Seorang Wanita Diamankan Polisi Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Ratusan Juta di Gerai BRILink Baradatu

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

L Lili

Way Kanan, Tarakan Indonesia.Comb+ Polsek Baradatu Polres Way Kanan mengamankan seorang wanita inisial DS (25) berdomisili Kampung Banjar Mulia Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan karena diduga pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di Gerai BRILink, Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (24/01/2026).

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis 25-12-2025 pukul 16.53 Wib telah terjadi Tindak Pidana Penipuan atau penggelapan yang terjadi di Konter Brilink, Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan milik korban yang dilakukan terlapor.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu terlapor menghubungi korban via WhatsApp meminta tolong untuk menstrafer uang sebesar Rp 48.000.000.00 (empat puluh juta rupiah) ke nomer rekening terlapor, lalu saat itu juga korban mentransfer uang tersebut ke rekening DS.

Setelah sekitar dua jam korban menghubungi dan menanyakan kapan uangnya akan dianter ke BRILink milik korban lalu terlapor dengan alasan masih diluar sehingga akan diantarkan besok,”lanjut Kapolsek

Masih dihari sama, pada Kamis pukul 17:26 WIB terlapor DS kembali menghubungi korban untuk mentransfer kan uang sebesar Rp 32.000.000,- (tiga puluh dua juta) ke nomor rekening yang sama yaitu atas nama terlapor DS, lalu uang tersebut korban transfer ke rekening TSK DS.

Baca Juga :  Way Kanan: PCNU Bentuk Kader Pemimpin NU Masa Depan

Keesokan hari pada Jum’at pukul 14.24 WIB korban menghubungi Terlapor DS untuk menanyakan uang yang sudah korban transfer ke terlapor, dikarenakan korban mau setoran, akan tetapi oleh saudari DS dijawab masih di jalan mau ke daerah sekincau Lampung Barat, akan mampir jika lewat di gerai BRILINK milik korban.

Selanjutnya di waktu yang sama terlapor DS kembali meminta tolong mentransferkan uang ke rekeningnya sebesar Rp 36.000.000,- rupiah, dengan meyakinkan ke korban bahwa pulang dari Sekincau akan mampir ke konter agen BRILINK milik korban.

Selanjutnya korban menghubungi terlapor untuk mentransferkan uang korban tersebut, untuk dijadikan saldo ke rekening korban akan tetapi lagi lagi oleh DS memberikan alasan nanti saja karena dia mau setor jauh dari bank.

Setelah korban menunggu terlapor namun belum juga ada kabar sehingga pada hari Sabtu 27-12-2025 pukul 18.50 WIB korban langsung pergi kerumah terlapor untuk menanyakan uang yang sudah dipakai tersebut terlapor.

Baca Juga :  Misteri Kematian Mbah Sami: Serangan Beruang di Kebun Kopi Kebon Campang

Saat korban bertemu dengan DS lalu menanyakan uang korban malah DS menjawab tidak punya uang, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian material berupa uang sebesar Rp. 116.000.000,- rupiah lalu melaporkannya ke Polsek Baradatu dan agar ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Kamis, 22-01-2026 pukul 11.00 WIB pelaku datang ke Polsek Baradatu atas dasar memenuhi surat panggilan dari Penyidik Polsek Baradatu sebagai tersangka Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap korban pemilik BRI Link di Kampung Banjar Mulia Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kini Terduga pelaku dan barang bukti Hp merek Realme C75 warna pink dan foto aplikasi Seabank dengan nomor rekening atas nama TSK DS yang ada di HP milik TSK sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat dikenai pasal 492 dan pasal 486 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”jelas Kapolsek. (*)

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ATR/BPN WAY KANAN SERAHKAN 419 SERTIFIKAT PTSL KLOTER II DI KAMPUNG BUMI AGUNG WATES
ASN Polres Way Kanan Salurkan Bansos ke Warga dalam Rangka HUT KORPRI 2025
Partai Golkar Way Kanan Ziarah ke Makam Pahlawan, Semangat HUT ke-61 Berkobar  
Pasar Baradatu Way Kanan Terbengkalai: Pedagang Keluhkan Lambatnya Respons Pemerintah  
Purwopedia Wakili Pesawaran dalam Lomba Perpustakaan Desa Tingkat Provinsi Lampung 2025
Sidang Paripurna Pengesahan RAPERDA Perubahan Tahun 2025 Bupati tegaskan prioritas Pembangunan serta Pelayanan Publik
Bupati Waykanan “Program Karpet Merah Akan Terlaksana Dengan Baik”
Bupati Ayu Asalasiyah “Mari Kita Perkuat Sinergi Serta Keamanan Way Kanan”

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:56 WIB

Seorang Wanita Diamankan Polisi Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Ratusan Juta di Gerai BRILink Baradatu

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:35 WIB

ATR/BPN WAY KANAN SERAHKAN 419 SERTIFIKAT PTSL KLOTER II DI KAMPUNG BUMI AGUNG WATES

Kamis, 27 November 2025 - 16:14 WIB

ASN Polres Way Kanan Salurkan Bansos ke Warga dalam Rangka HUT KORPRI 2025

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Partai Golkar Way Kanan Ziarah ke Makam Pahlawan, Semangat HUT ke-61 Berkobar  

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:56 WIB

Pasar Baradatu Way Kanan Terbengkalai: Pedagang Keluhkan Lambatnya Respons Pemerintah  

Berita Terbaru