TANGGAMUS,Tarakan Indonesia .Com — Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus menghapus sanksi administrat iniif berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tanggamus Nomor B.382/44/08/2026 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Denda PBB-P2 Tahun 2026. Program berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026, mencakup denda tunggakan pajak untuk tahun pajak 1995 sampai dengan 2026.
Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A, M.H, mengatakan kebijakan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
“Melalui kebijakan ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 dengan lebih ringan karena cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan sanksi administratif berupa denda,” kata dia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanggamus, Nanang Sumarlin, mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan program penghapusan denda tersebut sebelum masa berlakunya berakhir pada 31 Desember 2026.
Menurutnya, peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah sangat penting untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan tersebut menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.
Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai tata cara pembayaran PBB-P2 dapat mengakses media sosial resmi Bapenda Tanggamus atau menghubungi layanan WhatsApp di nomor 0856-5835-3224.
Informasi juga tersedia melalui YouTube @BapendaTanggamuschannel, Instagram @bependatanggamus, TikTok @bapenda.tanggamus, Facebook Bapenda Tanggamus, serta situs resmi www.pendapatan.tanggamus.go.id.
Pemkab Tanggamus mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan PBB-P2. Dengan adanya penghapusan denda, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya dengan lebih ringan sekaligus turut mendukung pembangunan Kabupaten Tanggamus.
Editor : Azam













