Antara Kekuasaan dan Aturan: Mengapa Penunjukan Plt Golkar Tanggamus Menimbulkan Kontroversi

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS , Tarakan Indonesia
Com – Dinamika internal Partai Golkar Kabupaten Tanggamus memanas tajam. Seluruh jajaran Pimpinan Kecamatan (PK) se-Kabupaten secara tegas menolak penunjukan H. Tony Eka Candra sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD II. Penolakan bukan tanpa dasar: proses dan sosok yang ditunjuk terbukti bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), dan Instruksi resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar . Minggu. (7/6/2026)

Berdasarkan dokumen organisasi yang berlaku:

1. AD/ART Partai Golkar Hasil Keputusan Munas X Tahun 2019

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bab IX Pasal 18 Ayat (2): “Setiap pengurus partai dilarang merangkap jabatan dalam kepengurusan Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai yang bersifat vertikal” .

Tony Eka Candra saat ini masih menjabat Bendahara Umum DPD I Provinsi Lampung – jabatan vertikal yang secara tegas dilarang dirangkap dengan pimpinan eksekutif di tingkat kabupaten. Secara fungsi, Bendahara hanya bertugas mengelola keuangan, bukan memimpin operasional organisasi.

2. Surat Instruksi DPP Nomor SI-4/DPP/GOLKAR/V/2025 (15 Mei 2025)

“DPD Provinsi dilarang menunjuk Plt Ketua DPD II tanpa persetujuan tertulis dari Ketua Umum DPP. Penunjukan hanya diperbolehkan jika ketua definitif berhalangan tetap: meninggal dunia, mengundurkan diri tertulis, atau diberhentikan karena pelanggaran berat”.

Baca Juga :  Pasca Terpilih dalam Musda IV Partai Golkar Lampung Timur Adhitia Pratama siap Gerakkan Mesin Partai Menuju Pemilu 2029

Dalam kasus ini, masa jabatan kepengurusan lama hanya berakhir, tidak ada halangan tetap. Berdasarkan aturan, kepengurusan seharusnya diperpanjang otomatis hingga Musda dilaksanakan – bukan diganti Plt.

3. Surat Keputusan DPP Nomor 117/DPP/Golkar/X/2025 (15 Oktober 2025)

“Setiap penunjukan pemimpin sementara wajib mendapat persetujuan tertulis DPP. Keputusan sepihak DPD Provinsi tidak memiliki kekuatan hukum organisasi”.

Hingga kini, belum ada bukti persetujuan resmi dari DPP terkait penunjukan tersebut.

4. Juklak Nomor 02/DPP/GOLKAR/IV/2025 Tentang Penyelenggaraan Musda

“Pemimpin sah di tingkat kabupaten/kota hanya dapat dipilih melalui Musyawarah Daerah (Musda) sebagai forum tertinggi kader. Penunjukan sepihak melemahkan demokrasi internal” .

Para kader menilai penunjukan ini penuh kejanggalan:

– Mekanisme tidak sah: Tidak melalui Rapat Pleno DPD I sebagaimana disyaratkan AD/ART

– Jabatan ganda terlarang: Bendahara Umum dijadikan Plt – preseden buruk yang belum pernah terjadi

– Tidak ada persetujuan DPP: Melanggar instruksi pusat yang tegas

– Memotong hak demokrasi: Mengabaikan hak kader memilih pemimpin sendiri

“Kok bisa Bendahara dijadikan Plt, Apakah tidak ada lagi Wakil Ketua DPD I yang layak? Ini jelas melanggar larangan merangkap jabatan vertikal,” tegas Muhaimin Taim, Ketua PK Semaka.

Baca Juga :  Kaesang Pangarep Kembali Memimpin PSI: Visi "Gajah" Menuju Pemilu 2030

Emiayati, Ketua Alhidayah sekaligus Wakil Ketua Bidang Kerohanian DPD II, menambahkan:
“Selama puluhan tahun saya mengabdi di Golkar, baru kali ini saya lihat aturan dimainkan seenaknya. AD/ART dibuat untuk ditaati, bukan dilanggar demi kepentingan sesaat.”

Seluruh PK se-Tanggamus sepakat:
✅ Menolak total penunjukan Plt yang tidak sesuai aturan
✅ Memboikot setiap undangan, surat, atau instruksi yang dikeluarkan atas nama Plt tersebut
✅ Mendesak DPD I segera jadwalkan Musda sesuai Juklak resmi
✅ Menuntut penghormatan terhadap suara dan hak kader akar rumput

“Golkar Tanggamus tidak menolak pemimpin. Kami menolak proses yang melanggar konstitusi partai. Kami butuh ketua definitif hasil Musda, bukan pemimpin sementara yang dasar hukumnya diragukan,” tegas pernyataan sikap bersama.

Kini sorotan tertuju pada DPD I Golkar Lampung. Akankah pimpinan provinsi menghormati aturan dasar partai dan mengakomodasi aspirasi mayoritas kader, Atau memaksakan keputusan yang berisiko memecah belah soliditas organisasi.

“Jika aturan sudah dilanggar sejak awal, bagaimana mungkin kepercayaan bisa dibangun, Partai besar harus dijalankan dengan aturan, bukan kekuasaan semata,” pungkas Emiayati.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DPD I Golkar Lampung maupun H. Tony Eka Candra terkait tudingan pelanggaran tersebut. (Edi)

Editor : Ziz

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kopi & Kakao Tembus Pasar Dunia, Bupati Dorong Modernisasi PertanianPetani Tanggamus ke Pusat
Kunjungan Kedua ke Rumah Rena dan Rendi, Pemkab Tanggamus Pastikan Pendampingan Pendidikan dan Bantuan Sosial Terus Berjalan
Inspektorat Tanggamus Akan Periksa Dugaan Penyimpangan BUMDes Tanjung Heran
IRBAN 5 INSPEKTORAT TANGGAMUS AUDIT DANA DESA PEKON TANJUNG HERAN
Pasca Terpilih dalam Musda IV Partai Golkar Lampung Timur Adhitia Pratama siap Gerakkan Mesin Partai Menuju Pemilu 2029
Empat kader terbaik Golkar ikuti bursa pencalonan ketua dalam Musda ke IV DPD Partai Golkar lamtim 2025
Malam Puncak Doa Bersama Hut Golkar ke-61, Golkar Tubaba Beri Santunan Yatim, Doakan Korban Banjir Bandang Sumatera
Golkar Tanggamus Rayakan Malam Puncak HUT 61 dengan Syukuran dan Silaturahmi

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:10 WIB

Antara Kekuasaan dan Aturan: Mengapa Penunjukan Plt Golkar Tanggamus Menimbulkan Kontroversi

Senin, 25 Mei 2026 - 13:07 WIB

Kopi & Kakao Tembus Pasar Dunia, Bupati Dorong Modernisasi PertanianPetani Tanggamus ke Pusat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:26 WIB

Kunjungan Kedua ke Rumah Rena dan Rendi, Pemkab Tanggamus Pastikan Pendampingan Pendidikan dan Bantuan Sosial Terus Berjalan

Rabu, 11 Februari 2026 - 23:38 WIB

Inspektorat Tanggamus Akan Periksa Dugaan Penyimpangan BUMDes Tanjung Heran

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:49 WIB

IRBAN 5 INSPEKTORAT TANGGAMUS AUDIT DANA DESA PEKON TANJUNG HERAN

Berita Terbaru

Lampung Barat

Pemkab Lambar Nyatakan Dukungan Penuh Percepatan Digitalisasi Daerah.

Senin, 25 Mei 2026 - 14:36 WIB