Pringsewu, TI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (2/10/2025).
Perkara tersebut menjerat G.K., mantan mantri BRI Unit Pringsewu 1, yang diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran KUR dan KUPEDES periode tahun 2020–2022.
“Pelimpahan berkas dilakukan sesuai ketentuan Pasal 137 jo. Pasal 139 jo. Pasal 142 ayat (1) KUHAP. JPU juga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim PN Tipikor Tanjung Karang untuk segera menetapkan hari sidang serta penetapan status penahanan terhadap terdakwa,” jelas Kejari Pringsewu dalam keterangan tertulisnya.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut G.K. didakwa dengan dakwaan subsidiaritas, yakni:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Akibat perbuatan terdakwa, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp520 juta.
Dengan pelimpahan ini, perkara dugaan korupsi penyaluran KUR dan KUPEDES di BRI Unit Pringsewu 1 akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang.(BST)
Editor : Aan












