Diduga Langgar Permendikbud dan SE Gubernur Lampung. Wali Murid Terpaksa Utang Demi Beli Seragam Sekolah

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TARAKAN INDONESIA.ID, PESAWARAN- Kebijakan pengadaan seragam di SMP Negeri 4 Way Urang, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, memicu kemarahan. Wali murid siswa baru mengaku “dipaksa” menebus paket seragam seharga *Rp1.250.000 untuk putra dan Rp1.230.000 untuk putri melalui sekolah. Padahal aturan resmi melarang keras pemaksaan tersebut.

Wajib Beli di Sekolah, Harga Dipatok

Berdasarkan informasi di lapangan, sekolah menggelar rapat komite bersama wali murid untuk menetapkan pembelian. Paket yang ditawarkan terdiri dari 4 jenis: seragam putih abu-abu, pramuka, batik, dan kaos olahraga.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dipaksa beli dari sekolah. Kalau beli di luar tidak boleh,” kata salah satu wali murid, Selasa (21/07/2026).

Di tengah ekonomi sulit, nominal lebih dari satu juta dinilai sangat memberatkan. Sejumlah wali murid mengaku terpaksa meminjam uang ke tetangga demi melunasi.

Tabrak 2 Aturan Resmi Pemerintah

Langkah SMPN 4 Way Urang diduga kuat melanggar ketentuan:

Baca Juga :  Pawai Obor Pesawaran Kobarkan Semangat Nasionalisme dan Kehangatan di Tengah Masyarakat

1. Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 800/9/V.01/2026 tentang Penataan Pakaian Seragam Sekolah

Poin 4:

‘Orang tua/wali murid dibebaskan untuk mengadakan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik.’

2. Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah*

Pasal 5 ayat 2: Pengadaan pakaian seragam sekolah tidak dikaitkan dengan syarat pendaftaran peserta didik baru.

Pasal 6 ayat 1: Sekolah tidak boleh mewajibkan peserta didik membeli pakaian seragam di tempat tertentu.

Dengan mewajibkan pembelian lewat sekolah dan mematok harga, SMPN 4 diduga melakukan pungutan liar berkedok “kesepakatan komite”.

Kepsek dan Komite Bungkam

Kepala Sekolah SMPN 4, *Ibu Rianti*, dikonfirmasi via WhatsApp terkait SE Gubernur dan dugaan pemaksaan. Jawaban yang diberikan hanya emotikon “Siap” tanpa penjelasan.

Ketua Komite, Nawawi, yang disebut memimpin rapat penetapan harga, hingga berita ini diturunkan juga belum memberikan klarifikasi.

Sikap bungkam ini dinilai sebagai bentuk arogansi dan pengabaian terhadap keluhan wali murid.

Baca Juga :  Perkuat Kapasitas Pascabencana, Pemkab Pesawaran Gelar Pelatihan JITUPASNA

Tanggapan Pengamat

Pengamat pendidikan di Lampung menilai praktik yang dilakukan SMPN 4 Way Urang sudah melanggar aturan.

“Ini jelas pelanggaran. SE Gubernur dan Permendikbud sudah sangat tegas melarang pemaksaan pembelian seragam. Komite sekolah fungsinya mendampingi, bukan melegalkan pungutan. Kalau ada unsur keuntungan pribadi di dalamnya, ini bisa masuk kategori pungli,” tegasnya.

Ia mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran tidak hanya memberi teguran lisan, tapi juga melakukan audit dan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah jika terbukti melanggar.

Desakan ke Dinas

Wali murid meminta *Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran* segera turun tangan dan memeriksa SMPN 4 Way Urang.

“Jangan biarkan aji mumpung seperti ini. Kami hanya minta keadilan. Bebaskan kami beli seragam di mana saja dengan harga wajar,” pinta perwakilan wali murid.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran belum memberikan sikap resmi.

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Kangkangi Surat Edaran Gubernur, SMPN 4 Pesawaran “Wajibkan” Wali Murid Beli Seragam Rp1,3 Juta
Dugaan Pungutan Dana Honor Guru di SD Negeri 16 Desa Paya Diadukan ke Dinas Pendidikan Pesawaran
Diduga Pungut Dana Komite, KEPSEK SD Negeri 16 Desa Paya Tuai Sorotan, Tanda Tangan Guru Honorer Dipertanyakan
Kepsek Akui Tak Tahu, Ketua Komite Sebut Sudah Ada “Kesepakatan Wali Murid
Daun Pintu RTLH TMMD Ke 127 Kodim 0421/LS Mulai Dipasang
Bupati Pesisir Barat Kukuhkan Pengurus FKUB Periode 2025–2030, Tekankan Dialog Lintas Agama
Wabup Pesawaran Sepakati Rencana Pembangunan KDMP di Relokasi ke Lahan Pemda Pasar Trimulyo
Pemkab Pesawaran Sampaikan Duka Mendalam Atas Musibah Tenggelamnya Dua Pelajar di Sungai Batang Hari Ogan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:21 WIB

Diduga Langgar Permendikbud dan SE Gubernur Lampung. Wali Murid Terpaksa Utang Demi Beli Seragam Sekolah

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:36 WIB

Diduga Kangkangi Surat Edaran Gubernur, SMPN 4 Pesawaran “Wajibkan” Wali Murid Beli Seragam Rp1,3 Juta

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:28 WIB

Dugaan Pungutan Dana Honor Guru di SD Negeri 16 Desa Paya Diadukan ke Dinas Pendidikan Pesawaran

Senin, 29 Juni 2026 - 17:50 WIB

Diduga Pungut Dana Komite, KEPSEK SD Negeri 16 Desa Paya Tuai Sorotan, Tanda Tangan Guru Honorer Dipertanyakan

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:43 WIB

Kepsek Akui Tak Tahu, Ketua Komite Sebut Sudah Ada “Kesepakatan Wali Murid

Berita Terbaru