BANDAR LAMPUNG, Tarakan Indonesia.Com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menyita aset berupa tanah dan bangunan yang dimiliki mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, yang terletak di Jalan Bukit, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Dalam video yang beredar di masyarakat, terlihat sejumlah penyidik menempelkan stiker yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut telah disita dan berada dalam pengawasan Kejati Lampung. Bangunan berwarna putih krem tersebut juga telah disegel menggunakan garis Kejaksaan berwarna putih.
Penyitaan aset ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung nomor print-17/l.8/Fd:/09/2025 dan Surat Perintah Penyitaan nomor print-07/l.8/Fd:/09/2025, yang keduanya dikeluarkan pada tanggal 24 September 2025.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan Dendi Ramadhona sebagai tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022. Suami Bupati Pesawaran saat ini Nanda Indira itu ditetapkan bersama 4 orang tersangka lainnya, yakni Zainal Fikri (Kadis PUPR Kabupaten Pesawaran), Syahril, Saril, dan Adal – yang merupakan pihak yang meminjam bendera perusahaan untuk mengerjakan proyek DAK SPAM Jaringan Perpipaan di Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran tahun 2022. (AS)
Editor : A. Ali Akbar














