Kejati Lampung Sita Tanah dan Bangunan Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona di Bandar Lampung  

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG, Tarakan Indonesia.Com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menyita aset berupa tanah dan bangunan yang dimiliki mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, yang terletak di Jalan Bukit, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Dalam video yang beredar di masyarakat, terlihat sejumlah penyidik menempelkan stiker yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut telah disita dan berada dalam pengawasan Kejati Lampung. Bangunan berwarna putih krem tersebut juga telah disegel menggunakan garis Kejaksaan berwarna putih.

Baca Juga :  Kepala desa batu raja pesawaran Di tahan Kejari pesawaran 

Penyitaan aset ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung nomor print-17/l.8/Fd:/09/2025 dan Surat Perintah Penyitaan nomor print-07/l.8/Fd:/09/2025, yang keduanya dikeluarkan pada tanggal 24 September 2025.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan Dendi Ramadhona sebagai tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022. Suami Bupati Pesawaran saat ini Nanda Indira itu ditetapkan bersama 4 orang tersangka lainnya, yakni Zainal Fikri (Kadis PUPR Kabupaten Pesawaran), Syahril, Saril, dan Adal – yang merupakan pihak yang meminjam bendera perusahaan untuk mengerjakan proyek DAK SPAM Jaringan Perpipaan di Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran tahun 2022. (AS)

Editor : A. Ali Akbar

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Pesawaran Sampaikan Duka Mendalam Atas Musibah Tenggelamnya Dua Pelajar di Sungai Batang Hari Ogan
MTQ Provinsi Lampung Ke-52 Ditutup, Sekda Pesisir Barat: Acara Ini Momentum Bangkitkan Prestasi Qari Daerah  
Pemkab Pesawaran Lantik 123 Pejabat Fungsional, Wabup Antonius Tekankan  Profesionalisme dan Integritas ASN
Bahlil Terpikat Lampung: Golkar Lampung Target kan Dominasi di 2029
Ketum Bahlil Lahadalia Siapkan ‘Formula Digital’ untuk Dongkrak Golkar Lampung di Pemilu 2029
Ketua TP PKK Pesawaran Hadiri Pembukaan Pameran Kriya Jemari Lampung 2025 
Wakil Bupati Nadirsyah Gebrak Lampung Fest 2025: Tubaba Pamer Kopi ‘Copee’, Budaya Megou Pak, dan Semangat Inovasi.
Komisi I DPRD Tanggamus Gerak Cepat: Desak Audit Lapangan Ungkap Dugaan Mark-up Dana Desa Tanjung Heran
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menyita aset berupa tanah dan bangunan yang dimiliki mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhon

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 06:10 WIB

Pemkab Pesawaran Sampaikan Duka Mendalam Atas Musibah Tenggelamnya Dua Pelajar di Sungai Batang Hari Ogan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:53 WIB

MTQ Provinsi Lampung Ke-52 Ditutup, Sekda Pesisir Barat: Acara Ini Momentum Bangkitkan Prestasi Qari Daerah  

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:57 WIB

Pemkab Pesawaran Lantik 123 Pejabat Fungsional, Wabup Antonius Tekankan  Profesionalisme dan Integritas ASN

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:00 WIB

Kejati Lampung Sita Tanah dan Bangunan Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona di Bandar Lampung  

Senin, 1 Desember 2025 - 08:11 WIB

Bahlil Terpikat Lampung: Golkar Lampung Target kan Dominasi di 2029

Berita Terbaru