Tarakan Indonesia -Way Kanan, 17 Juni 2025 – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menggeledah Kantor Kampung Bandar Dalam dan rumah pribadi Sdri. DP di Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Selasa (17/6). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) tahun 2020-2022.
Kepala Kejari Way Kanan, Dody A.J. Sinaga, SH., MH., menjelaskan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-0474/L.8.17/Fd.2/06/2025 tertanggal 17 Juni 2025. Tujuannya untuk mengamankan dokumen terkait dugaan penyelewengan dana desa tersebut.
Penggeledahan yang dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus), Joni Saputra, SH., MH., dibantu Seksi Intelijen Kejari Way Kanan dan personel Kodim 0427/Way Kanan. Kehadiran TNI untuk menjaga kondusifitas selama proses penggeledahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Intelijen Kejari Way Kanan, Rahmat Effendi, SH., MH., menambahkan, sejumlah dokumen penting berhasil disita. Dokumen tersebut diduga kuat terkait langsung dengan kasus dugaan korupsi APBK Kampung Bandar Dalam periode 2020-2022.
Kejari Way Kanan menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan pertanggungjawaban hukum atas dugaan penyelewengan keuangan negara ini. (SK)