Tarakan Indonesia.Com – BANDAR LAMPUNG,-– Kuasa Hukum terdakwa pembunuhan penjaga rumah Thomas Riska akan melakukan langkah kedepan, Pasca Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis 18 tahun.
Kuasa Hukum terdakwa Yuli Setyowati mengatakan, pihaknya akan membahas lebih lanjut pasca putusan hakim kepada kliennya , Karena putusan tersebut dianggap berat, hakim tidak melihat riwayat pelaku pernah memiliki kartu kuning..
“Dalam sidang dengan hasil putusan tersebut, saya akan mempelajari hasil putusan bersama dengan tim kemudian mendiskusikan dengan pihak keluarga dari terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Yuli kepada media, Kamis, (15/01/2026)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, kata Yuli, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung itu, pihaknya memang tidak menerima putusan tersebut, dan menyebut pikir-pikir kepada majelis hakim.
”Sudah saya sampaikan kepada majelis hakim akan pikir – pikir,” urainya
Diketahui, Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada M. Abu Bakar Bin Nasrudin (24), karena didakwa pembunuhan berencana terhadap penjaga rumah, Aop Sofiani (70). Dalam sidang yang digelar di Ruang Harifin A Tumpa.
Majelis hakim Abu Bakar mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan pasal 351 ayat (1) KUHP tindak penganiayaan.
“Peristiwa yang menewaskan Aop Sofiani, penjaga rumah milik Thomas Riska, tersebut berakhir dengan hukuman pidana yang berat bagi pelaku. Vonis 18 tahun penjara dijatuhkan setelah melalui proses persidangan,” tandasnya (*)
Editor : Syam














