TENGGAMUS,, Tarakan Indonesia.Com – Merespon laporan masyarakat, Komisi I DPRD Kabupaten Tanggamus menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti dugaan mark-up (penggelembungan) penggunaan Dana Desa di Pekon Tanjung Heran. Sekretaris Komisi I, H. Trianto, dengan tegas mendesak Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk segera turun lapangan, melakukan audit menyeluruh, dan mengungkap potensi kerugian negara akibat praktik mark-up tersebut.
H.Trianto mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah melaporkan dugaan penyimpangan ini, yang menjadi dasar penting bagi DPRD untuk bertindak cepat.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah berani melaporkan dugaan penyimpangan ini. Ini adalah bentuk kepedulian terhadap pembangunan di Tanggamus, dan kami akan pastikan laporan ini ditindaklanjuti dengan serius,” ujar H. Trianto dalam keterangan persnya, Jumat, 31 Oktober 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Haji Trianto menjelaskan, laporan masyarakat yang diterima Komisi I pada hari Selasa, 8 Juli 2025, menjadi dasar utama tindakan mereka. Laporan tersebut berisi informasi mengenai dugaan mark-up pada sejumlah proyek yang didanai oleh Dana Desa sejak tahun 2021 hingga 2024. Beberapa proyek yang disoroti antara lain:
1. Proyek Sumur Bor: Dugaan mark-up pada proyek pembuatan sumur bor di tiga titik pada tahun 2023, termasuk sumur bor yang mangkrak sejak 2021.
2. Infrastruktur Ketahanan Pangan: Pembangunan greenhouse, CPT (tempat penampungan air), dan jembatan ketahanan pangan pada tahun 2024.
3. Puskesdes: Realisasi pembangunan Puskesdes pada tahun 2024.
“Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang kami terima pada hari Selasa, 8 Juli 2025, Komisi I akan segera membuat surat resmi kepada Inspektorat Tanggamus. Tujuannya adalah agar Inspektorat dapat segera turun lapangan, melakukan audit secara langsung, dan mengungkap berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik mark-up ini,” tegas H. Trianto.
Menurut H. Trianto, audit lapangan sangat penting untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan akurat mengenai kondisi riil di lapangan. Dengan demikian, Inspektorat dapat menghitung secara tepat berapa kerugian negara yang harus diselamatkan.
“Kami ingin Inspektorat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai ada yang ditutupi. Jika ada yang terbukti bersalah, harus dihukum seberat-beratnya,” tegas H. Trianto.
Komisi I DPRD Tanggamus berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa Dana Desa digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. (Ref)
![]()
Editor : Aan












