Inspektorat Tanggamus Akan Periksa Dugaan Penyimpangan BUMDes Tanjung Heran

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA AGUNG, Tarakan Indonesia.Com – Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus secara resmi mengkonfirmasi akan melaksanakan pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pelon (APBPekon) serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung. Pemeriksaan yang akan berlangsung besok (12 Februari 2026) didasarkan pada referensi Surat Kepala Kepolisian Resor Tanggamus Nomor B/38/IRES.3.3/2026 tanggal 09 Januari 2026. Rabu.(11/1/2026).

Bapak Gustam Apriansyah,S.Sos., MM. pejabat terkait dari Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus, menyatakan dengan tegas bahwa informasi tentang pemeriksaan tersebut benar adanya. “Besok pukul 09.00 WIB tepatnya di Balai Pekon Tanjung Heran akan kami gelar pemeriksaan yang mencakup periode pengelolaan tahun 2021 hingga 2025,” ujarnya dalam konfirmasi resmi.

Baca Juga :  Pertanggung Jawaban Hukum Harus Ada: Proyek Sumur Bor Pekon Tanjung Heran.

Pemeriksaan ditujukan pada dugaan tidak sesuai prosedur dalam penyusunan serta pelaksanaan APBPekon, termasuk mekanisme penganggaran dan alokasi anggaran. Selain itu, juga akan menelaah pengelolaan BUMDES, mulai dari proses penetapan pengelola hingga pelaksanaan aktivitasnya.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pihak yang akan diperiksa meliputi Pengelola BUMDES (Direktur dan Anggota), seluruh Kepala Dusun di wilayah Pekon Tanjung Heran, serta anggota Badan Himpunan Pemekonan (BHP). Mereka diminta membawa dokumen esensial, antara lain SK Pendirian dan Pengelola BUMDES, rangkaian dokumen proses penja ringan pengelola, serta Anggaran Dasar BUMDES.

Baca Juga :  Kejari Tanggamus Berlakukan Restorative Justice, Empat Tersangka Narkoba Direhabilitasi

“Pemeriksaan ini dilaksanakan dengan prinsip objektivitas dan keadilan. Kami hanya akan mengklarifikasi dugaan yang ada berdasarkan fakta dan dokumen yang diterima,” jelas Bapak Gustam.

Hingga saat ini, pihak Pekon Tanjung Heran telah menerima pemberitahuan resmi melalui surat berkas nomor 700/201-A/2026 tanggal 10 Februari 2026 dan menyatakan siap memenuhi panggilan tersebut. ( Red )

Editor : Azam

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IRBAN 5 INSPEKTORAT TANGGAMUS AUDIT DANA DESA PEKON TANJUNG HERAN
Golkar Tanggamus Rayakan Malam Puncak HUT 61 dengan Syukuran dan Silaturahmi
“Komisi I DPRD Tanggamus Akan Mengawal Audit Pekon Tanjung Heran yang Dilakukan Inspektorat – Bukti Kuat Sudah Ada!”  
Komisi I DPRD Tanggamus Gerak Cepat: Desak Audit Lapangan Ungkap Dugaan Mark-up Dana Desa Tanjung Heran
DPD Partai Golkar Tanggamus Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan, Ketua DPD Heri Ermawan Pimpin Langsung
Inspektorat Tanggamus Investigasi Dugaan Mark-Up Dana Desa di Tanjung Heran Berdasarkan Surat dari Kejaksaan  
Golkar Tanggamus Salurkan 1.000 Paket Sembako di Kantor DPD dan Kecamatan Talang Padang
Pertanggung Jawaban Hukum Harus Ada: Proyek Sumur Bor Pekon Tanjung Heran.

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 23:38 WIB

Inspektorat Tanggamus Akan Periksa Dugaan Penyimpangan BUMDes Tanjung Heran

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:49 WIB

IRBAN 5 INSPEKTORAT TANGGAMUS AUDIT DANA DESA PEKON TANJUNG HERAN

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:33 WIB

Golkar Tanggamus Rayakan Malam Puncak HUT 61 dengan Syukuran dan Silaturahmi

Senin, 17 November 2025 - 15:23 WIB

“Komisi I DPRD Tanggamus Akan Mengawal Audit Pekon Tanjung Heran yang Dilakukan Inspektorat – Bukti Kuat Sudah Ada!”  

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Komisi I DPRD Tanggamus Gerak Cepat: Desak Audit Lapangan Ungkap Dugaan Mark-up Dana Desa Tanjung Heran

Berita Terbaru