Pesisir Barat Kritik Keras PMK 81/2025: Desa Terancam Lumpuh

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 02:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESISIR BARAT, Tarakan Indonesia.Com. – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan penolakan keras terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Mereka menilai aturan ini berpotensi melumpuhkan operasional desa akibat krisis administrasi dan finansial. Jumat ( 28/11/2025).

Photo doc.Apdesi Pesibar

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua APDESI Pesisir Barat, Edison Surya, mengungkapkan kekecewaannya pada Jumat (28/11/2025). Ia menyebutkan bahwa PMK 81/2025, yang merupakan revisi dari PMK 108/2024, diterapkan tanpa sosialisasi memadai dan dengan tenggat waktu yang tidak realistis.

“Aturan ini bukan hanya bermasalah, tetapi telah membawa desa-desa masuk ke dalam situasi krisis administrasi dan finansial,” tegas Edison.

Menurutnya, desa-desa dipaksa mengikuti aturan baru yang diumumkan di akhir tahun, sementara sanksi langsung berdampak pada pelayanan masyarakat. Akibatnya, 51 dari total desa di Pesisir Barat belum menerima penyaluran Dana Desa (DD) tahap II.

“Ini bukan sekadar statistik. Setengah dari total penduduk Kabupaten Pesisir Barat ikut terdampak karena pelayanan publik, insentif kader, hingga pembangunan prioritas desa terhenti total,” jelasnya.

Edison menambahkan, banyak desa terpaksa menggunakan dana pribadi untuk menalangi kebutuhan operasional, termasuk insentif kader posyandu, guru ngaji, RT, pengali makam, hingga aparat desa lainnya.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah kewajiban pemenuhan kelengkapan Koperasi Merah Putih (KMP) sebagai syarat penyaluran DD. APDESI menilai aturan ini mengabaikan realitas di lapangan dan tidak memberikan waktu adaptasi yang wajar.

Baca Juga :  Bupati Dedi Irawan Hadiri Paripurna DPRD,Raperda APBD 2026 Lengkap disetujui.

APDESI juga menyoroti Pasal 29B yang dianggap ambigu dan menjerat desa. Pasal tersebut menyatakan bahwa Dana Desa tahap II ditunda apabila persyaratan penyaluran tidak terpenuhi sebelum 17 September 2025, padahal aturan ini baru diumumkan pada 26 November.

“Ini aturan yang berlaku surut. Desa tidak mungkin mengejar persyaratan yang deadline-nya sudah terlewati sebelum aturan itu disampaikan,” ujar Edison.

Menyikapi situasi ini, APDESI Lampung berencana mengadakan rapat terbatas untuk merumuskan langkah bersama. Mereka juga mengajak DPRD Pesisir Barat untuk. ( Lian )

Editor : Aan

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Pesisir Barat Buka Rakor Lintas Sektor, Aktif Atasi Masalah ODGJ Berat
Bupati Dedi Irawan Hadiri Paripurna DPRD,Raperda APBD 2026 Lengkap disetujui.
Mahasiswa Pesisir Utara Ditangkap Terkait Pembunuhan Sadis Dua Bocah di Pesisir Barat
Bupati Dedi Irawan Lantik 409 CPNS Baru di Pesisir Barat 
Mahasiswa Pesisir Barat Desak Usut Tuntas Pembunuhan Kakak Beradik
Pelukan Maut di Pesisir Barat: Jeritan Pilu Dua Bidadari Kecil yang Direnggut
Wabup Pesibar Hadiri Anjau Silau Keluarga Kartadilaga dan Peresmian Masjid Jami’ At-Tanwir

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 02:22 WIB

APDESI Pesisir Barat Kritik Keras PMK 81/2025: Desa Terancam Lumpuh

Senin, 24 November 2025 - 19:03 WIB

Sekda Pesisir Barat Buka Rakor Lintas Sektor, Aktif Atasi Masalah ODGJ Berat

Jumat, 21 November 2025 - 19:00 WIB

Bupati Dedi Irawan Hadiri Paripurna DPRD,Raperda APBD 2026 Lengkap disetujui.

Jumat, 12 September 2025 - 20:12 WIB

Mahasiswa Pesisir Utara Ditangkap Terkait Pembunuhan Sadis Dua Bocah di Pesisir Barat

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:38 WIB

Bupati Dedi Irawan Lantik 409 CPNS Baru di Pesisir Barat 

Berita Terbaru

Pesisir Barat

APDESI Pesisir Barat Kritik Keras PMK 81/2025: Desa Terancam Lumpuh

Sabtu, 29 Nov 2025 - 02:22 WIB