Mantan Peratin Pekon Sukarame Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana APBDES/APBP, Kerugian Rp272 Juta

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KRUI, Tarakan Indonesia.Com– Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui menetapkan Sahidi, mantan Peratin Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana APBDES/APBP tahun 2023 dan 2024. Penetapan tersebut diumumkan pada Rabu (10/12/2025) setelah rangkaian penyidikan menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.Rabu, ( 10/12/2025)

Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif sejak awal 2024. Selama prosesnya, setidaknya 30 saksi – antara lain aparatur pekon, perangkat kecamatan, dan pihak terkait proyek fisik – telah dimintai keterangan. Penyidik juga menghadirkan ahli, memeriksa dokumen-dokumen keuangan pekon, serta menerima Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHP PPKN) dari Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat.

Berdasarkan keseluruhan alat bukti, penyidik menyimpulkan adanya sejumlah perbuatan melawan hukum yang mengarah pada korupsi. Sahidi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-20/L.8.14.8/Fd.1/12/2025. Tak lama setelah itu, penyidik langsung mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-02/L.8.14.8/Fd.1/12/2025 dan menahan yang bersangkutan di Rutan Kelas II B Krui selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, Sahidi diduga melakukan beberapa bentuk penyimpangan, antara lain mengelola sendiri dana pekon tanpa melibatkan aparatur pekon sesuai mekanisme resmi, tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada beberapa kegiatan yang seharusnya dikelola tim, menyusun laporan realisasi keuangan 100% yang tidak sesuai dengan RAB dan kenyataan di lapangan, serta melaporkan beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) sebagai selesai untuk mencairkan anggaran.

Temuan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp272.707.154, yang berasal dari selisih anggaran pada 7 item pekerjaan yang tercantum dalam APBP Pekon Sukarame tahun 2023 dan 2024.

Dalam wawancara usai ditetapkan sebagai tersangka, Sahidi menyampaikan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum. “Saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya. Sebagian kerugian negara juga sudah saya kembalikan,” ujarnya singkat di hadapan awak media.

Baca Juga :  Wabup Pesibar Hadiri Anjau Silau Keluarga Kartadilaga dan Peresmian Masjid Jami' At-Tanwir

Kepala Cabjari Lampung Barat di Krui, Yogie Verdika, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses pidana tetap berjalan meski ada pengembalian kerugian. “Pengembalian kerugian negara tidak mengurangi proses hukum yang bersangkutan. Penyidikan tetap dilanjutkan hingga tuntas,” tegasnya.

Sahidi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, serta Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 – yang mengatur mengenai tindakan memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Penetapan kasus ini menambah deretan perkara korupsi dana desa yang menjadi sorotan nasional. Kejaksaan kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penyimpangan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. ( Lian )

Editor : A. Ali Akbar

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pererat Sinergi Antar Lembaga, Kapolres Pesisir Barat Laksanakan Kunker Ke Kodim 0422/Lampung Barat Dan Kejaksaan Negeri Lampung Barat
Damar Mata Kucing Krui Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Ini Kebanggaan Pesisir Barat
SAT RESKRIM POLRES PESISIR BARAT BERHASIL UNGKAP KASUS CURAT, PELAKU DAN BARANG BUKTI DIAMANKAN
Wakil Bupati Pesisir Barat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Agenda Penyampaian Dan Penjelasan Pertanggung jawaban ( APBD ) Th.2025
Gelar Rakor Pemkab Pesisir Barat percepat Regulasi Pencegahan Pernikahan Dini Dan Perlindungan Anak
Bupati Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kabupaten Pesisir Barat, Semoga Menjadi Haji Yang Mabrur
Sosialisasi Penandatanganan Pakta Integritas SPMB Th 2026-2027 Pertegas komitmen penerimaan Yang Transpran Dan Berkeadilan
Presiden Prabowo Subianto Resmi Kan Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) KH.Muhammad Thohir Pesisir Barat 

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21 WIB

Pererat Sinergi Antar Lembaga, Kapolres Pesisir Barat Laksanakan Kunker Ke Kodim 0422/Lampung Barat Dan Kejaksaan Negeri Lampung Barat

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:19 WIB

Damar Mata Kucing Krui Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Ini Kebanggaan Pesisir Barat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:57 WIB

SAT RESKRIM POLRES PESISIR BARAT BERHASIL UNGKAP KASUS CURAT, PELAKU DAN BARANG BUKTI DIAMANKAN

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:52 WIB

Gelar Rakor Pemkab Pesisir Barat percepat Regulasi Pencegahan Pernikahan Dini Dan Perlindungan Anak

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:35 WIB

Bupati Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kabupaten Pesisir Barat, Semoga Menjadi Haji Yang Mabrur

Berita Terbaru