Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat ungkap kasus kejahatan terhadap perlindungan anak

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tubaba, Tarakan Indonesia .Com. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap perlindungan anak, yang terjadi di salah satu rumah kontrakan yang berada di wilayah Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 Jam 20.30 Wib

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, S.H., M.H. mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial MMA (16) Pelajar, Tiyuh Panaragan Kec. Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/163/VI/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 29 Juni 2025

Berdasarkan laporan pengaduan serta penyelidikan dan penyidikan Pada Hari Selasa Tanggal 08 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 Wib Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama Tim Tekab 308 Presisi mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada di rumah korban di Tiyuh Tirta Kencana, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan, kemudian setelah di lakukan interogasi Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya Pelaku di amankan ke Polres Tubaba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.” Ujar Tosira, Kamis (09/07/2025)

Kronologis kejadian pada Korban DTA (15), Pelajar, Tiyuh Tirta Kencana Kec.Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat, Kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban berinisial melalui pesan WhatsApp, Pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu dan mengarahkannya ke sebuah tempat makan.

Baca Juga :  Malam Puncak Doa Bersama Hut Golkar ke-61, Golkar Tubaba Beri Santunan Yatim, Doakan Korban Banjir Bandang Sumatera

Dalam perjalanan, pelaku mengajak korban membeli minuman keras dan membawanya ke kontrakan pelaku. Di lokasi tersebut, pelaku memaksa korban untuk meminum minuman keras, hingga korban dalam keadaan tidak sadar. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.

Korban kemudian diantar pulang ke rumah kakak iparnya., Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat.

“Berdasarkan alat bukti dalam penyidikan Polres Tulang Bawang Barat menetapkan MMA sebagai tersangka,” Pungkasnya.

“Kepada tersangka, Pasal yang di dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, (Aziz/Decki)

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakerda PAN Tubaba: Perkuat Organisasi, Wujudkan Swasembada Pangan
Golkar Tubaba Resmi Serah terima Aset dan Administrasi Partai
Soliditas Menuju Musda Ke-IV, Golkar Tubabar Gelar Sosialisasi
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Tulang Bawang Barat Terima Audiensi Kajari di Ruang Kerja Koridor
Ironi Paripurna: Ketika Cinta Tubaba Hanya Sekadar Fatamorgana
Lazismu Tubaba dan MDMC Jenguk Keluarga Korban Tertimpa Rumah Ambruk Di RSUD Tubaba
Izin Resmi TPQ Darul Furqon Al Qodiri Ikhtiar Sunyi Membangun Generasi Qur’ani di Bumi Tubaba
Sinergi Provinsi-Kabupaten: Gubernur Mirza dan Wabup Nadirsyah Pastikan Akses Vital Tubaba Kembali Mulus ​

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 13:11 WIB

Rakerda PAN Tubaba: Perkuat Organisasi, Wujudkan Swasembada Pangan

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:40 WIB

Golkar Tubaba Resmi Serah terima Aset dan Administrasi Partai

Selasa, 21 April 2026 - 18:09 WIB

Soliditas Menuju Musda Ke-IV, Golkar Tubabar Gelar Sosialisasi

Senin, 13 April 2026 - 23:20 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Tulang Bawang Barat Terima Audiensi Kajari di Ruang Kerja Koridor

Selasa, 7 April 2026 - 21:56 WIB

Ironi Paripurna: Ketika Cinta Tubaba Hanya Sekadar Fatamorgana

Berita Terbaru