‎Miliki Kartu Kuning, Kuasa Hukum Terdakwa Vonis 18 Tahun Dianggap Berat 

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tarakan Indonesia.Com  – BANDAR LAMPUNG,-– Kuasa Hukum terdakwa pembunuhan penjaga rumah Thomas Riska akan melakukan langkah kedepan, Pasca Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis 18 tahun.

‎Kuasa Hukum terdakwa Yuli Setyowati mengatakan, pihaknya akan membahas lebih lanjut pasca putusan hakim kepada kliennya , Karena putusan tersebut dianggap berat, hakim tidak melihat riwayat pelaku pernah memiliki kartu kuning..

‎“Dalam sidang dengan hasil putusan tersebut, saya akan mempelajari hasil putusan bersama dengan tim kemudian mendiskusikan dengan pihak keluarga dari terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Yuli kepada media, Kamis, (15/01/2026)

‎Bahkan, kata Yuli, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung itu, pihaknya memang tidak menerima putusan tersebut, dan menyebut pikir-pikir kepada majelis hakim.

‎”Sudah saya sampaikan kepada majelis hakim akan pikir – pikir,” urainya

‎Diketahui, Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada M. Abu Bakar Bin Nasrudin (24), karena didakwa pembunuhan berencana terhadap penjaga rumah, Aop Sofiani (70). Dalam sidang yang digelar di Ruang Harifin A Tumpa.

Baca Juga :  Kejuaraan Nasional Softball 2025: Sukses di Bandar Lampung, Bidik SEA Games

‎Majelis hakim Abu Bakar mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan pasal 351 ayat (1) KUHP tindak penganiayaan.

‎“Peristiwa yang menewaskan Aop Sofiani, penjaga rumah milik Thomas Riska, tersebut berakhir dengan hukuman pidana yang berat bagi pelaku. Vonis 18 tahun penjara dijatuhkan setelah melalui proses persidangan,” tandasnya (*)

Editor : Syam

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ombudsman Lampung: Pemotongan Tunjangan Profesi Guru XIV Tanpa Dasar Hukum Berpotensi Dugaan Korupsi
REKONSTRUKSI DUGAAN KEKERASAN DIKSAR MAHEPEL FEB UNILA: Kuasa Hukum Dampingi Saksi Korban Peragakan 27 Adegan
MTQ Provinsi Lampung Ke-52 Ditutup, Sekda Pesisir Barat: Acara Ini Momentum Bangkitkan Prestasi Qari Daerah  
Kejati Lampung Sita Tanah dan Bangunan Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona di Bandar Lampung  
Bahlil Terpikat Lampung: Golkar Lampung Target kan Dominasi di 2029
Ketum Bahlil Lahadalia Siapkan ‘Formula Digital’ untuk Dongkrak Golkar Lampung di Pemilu 2029
Ketua TP PKK Pesawaran Hadiri Pembukaan Pameran Kriya Jemari Lampung 2025 
Wakil Bupati Nadirsyah Gebrak Lampung Fest 2025: Tubaba Pamer Kopi ‘Copee’, Budaya Megou Pak, dan Semangat Inovasi.

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:32 WIB

Ombudsman Lampung: Pemotongan Tunjangan Profesi Guru XIV Tanpa Dasar Hukum Berpotensi Dugaan Korupsi

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:43 WIB

‎Miliki Kartu Kuning, Kuasa Hukum Terdakwa Vonis 18 Tahun Dianggap Berat 

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:42 WIB

REKONSTRUKSI DUGAAN KEKERASAN DIKSAR MAHEPEL FEB UNILA: Kuasa Hukum Dampingi Saksi Korban Peragakan 27 Adegan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:53 WIB

MTQ Provinsi Lampung Ke-52 Ditutup, Sekda Pesisir Barat: Acara Ini Momentum Bangkitkan Prestasi Qari Daerah  

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:00 WIB

Kejati Lampung Sita Tanah dan Bangunan Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona di Bandar Lampung  

Berita Terbaru