Gagal Kabur, Pelaku Curat dan Penodongan Senpi di Tubaba Dibekuk  

- Jurnalis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HK (34), Pelaku curat yang di amankan oleh Tekan 308 Polres Tulang bawang barat Lampung

Tulang Bawang Barat, Tarakan Indonesia.com– Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sekaligus kepemilikan senjata api ilegal berhasil dibekuk jajaran Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) dan Polsek Tumijajar, Kamis (19/6/2025). Pelaku, HK (34), warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap setelah aksinya terbongkar dan ia berupaya melarikan diri.

Kejadian bermula sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Korban, EM (47), warga Tiyuh Makarti, Kecamatan Tumijajar, Tubaba, dibangunkan tetangganya yang melihat sepeda motor Honda Beat merah miliknya, bernomor polisi BE 3088 SP, dibawa kabur orang tak dikenal. Setelah dicek, sepeda motor tersebut memang telah raib.

Baca Juga :  Pelukan Maut di Pesisir Barat: Jeritan Pilu Dua Bidadari Kecil yang Direnggut

Korban dan warga kemudian mengejar pelaku. Saat pelaku terpojok dan hendak ditangkap di rumah warga, ia melakukan penodongan dengan senjata api rakitan jenis revolver warna silver. Aksi ini dilaporkan kepada pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tubaba dan Patroli Polsek Tumijajar yang sedang berpatroli langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan HK. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah, senjata api rakitan beserta enam butir amunisi, dan sebilah pisau. Rekan pelaku, IR, berhasil melarikan diri.

Baca Juga :  Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Siswi SMP Berulang Kali

 

Kasat Reskrim Polres Tubaba, Ipda Fajar Adi Putra, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, HK dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Laporan polisi terkait kasus ini terdaftar dengan nomor LP/B/158/VI/2025/Spkt/Polres Tubaba/Polda Lampung dan LP/A/2/VI/2025/Spkt/Polres Tubaba/Polda Lampung, (Aziz)

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Tulang Bawang Barat Terima Audiensi Kajari di Ruang Kerja Koridor
Ironi Paripurna: Ketika Cinta Tubaba Hanya Sekadar Fatamorgana
Lazismu Tubaba dan MDMC Jenguk Keluarga Korban Tertimpa Rumah Ambruk Di RSUD Tubaba
Izin Resmi TPQ Darul Furqon Al Qodiri Ikhtiar Sunyi Membangun Generasi Qur’ani di Bumi Tubaba
Sinergi Provinsi-Kabupaten: Gubernur Mirza dan Wabup Nadirsyah Pastikan Akses Vital Tubaba Kembali Mulus ​
Azam Fathan Athariz; Santri TPA Baitul Makmur Yang Tampil Tenang Baca Kalam Ilahi Di Hadapan UAS
TURNAMEN USIA MUDA DISPORA CUP 2026, RESMI DI TUTUP.
Persiapkan Generasi Indonesia Emas 2045, Wakil Bupati Tubaba Buka LDK Batara di SMAN 2 Tumijajar

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 23:20 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Tulang Bawang Barat Terima Audiensi Kajari di Ruang Kerja Koridor

Selasa, 7 April 2026 - 21:56 WIB

Ironi Paripurna: Ketika Cinta Tubaba Hanya Sekadar Fatamorgana

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:43 WIB

Lazismu Tubaba dan MDMC Jenguk Keluarga Korban Tertimpa Rumah Ambruk Di RSUD Tubaba

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:58 WIB

Izin Resmi TPQ Darul Furqon Al Qodiri Ikhtiar Sunyi Membangun Generasi Qur’ani di Bumi Tubaba

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:56 WIB

Sinergi Provinsi-Kabupaten: Gubernur Mirza dan Wabup Nadirsyah Pastikan Akses Vital Tubaba Kembali Mulus ​

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Ironi Paripurna: Ketika Cinta Tubaba Hanya Sekadar Fatamorgana

Selasa, 7 Apr 2026 - 21:56 WIB