Lampung, Tarakan Indonesia.Com.- Kecepatan dan kejelian personel Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung kembali menorehkan prestasi gemilang dalam memerangi peredaran narkotika. Pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan empat kilogram ganja di Km 104 Jalur B, Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter). Penemuan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah bus penumpang, yang kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.
Petugas PJR Induk 03 yang tengah menjalankan patroli rutin, mengamati Bus Simpati Star yang melaju dari arah Terbanggi Besar. Sesuatu tampak mencurigakan pada bus tersebut, sehingga petugas memutuskan untuk menghentikan laju kendaraan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk pada bagasi. Di dalam bagasi, petugas menemukan sebuah tas ransel hitam yang tampak mencurigakan. Tas tersebut dibungkus dengan pelindung air berwarna oranye. Setelah diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan empat bungkus besar yang dibalut lakban cokelat. Dugaan kuat mengarah pada narkotika jenis ganja.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat bungkus berisi ganja dengan berat total sekitar empat kilogram. Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial HR (25), warga Kelurahan Tegalsari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara. HR mengakui kepemilikan tas ransel tersebut dan mengaku membawa ganja tersebut dari Medan menuju Lampung.
Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, membenarkan kejadian tersebut. “Ya, benar. Kejadiannya semalam. Total barang bukti yang berhasil diamankan ada empat bungkus atau sekitar empat kilogram ganja,” ujar AKBP Indra saat dikonfirmasi. Ia menambahkan bahwa HR telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Setelah penangkapan dan pengamanan barang bukti, tersangka HR beserta barang bukti ganja langsung diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung. PJR Polda Lampung menegaskan bahwa peran mereka terbatas pada penggagalan dan penangkapan awal, sementara proses penyelidikan dan penegakan hukum selanjutnya akan ditangani oleh Ditresnarkoba. “Kami langsung berkoordinasi dengan Ditnarkoba Polda Lampung agar proses hukum dan pendalaman dilakukan oleh mereka,” pungkas AKBP Indra.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di jalur transportasi umum. PJR Polda Lampung terus meningkatkan kewaspadaan dan patroli rutin untuk mencegah penyelundupan narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.
(DD)
Penulis : DD
Editor : Aan