Kejati Lampung Sita Tanah dan Bangunan Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona di Bandar Lampung  

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG, Tarakan Indonesia.Com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menyita aset berupa tanah dan bangunan yang dimiliki mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, yang terletak di Jalan Bukit, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Dalam video yang beredar di masyarakat, terlihat sejumlah penyidik menempelkan stiker yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut telah disita dan berada dalam pengawasan Kejati Lampung. Bangunan berwarna putih krem tersebut juga telah disegel menggunakan garis Kejaksaan berwarna putih.

Baca Juga :  Bejat! Dukun Cabul Lampung Timur Setubuhi Pasien di Hotel, Modus Ritual Sembuh

Penyitaan aset ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung nomor print-17/l.8/Fd:/09/2025 dan Surat Perintah Penyitaan nomor print-07/l.8/Fd:/09/2025, yang keduanya dikeluarkan pada tanggal 24 September 2025.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan Dendi Ramadhona sebagai tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022. Suami Bupati Pesawaran saat ini Nanda Indira itu ditetapkan bersama 4 orang tersangka lainnya, yakni Zainal Fikri (Kadis PUPR Kabupaten Pesawaran), Syahril, Saril, dan Adal – yang merupakan pihak yang meminjam bendera perusahaan untuk mengerjakan proyek DAK SPAM Jaringan Perpipaan di Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran tahun 2022. (AS)

Editor : A. Ali Akbar

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ombudsman Lampung: Pemotongan Tunjangan Profesi Guru XIV Tanpa Dasar Hukum Berpotensi Dugaan Korupsi
Bupati Pesisir Barat Kukuhkan Pengurus FKUB Periode 2025–2030, Tekankan Dialog Lintas Agama
Bejat! Dukun Cabul Lampung Timur Setubuhi Pasien di Hotel, Modus Ritual Sembuh
‎Miliki Kartu Kuning, Kuasa Hukum Terdakwa Vonis 18 Tahun Dianggap Berat 
Wabup Pesawaran Sepakati Rencana Pembangunan KDMP di Relokasi ke Lahan Pemda Pasar Trimulyo
REKONSTRUKSI DUGAAN KEKERASAN DIKSAR MAHEPEL FEB UNILA: Kuasa Hukum Dampingi Saksi Korban Peragakan 27 Adegan
Pemkab Pesawaran Sampaikan Duka Mendalam Atas Musibah Tenggelamnya Dua Pelajar di Sungai Batang Hari Ogan
MTQ Provinsi Lampung Ke-52 Ditutup, Sekda Pesisir Barat: Acara Ini Momentum Bangkitkan Prestasi Qari Daerah  
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menyita aset berupa tanah dan bangunan yang dimiliki mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhon

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:32 WIB

Ombudsman Lampung: Pemotongan Tunjangan Profesi Guru XIV Tanpa Dasar Hukum Berpotensi Dugaan Korupsi

Senin, 19 Januari 2026 - 15:10 WIB

Bupati Pesisir Barat Kukuhkan Pengurus FKUB Periode 2025–2030, Tekankan Dialog Lintas Agama

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:19 WIB

Bejat! Dukun Cabul Lampung Timur Setubuhi Pasien di Hotel, Modus Ritual Sembuh

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:43 WIB

‎Miliki Kartu Kuning, Kuasa Hukum Terdakwa Vonis 18 Tahun Dianggap Berat 

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:08 WIB

Wabup Pesawaran Sepakati Rencana Pembangunan KDMP di Relokasi ke Lahan Pemda Pasar Trimulyo

Berita Terbaru