Gagal Kabur, Pelaku Curat dan Penodongan Senpi di Tubaba Dibekuk  

- Jurnalis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HK (34), Pelaku curat yang di amankan oleh Tekan 308 Polres Tulang bawang barat Lampung

Tulang Bawang Barat, Tarakan Indonesia.com– Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sekaligus kepemilikan senjata api ilegal berhasil dibekuk jajaran Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) dan Polsek Tumijajar, Kamis (19/6/2025). Pelaku, HK (34), warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap setelah aksinya terbongkar dan ia berupaya melarikan diri.

Kejadian bermula sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Korban, EM (47), warga Tiyuh Makarti, Kecamatan Tumijajar, Tubaba, dibangunkan tetangganya yang melihat sepeda motor Honda Beat merah miliknya, bernomor polisi BE 3088 SP, dibawa kabur orang tak dikenal. Setelah dicek, sepeda motor tersebut memang telah raib.

Baca Juga :  Analisis dan Evaluasi Tugas Bhabinkamtibmas Polres Tulang Bawang Barat

Korban dan warga kemudian mengejar pelaku. Saat pelaku terpojok dan hendak ditangkap di rumah warga, ia melakukan penodongan dengan senjata api rakitan jenis revolver warna silver. Aksi ini dilaporkan kepada pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tubaba dan Patroli Polsek Tumijajar yang sedang berpatroli langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan HK. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah, senjata api rakitan beserta enam butir amunisi, dan sebilah pisau. Rekan pelaku, IR, berhasil melarikan diri.

Baca Juga :  Bhayangkara Run 2025, Polresta Bandar Lampung Alihkan Arus Lalu Lintas Pagi Hari

 

Kasat Reskrim Polres Tubaba, Ipda Fajar Adi Putra, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, HK dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Laporan polisi terkait kasus ini terdaftar dengan nomor LP/B/158/VI/2025/Spkt/Polres Tubaba/Polda Lampung dan LP/A/2/VI/2025/Spkt/Polres Tubaba/Polda Lampung, (Aziz)

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LAZISNU Tubaba Salurkan Bantuan kepada 27 Fakir Miskin dan Guru Ngaji, Ajak Masyarakat Terus Berbagi
Polres Tulang Bawang Barat Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2027/2028
Kunjungan Kerja DANREM 043/GATAM Di Kodim 0421/Lampung Selatan 
Atas Arahan Kementerian Agama RI, KUA Tulang Bawang Tengah Gelar GEBERMAS Serentak di Dua Lokasi
Rakerda PAN Tubaba: Perkuat Organisasi, Wujudkan Swasembada Pangan
Golkar Tubaba Resmi Serah terima Aset dan Administrasi Partai
Soliditas Menuju Musda Ke-IV, Golkar Tubabar Gelar Sosialisasi
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Tulang Bawang Barat Terima Audiensi Kajari di Ruang Kerja Koridor

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:05 WIB

LAZISNU Tubaba Salurkan Bantuan kepada 27 Fakir Miskin dan Guru Ngaji, Ajak Masyarakat Terus Berbagi

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2027/2028

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Kunjungan Kerja DANREM 043/GATAM Di Kodim 0421/Lampung Selatan 

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Atas Arahan Kementerian Agama RI, KUA Tulang Bawang Tengah Gelar GEBERMAS Serentak di Dua Lokasi

Senin, 29 Juni 2026 - 13:11 WIB

Rakerda PAN Tubaba: Perkuat Organisasi, Wujudkan Swasembada Pangan

Berita Terbaru