Pesawaran, tarakanindonesia.id – Sejumlah wali murid SD Negeri 16 Desa Paya, Kabupaten Pesawaran, secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran melalui Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam). Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pengumpulan dana dari wali murid melalui pengurus Komite Sekolah yang disebut-sebut digunakan untuk membayar gaji tenaga pendidik honorer selama periode tahun 2024 hingga awal tahun 2026.
Dalam surat pengaduan tersebut, para wali murid menduga praktik pengumpulan dana tersebut terjadi dengan sepengetahuan atau melibatkan pihak kepala sekolah. Atas dasar itu, para wali murid berharap Dinas Pendidikan segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut.
Selain meminta dilakukan pemeriksaan, para wali murid juga meminta agar kepala sekolah yang bersangkutan dipindahkan dari SD Negeri 16 Desa Paya apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut mereka, langkah tersebut diperlukan demi menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih kondusif, bermartabat, serta berorientasi pada peningkatan kualitas peserta didik.
Para wali murid menilai bahwa seorang kepala sekolah seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan tata kelola pendidikan yang baik, menjunjung tinggi integritas, serta membina tenaga pendidik dan peserta didik sesuai dengan nilai-nilai moral, etika, dan karakter bangsa. Oleh karena itu, segala bentuk kebijakan yang berpotensi membebani orang tua peserta didik di luar ketentuan yang berlaku dinilai perlu dievaluasi oleh instansi yang berwenang.
Dasar Hukum
Praktik pengumpulan dana dari orang tua atau wali murid untuk membayar gaji guru honorer menjadi perhatian karena harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya:
Pasal 11 ayat (1) yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara.
Pasal 34 ayat (2) yang mengatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mengatur:
Pasal 10 ayat (2), Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan.
Pasal 10 ayat (3), penggalangan dana tersebut harus bersifat sukarela, transparan, akuntabel, dan tidak mengikat.
Pasal 12 huruf b, Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang bersifat wajib atau ditentukan jumlah maupun jangka waktunya.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tidak membebani masyarakat di luar ketentuan yang berlaku.

Dengan telah disampaikannya surat pengaduan tersebut, para wali murid berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran segera melakukan klarifikasi, verifikasi, serta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, mereka meminta agar diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para wali murid juga berharap persoalan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar penyelenggaraan pendidikan di SD Negeri 16 Desa Paya berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” serta tidak menimbulkan beban yang tidak semestinya bagi orang tua peserta didik.(Tim)













