TARAKAN INDONESIA.ID, PESAWARAN- Kebijakan pengadaan seragam di SMP Negeri 4 Way Urang, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, memicu kemarahan. Wali murid siswa baru mengaku “dipaksa” menebus paket seragam seharga *Rp1.250.000 untuk putra dan Rp1.230.000 untuk putri melalui sekolah. Padahal aturan resmi melarang keras pemaksaan tersebut.
Wajib Beli di Sekolah, Harga Dipatok
Berdasarkan informasi di lapangan, sekolah menggelar rapat komite bersama wali murid untuk menetapkan pembelian. Paket yang ditawarkan terdiri dari 4 jenis: seragam putih abu-abu, pramuka, batik, dan kaos olahraga.
“Dipaksa beli dari sekolah. Kalau beli di luar tidak boleh,” kata salah satu wali murid, Selasa (21/07/2026).
Di tengah ekonomi sulit, nominal lebih dari satu juta dinilai sangat memberatkan. Sejumlah wali murid mengaku terpaksa meminjam uang ke tetangga demi melunasi.
Tabrak 2 Aturan Resmi Pemerintah
Langkah SMPN 4 Way Urang diduga kuat melanggar ketentuan:
1. Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 800/9/V.01/2026 tentang Penataan Pakaian Seragam Sekolah
Poin 4:
‘Orang tua/wali murid dibebaskan untuk mengadakan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik.’
2. Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah*
Pasal 5 ayat 2: Pengadaan pakaian seragam sekolah tidak dikaitkan dengan syarat pendaftaran peserta didik baru.
Pasal 6 ayat 1: Sekolah tidak boleh mewajibkan peserta didik membeli pakaian seragam di tempat tertentu.
Dengan mewajibkan pembelian lewat sekolah dan mematok harga, SMPN 4 diduga melakukan pungutan liar berkedok “kesepakatan komite”.
Kepsek dan Komite Bungkam
Kepala Sekolah SMPN 4, *Ibu Rianti*, dikonfirmasi via WhatsApp terkait SE Gubernur dan dugaan pemaksaan. Jawaban yang diberikan hanya emotikon “Siap” tanpa penjelasan.
Ketua Komite, Nawawi, yang disebut memimpin rapat penetapan harga, hingga berita ini diturunkan juga belum memberikan klarifikasi.
Sikap bungkam ini dinilai sebagai bentuk arogansi dan pengabaian terhadap keluhan wali murid.
Tanggapan Pengamat
Pengamat pendidikan di Lampung menilai praktik yang dilakukan SMPN 4 Way Urang sudah melanggar aturan.
“Ini jelas pelanggaran. SE Gubernur dan Permendikbud sudah sangat tegas melarang pemaksaan pembelian seragam. Komite sekolah fungsinya mendampingi, bukan melegalkan pungutan. Kalau ada unsur keuntungan pribadi di dalamnya, ini bisa masuk kategori pungli,” tegasnya.
Ia mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran tidak hanya memberi teguran lisan, tapi juga melakukan audit dan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah jika terbukti melanggar.
Desakan ke Dinas
Wali murid meminta *Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran* segera turun tangan dan memeriksa SMPN 4 Way Urang.
“Jangan biarkan aji mumpung seperti ini. Kami hanya minta keadilan. Bebaskan kami beli seragam di mana saja dengan harga wajar,” pinta perwakilan wali murid.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran belum memberikan sikap resmi.













