BANDAR LAMPUNG, TarakanIndonesia.com – Tim Kuasa Hukum dari Azizi Law Firm, Yosef Friadi, S.H., M.H., dan Syuhada Ul Auliya, S.H., mendampingi saksi korban dalam proses rekonstruksi dugaan tindak pidana kekerasan pada kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) MAHEPEL FEB Universitas Lampung (Unila). Rekonstruksi tersebut digelar di Mapolda Lampung, Rabu (7/1/2026).
Yosef Friadi menjelaskan bahwa kehadiran tim hukum bertujuan memastikan proses berjalan transparan. Menurutnya, rekonstruksi ini krusial untuk membuat peristiwa pidana tersebut menjadi terang benderang. Lima saksi korban yang juga peserta diksar, yakni M. Arnando Al Faris, Beginda Sae Winsang, Audra Raja Pratama, Sukril Kamal, dan Julio Rangga Balista, hadir langsung memeragakan adegan demi adegan.
“Proses rekonstruksi ini sangat penting untuk dicermati karena akan memperjelas konstruksi peristiwa pidana yang terjadi. Kami memastikan para saksi korban mengikuti seluruh proses dengan seksama,” ujar Yosef.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terungkap Kekerasan di Pos 5 dan Pos 6
Dimulai pukul 10.00 WIB, rekonstruksi dilakukan oleh penyidik Polda Lampung atas petunjuk Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Lampung. Agenda ini dihadiri oleh para tersangka yang didampingi kuasa hukum, tim jaksa, serta para saksi korban.
Sebanyak 27 adegan diperagakan dalam agenda tersebut. Sementara para saksi korban memeragakan langsung peran mereka, beberapa adegan tersangka harus menggunakan peran pengganti.
Dugaan tindakan kekerasan mulai terlihat jelas saat memasuki adegan di Pos 5 dan Pos 6. Pada tahap ini, peran masing-masing tersangka mulai teridentifikasi secara detail, termasuk siapa melakukan tindakan apa kepada siapa. Bentuk kekerasan yang diperagakan meliputi instruksi bergelantungan di pohon, push up, hingga tindakan fisik berupa penamparan, peninjuan, dan penendangan.
Tak hanya di pos perjalanan, dugaan kekerasan tersebut dilaporkan terus berlanjut hingga para peserta dikumpulkan di Camp Besar menjelang penutupan acara.
Harapan Penerapan Pasal yang Tepat
Menanggapi hasil rekonstruksi, tim Kuasa Hukum berharap pihak Kejaksaan Tinggi Lampung dapat lebih cermat dalam menerapkan pasal pidana terhadap para tersangka. Hal ini mengingat dampak fatal dari kegiatan tersebut yang menyebabkan salah satu peserta, almarhum Pratama Wijaya, meninggal dunia.
“Kami berharap Jaksa Peneliti lebih teliti dalam penerapan pasal. Dugaan kekerasan sangat terlihat jelas, terutama yang dialami oleh para korban, termasuk almarhum Pratama Wijaya. Kami ingin keadilan ditegakkan sesuai dengan fakta yang terungkap hari ini,” tegas Yosef. (“)
Editor : Aan














