REKONSTRUKSI DUGAAN KEKERASAN DIKSAR MAHEPEL FEB UNILA: Kuasa Hukum Dampingi Saksi Korban Peragakan 27 Adegan

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG, TarakanIndonesia.com – Tim Kuasa Hukum dari Azizi Law Firm, Yosef Friadi, S.H., M.H., dan Syuhada Ul Auliya, S.H., mendampingi saksi korban dalam proses rekonstruksi dugaan tindak pidana kekerasan pada kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) MAHEPEL FEB Universitas Lampung (Unila). Rekonstruksi tersebut digelar di Mapolda Lampung, Rabu (7/1/2026).

Yosef Friadi menjelaskan bahwa kehadiran tim hukum bertujuan memastikan proses berjalan transparan. Menurutnya, rekonstruksi ini krusial untuk membuat peristiwa pidana tersebut menjadi terang benderang. Lima saksi korban yang juga peserta diksar, yakni M. Arnando Al Faris, Beginda Sae Winsang, Audra Raja Pratama, Sukril Kamal, dan Julio Rangga Balista, hadir langsung memeragakan adegan demi adegan.

“Proses rekonstruksi ini sangat penting untuk dicermati karena akan memperjelas konstruksi peristiwa pidana yang terjadi. Kami memastikan para saksi korban mengikuti seluruh proses dengan seksama,” ujar Yosef.

Terungkap Kekerasan di Pos 5 dan Pos 6

Dimulai pukul 10.00 WIB, rekonstruksi dilakukan oleh penyidik Polda Lampung atas petunjuk Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Lampung. Agenda ini dihadiri oleh para tersangka yang didampingi kuasa hukum, tim jaksa, serta para saksi korban.

Sebanyak 27 adegan diperagakan dalam agenda tersebut. Sementara para saksi korban memeragakan langsung peran mereka, beberapa adegan tersangka harus menggunakan peran pengganti.

Dugaan tindakan kekerasan mulai terlihat jelas saat memasuki adegan di Pos 5 dan Pos 6. Pada tahap ini, peran masing-masing tersangka mulai teridentifikasi secara detail, termasuk siapa melakukan tindakan apa kepada siapa. Bentuk kekerasan yang diperagakan meliputi instruksi bergelantungan di pohon, push up, hingga tindakan fisik berupa penamparan, peninjuan, dan penendangan.

Baca Juga :  Lomba Kreasi Sambal Uleg Seruit Lampung dalam K-Fest 2025

Tak hanya di pos perjalanan, dugaan kekerasan tersebut dilaporkan terus berlanjut hingga para peserta dikumpulkan di Camp Besar menjelang penutupan acara.

Harapan Penerapan Pasal yang Tepat

Menanggapi hasil rekonstruksi, tim Kuasa Hukum berharap pihak Kejaksaan Tinggi Lampung dapat lebih cermat dalam menerapkan pasal pidana terhadap para tersangka. Hal ini mengingat dampak fatal dari kegiatan tersebut yang menyebabkan salah satu peserta, almarhum Pratama Wijaya, meninggal dunia.

“Kami berharap Jaksa Peneliti lebih teliti dalam penerapan pasal. Dugaan kekerasan sangat terlihat jelas, terutama yang dialami oleh para korban, termasuk almarhum Pratama Wijaya. Kami ingin keadilan ditegakkan sesuai dengan fakta yang terungkap hari ini,” tegas Yosef. (“)

Editor : Aan

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ombudsman Lampung: Pemotongan Tunjangan Profesi Guru XIV Tanpa Dasar Hukum Berpotensi Dugaan Korupsi
‎Miliki Kartu Kuning, Kuasa Hukum Terdakwa Vonis 18 Tahun Dianggap Berat 
MTQ Provinsi Lampung Ke-52 Ditutup, Sekda Pesisir Barat: Acara Ini Momentum Bangkitkan Prestasi Qari Daerah  
Kejati Lampung Sita Tanah dan Bangunan Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona di Bandar Lampung  
Bahlil Terpikat Lampung: Golkar Lampung Target kan Dominasi di 2029
Ketum Bahlil Lahadalia Siapkan ‘Formula Digital’ untuk Dongkrak Golkar Lampung di Pemilu 2029
Ketua TP PKK Pesawaran Hadiri Pembukaan Pameran Kriya Jemari Lampung 2025 
Wakil Bupati Nadirsyah Gebrak Lampung Fest 2025: Tubaba Pamer Kopi ‘Copee’, Budaya Megou Pak, dan Semangat Inovasi.

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:32 WIB

Ombudsman Lampung: Pemotongan Tunjangan Profesi Guru XIV Tanpa Dasar Hukum Berpotensi Dugaan Korupsi

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:43 WIB

‎Miliki Kartu Kuning, Kuasa Hukum Terdakwa Vonis 18 Tahun Dianggap Berat 

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:42 WIB

REKONSTRUKSI DUGAAN KEKERASAN DIKSAR MAHEPEL FEB UNILA: Kuasa Hukum Dampingi Saksi Korban Peragakan 27 Adegan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:53 WIB

MTQ Provinsi Lampung Ke-52 Ditutup, Sekda Pesisir Barat: Acara Ini Momentum Bangkitkan Prestasi Qari Daerah  

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:00 WIB

Kejati Lampung Sita Tanah dan Bangunan Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona di Bandar Lampung  

Berita Terbaru

Pesawaran

Daun Pintu RTLH TMMD Ke 127 Kodim 0421/LS Mulai Dipasang

Sabtu, 28 Feb 2026 - 08:36 WIB