APDESI Pesisir Barat Kritik Keras PMK 81/2025: Desa Terancam Lumpuh

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 02:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESISIR BARAT, Tarakan Indonesia.Com. – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan penolakan keras terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Mereka menilai aturan ini berpotensi melumpuhkan operasional desa akibat krisis administrasi dan finansial. Jumat ( 28/11/2025).

Photo doc.Apdesi Pesibar

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua APDESI Pesisir Barat, Edison Surya, mengungkapkan kekecewaannya pada Jumat (28/11/2025). Ia menyebutkan bahwa PMK 81/2025, yang merupakan revisi dari PMK 108/2024, diterapkan tanpa sosialisasi memadai dan dengan tenggat waktu yang tidak realistis.

“Aturan ini bukan hanya bermasalah, tetapi telah membawa desa-desa masuk ke dalam situasi krisis administrasi dan finansial,” tegas Edison.

Menurutnya, desa-desa dipaksa mengikuti aturan baru yang diumumkan di akhir tahun, sementara sanksi langsung berdampak pada pelayanan masyarakat. Akibatnya, 51 dari total desa di Pesisir Barat belum menerima penyaluran Dana Desa (DD) tahap II.

“Ini bukan sekadar statistik. Setengah dari total penduduk Kabupaten Pesisir Barat ikut terdampak karena pelayanan publik, insentif kader, hingga pembangunan prioritas desa terhenti total,” jelasnya.

Edison menambahkan, banyak desa terpaksa menggunakan dana pribadi untuk menalangi kebutuhan operasional, termasuk insentif kader posyandu, guru ngaji, RT, pengali makam, hingga aparat desa lainnya.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah kewajiban pemenuhan kelengkapan Koperasi Merah Putih (KMP) sebagai syarat penyaluran DD. APDESI menilai aturan ini mengabaikan realitas di lapangan dan tidak memberikan waktu adaptasi yang wajar.

Baca Juga :  Bupati Dedi Irawan Hadiri Pengajian Akbar Dan Halal Bihalal Di Kecamatan Ngaras Pesisir Barat

APDESI juga menyoroti Pasal 29B yang dianggap ambigu dan menjerat desa. Pasal tersebut menyatakan bahwa Dana Desa tahap II ditunda apabila persyaratan penyaluran tidak terpenuhi sebelum 17 September 2025, padahal aturan ini baru diumumkan pada 26 November.

“Ini aturan yang berlaku surut. Desa tidak mungkin mengejar persyaratan yang deadline-nya sudah terlewati sebelum aturan itu disampaikan,” ujar Edison.

Menyikapi situasi ini, APDESI Lampung berencana mengadakan rapat terbatas untuk merumuskan langkah bersama. Mereka juga mengajak DPRD Pesisir Barat untuk. ( Lian )

Editor : Aan

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UNGKAP KASUS PENCURIAN LAMPU BOOM DI PELABUHAN KOTA JAWA, POLSEK NGARAS AMAN KAN DUA ORANG PELAKU
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat lakukan Pembinaan Guru dan Monitoring Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Di Way Haru Bengkunat
POLSEK NGARAS TERIMA PENYERAHAN DUA PUCUK SENJATA API RAKITAN SECARA SUKARELA DARI MASYARAKAT
POLRES PESISIR BARAT LAKUKAN PENANGANAN CEPAT KEBAKARAN LOSMEN PARADISE SURF CAMP DI TANJUNG SETIA
Festival Nyambai Angkat Nama Pekon Negeri Ratu Tenumbang/Bumi Lebu Tenumbang, Richard: Budaya Lampung Harus Hidup di Tengah Generasi Muda
Anggota Polsek Ngaras dan Tim Identifikasi Polres Pesisir Barat Tangani Penemuan Jenazah di Kecamatan Ngambur
Pererat Sinergi Antar Lembaga, Kapolres Pesisir Barat Laksanakan Kunker Ke Kodim 0422/Lampung Barat Dan Kejaksaan Negeri Lampung Barat
Damar Mata Kucing Krui Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Ini Kebanggaan Pesisir Barat

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:49 WIB

UNGKAP KASUS PENCURIAN LAMPU BOOM DI PELABUHAN KOTA JAWA, POLSEK NGARAS AMAN KAN DUA ORANG PELAKU

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat lakukan Pembinaan Guru dan Monitoring Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Di Way Haru Bengkunat

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:38 WIB

POLSEK NGARAS TERIMA PENYERAHAN DUA PUCUK SENJATA API RAKITAN SECARA SUKARELA DARI MASYARAKAT

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:14 WIB

POLRES PESISIR BARAT LAKUKAN PENANGANAN CEPAT KEBAKARAN LOSMEN PARADISE SURF CAMP DI TANJUNG SETIA

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:54 WIB

Festival Nyambai Angkat Nama Pekon Negeri Ratu Tenumbang/Bumi Lebu Tenumbang, Richard: Budaya Lampung Harus Hidup di Tengah Generasi Muda

Berita Terbaru