Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026

- Jurnalis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS,Tarakan Indonesia .Com — Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus menghapus sanksi administrat iniif berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda hingga 31 Desember 2026.

 

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tanggamus Nomor B.382/44/08/2026 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Denda PBB-P2 Tahun 2026. Program berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026, mencakup denda tunggakan pajak untuk tahun pajak 1995 sampai dengan 2026.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A, M.H, mengatakan kebijakan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Baca Juga :  Golkar Tanggamus Salurkan 1.000 Paket Sembako di Kantor DPD dan Kecamatan Talang Padang

 

“Melalui kebijakan ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 dengan lebih ringan karena cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan sanksi administratif berupa denda,” kata dia.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanggamus, Nanang Sumarlin, mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan program penghapusan denda tersebut sebelum masa berlakunya berakhir pada 31 Desember 2026.

 

Menurutnya, peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah sangat penting untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan tersebut menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.

Baca Juga :  Kejari Tanggamus Berlakukan Restorative Justice, Empat Tersangka Narkoba Direhabilitasi

 

Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai tata cara pembayaran PBB-P2 dapat mengakses media sosial resmi Bapenda Tanggamus atau menghubungi layanan WhatsApp di nomor 0856-5835-3224.

 

Informasi juga tersedia melalui YouTube @BapendaTanggamuschannel, Instagram @bependatanggamus, TikTok @bapenda.tanggamus, Facebook Bapenda Tanggamus, serta situs resmi www.pendapatan.tanggamus.go.id.

 

Pemkab Tanggamus mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan PBB-P2. Dengan adanya penghapusan denda, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya dengan lebih ringan sekaligus turut mendukung pembangunan Kabupaten Tanggamus.

Editor : Azam

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Saleh Asnawi Tegaskan Zona Integritas Harus Berdampak Nyata, Sekda Bacakan Pakta Integritas
Lantik 47 Kepala Sekolah, Bupati Tanggamus Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan
Bupati Tanggamus Serahkan Lima Unit Alsintan Bantuan Kementan, Perkuat Modernisasi Pertanian
Antara Kekuasaan dan Aturan: Mengapa Penunjukan Plt Golkar Tanggamus Menimbulkan Kontroversi
Kopi & Kakao Tembus Pasar Dunia, Bupati Dorong Modernisasi PertanianPetani Tanggamus ke Pusat
Kunjungan Kedua ke Rumah Rena dan Rendi, Pemkab Tanggamus Pastikan Pendampingan Pendidikan dan Bantuan Sosial Terus Berjalan
Inspektorat Tanggamus Akan Periksa Dugaan Penyimpangan BUMDes Tanjung Heran
IRBAN 5 INSPEKTORAT TANGGAMUS AUDIT DANA DESA PEKON TANJUNG HERAN

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Lantik 47 Kepala Sekolah, Bupati Tanggamus Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:45 WIB

Bupati Tanggamus Serahkan Lima Unit Alsintan Bantuan Kementan, Perkuat Modernisasi Pertanian

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:10 WIB

Antara Kekuasaan dan Aturan: Mengapa Penunjukan Plt Golkar Tanggamus Menimbulkan Kontroversi

Senin, 25 Mei 2026 - 13:07 WIB

Kopi & Kakao Tembus Pasar Dunia, Bupati Dorong Modernisasi PertanianPetani Tanggamus ke Pusat

Berita Terbaru