Tanggamus, Tarakan Indonesia.Com. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap empat tersangka kasus narkoba. Keempat tersangka dilepas hari ini dan langsung menjalani program rehabilitasi serta pasca-rehabilitasi. Kamis, (10/7)
Kepala Kejari Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., didampingi Kasi Tindak Pidana Umum Eko Nurlianto, S.H., dan Kasubsi Pra Penuntutan Irvan Khasbi Assidiqi, S.H., memimpin pelepasan tersebut. Para tersangka yang dilepaskan adalah Asropi bin Asril (alm) dari Pekon Periaman, Heru Darmawan bin Paiman dari Pekon Banjar Manis, Verdian Refsi Maylindo bin Zainadi dari Pekon Bandar Kejadian, dan Rio Triono bin Edi Subagio (alm).
Kajari Adi Fakhruddin menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice ini dijalankan dengan langsung mengeksekusi penghentian penuntutan. Para tersangka langsung dikirim ke Balai Rehabilitasi Kalianda untuk menjalani program rehabilitasi selama tiga hingga enam bulan. Setelah masa rehabilitasi, mereka dapat kembali ke rumah masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejari Tanggamus menyediakan pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK) bagi para tersangka yang berminat. Terkait Rio Triono yang memiliki kemampuan menerjemahkan bahasa isyarat, Kejari akan memberdayakannya sebagai penerjemah bahasa isyarat setelah rehabilitasi.
Kajari Adi Fakhruddin mengingatkan para tersangka agar menghindari penggunaan narkoba setelah menyelesaikan rehabilitasi. Ia menekankan pentingnya menjaga kesembuhan dan membangun masa depan yang lebih baik. (EE)