JAKARTA, Tarakan Indonesia.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegakkan hukum melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Selasa, 13 Oktober 2026. Operasi ini menyasar Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, beserta 13 orang lainnya.
Selain mengamankan total 14 orang, tim KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp1,4 miliar serta sejumlah logam mulia dalam operasi tersebut.
Perkara yang menjerat Rustian dan 13 lainnya berkaitan erat dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Ini merupakan operasi senyap ke-22 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Saat ini, pimpinan KPK tengah melakukan gelar perkara untuk merumuskan konstruksi perkara secara mendetail, sekaligus menetapkan status hukum mereka sebagai tersangka dalam batas waktu 1×24 jam sesuai ketentuan KUHAP.
Pihak BNPB melalui juru bicaranya menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta memberikan data yang dibutuhkan tanpa intervensi apa pun. (D)
Editor : Aan













