Kejati Lampung Sita Tanah dan Bangunan Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona di Bandar Lampung  

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG, Tarakan Indonesia.Com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menyita aset berupa tanah dan bangunan yang dimiliki mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, yang terletak di Jalan Bukit, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Dalam video yang beredar di masyarakat, terlihat sejumlah penyidik menempelkan stiker yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut telah disita dan berada dalam pengawasan Kejati Lampung. Bangunan berwarna putih krem tersebut juga telah disegel menggunakan garis Kejaksaan berwarna putih.

Baca Juga :  Wednesday Addams Musim Pertama | Teaser Resmi | Netflix

Penyitaan aset ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung nomor print-17/l.8/Fd:/09/2025 dan Surat Perintah Penyitaan nomor print-07/l.8/Fd:/09/2025, yang keduanya dikeluarkan pada tanggal 24 September 2025.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan Dendi Ramadhona sebagai tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022. Suami Bupati Pesawaran saat ini Nanda Indira itu ditetapkan bersama 4 orang tersangka lainnya, yakni Zainal Fikri (Kadis PUPR Kabupaten Pesawaran), Syahril, Saril, dan Adal – yang merupakan pihak yang meminjam bendera perusahaan untuk mengerjakan proyek DAK SPAM Jaringan Perpipaan di Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran tahun 2022. (AS)

Editor : A. Ali Akbar

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penjualan LKS di SDN 16 Berpotensi Diadukan ke Dinas Pendidikan dan Inspektorat Minta Audit Menyeluruh
Diduga Pungut Seragam Jutaan Rupiah, Kepsek SMPN 4 Pesawaran Bungkam   
Kepsek Klaim Ada “Kesepakatan Komite”, Tapi Disdik dan Inspektorat: Jual Beli LKS di Sekolah Jelas Melanggar Aturan
Laporan Masuk ke Inspektorat, Dugaan Jual Seragam Mahal di SMPN 4 Way Urang Dilaporkan 
Dugaan Jual Seragam Mahal & Wajib Beli Lewat Sekolah, SMPN 4 Way Urang Dilaporkan ke Inspektorat
Aroma Pungli di SMPN 4 Padang Cermin Tabrak Undang-Undang, Inspektorat Pesawaran Minta Media Segera Kirim Laporan Resmi
Kepsek SDN 16 Padang Cermin Diduga Pungli, Siap Dilaporkan ke Inspektorat
Diduga Bertentangan dengan Permendikbudristek, Pengadaan Seragam di SMPN 4 Way Urang Diminta Diaudit
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menyita aset berupa tanah dan bangunan yang dimiliki mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhon

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:40 WIB

Dugaan Penjualan LKS di SDN 16 Berpotensi Diadukan ke Dinas Pendidikan dan Inspektorat Minta Audit Menyeluruh

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Diduga Pungut Seragam Jutaan Rupiah, Kepsek SMPN 4 Pesawaran Bungkam   

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Kepsek Klaim Ada “Kesepakatan Komite”, Tapi Disdik dan Inspektorat: Jual Beli LKS di Sekolah Jelas Melanggar Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Laporan Masuk ke Inspektorat, Dugaan Jual Seragam Mahal di SMPN 4 Way Urang Dilaporkan 

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:46 WIB

Dugaan Jual Seragam Mahal & Wajib Beli Lewat Sekolah, SMPN 4 Way Urang Dilaporkan ke Inspektorat

Berita Terbaru

Pesisir Barat

Bupati Dedi Irawan Lantik Puluhan Pejabat Pesisir Barat.

Kamis, 10 Sep 2026 - 18:46 WIB