Kejati Lampung Sita Tanah dan Bangunan Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona di Bandar Lampung  

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG, Tarakan Indonesia.Com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menyita aset berupa tanah dan bangunan yang dimiliki mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, yang terletak di Jalan Bukit, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Dalam video yang beredar di masyarakat, terlihat sejumlah penyidik menempelkan stiker yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut telah disita dan berada dalam pengawasan Kejati Lampung. Bangunan berwarna putih krem tersebut juga telah disegel menggunakan garis Kejaksaan berwarna putih.

Baca Juga :  Pengurus MUI di Lima Kecamatan se-Kabupaten Pesawaran Resmi Dikukuhkan

Penyitaan aset ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung nomor print-17/l.8/Fd:/09/2025 dan Surat Perintah Penyitaan nomor print-07/l.8/Fd:/09/2025, yang keduanya dikeluarkan pada tanggal 24 September 2025.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan Dendi Ramadhona sebagai tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022. Suami Bupati Pesawaran saat ini Nanda Indira itu ditetapkan bersama 4 orang tersangka lainnya, yakni Zainal Fikri (Kadis PUPR Kabupaten Pesawaran), Syahril, Saril, dan Adal – yang merupakan pihak yang meminjam bendera perusahaan untuk mengerjakan proyek DAK SPAM Jaringan Perpipaan di Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran tahun 2022. (AS)

Editor : A. Ali Akbar

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aroma Pungli di SMPN 4 Padang Cermin Tabrak Undang-Undang, Inspektorat Pesawaran Minta Media Segera Kirim Laporan Resmi
Kepsek SDN 16 Padang Cermin Diduga Pungli, Siap Dilaporkan ke Inspektorat
Diduga Bertentangan dengan Permendikbudristek, Pengadaan Seragam di SMPN 4 Way Urang Diminta Diaudit
Yudisium ke-41 FEB Universitas Malahayati : 41 Calon Sarjana Akuntansi Resmi Penuhi Syarat Wisuda
Skandal Seragam SMPN 4 Way Urang, Harga Selangit, Aturan Dijegal
Wali Murid Resmi Laporkan Dugaan Pungutan Dana Honor Guru di SDN 16 Desa Paya, Disdik Pesawaran Didesak Bertindak Tegas
Disdik Pesawaran Diminta Segera Tindak Dugaan Pemaksaan Pengadaan Seragam di SMPN 4 Way Urang 
Diduga Jual LKS Rp100 Ribu per Paket, Praktik di MTs Hasanuddin Kaliguha Tuai Sorotan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menyita aset berupa tanah dan bangunan yang dimiliki mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhon

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Aroma Pungli di SMPN 4 Padang Cermin Tabrak Undang-Undang, Inspektorat Pesawaran Minta Media Segera Kirim Laporan Resmi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Kepsek SDN 16 Padang Cermin Diduga Pungli, Siap Dilaporkan ke Inspektorat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Diduga Bertentangan dengan Permendikbudristek, Pengadaan Seragam di SMPN 4 Way Urang Diminta Diaudit

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:23 WIB

Skandal Seragam SMPN 4 Way Urang, Harga Selangit, Aturan Dijegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:08 WIB

Wali Murid Resmi Laporkan Dugaan Pungutan Dana Honor Guru di SDN 16 Desa Paya, Disdik Pesawaran Didesak Bertindak Tegas

Berita Terbaru