Gagal Kabur, Pelaku Curat dan Penodongan Senpi di Tubaba Dibekuk  

- Jurnalis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HK (34), Pelaku curat yang di amankan oleh Tekan 308 Polres Tulang bawang barat Lampung

Tulang Bawang Barat, Tarakan Indonesia.com– Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sekaligus kepemilikan senjata api ilegal berhasil dibekuk jajaran Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) dan Polsek Tumijajar, Kamis (19/6/2025). Pelaku, HK (34), warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap setelah aksinya terbongkar dan ia berupaya melarikan diri.

Kejadian bermula sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Korban, EM (47), warga Tiyuh Makarti, Kecamatan Tumijajar, Tubaba, dibangunkan tetangganya yang melihat sepeda motor Honda Beat merah miliknya, bernomor polisi BE 3088 SP, dibawa kabur orang tak dikenal. Setelah dicek, sepeda motor tersebut memang telah raib.

Baca Juga :  Geng Motor Berulah di Tulang Bawang Barat, Satu Pemuda Ditangkap

Korban dan warga kemudian mengejar pelaku. Saat pelaku terpojok dan hendak ditangkap di rumah warga, ia melakukan penodongan dengan senjata api rakitan jenis revolver warna silver. Aksi ini dilaporkan kepada pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tubaba dan Patroli Polsek Tumijajar yang sedang berpatroli langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan HK. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah, senjata api rakitan beserta enam butir amunisi, dan sebilah pisau. Rekan pelaku, IR, berhasil melarikan diri.

Baca Juga :  Tubaba: Jeritan Bisu Gadis 15 Tahun yang Diperkosa Ayah Kandungnya Sendiri  

 

Kasat Reskrim Polres Tubaba, Ipda Fajar Adi Putra, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, HK dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Laporan polisi terkait kasus ini terdaftar dengan nomor LP/B/158/VI/2025/Spkt/Polres Tubaba/Polda Lampung dan LP/A/2/VI/2025/Spkt/Polres Tubaba/Polda Lampung, (Aziz)

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Penilaian Lomba Siskamling dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke- 79
Galang Putra Rahman Kantongi Rekomendasi Gerindra untuk Wakil Bupati Way Kanan
Skandal PT. SGC: Jeritan Rakyat Lampung Menuntut Kejagung Bongkar Praktik Oligarki
Skandal Rekrutmen Security IC Tubaba: DPRD Murka, Bupati Dinilai Abaikan Kepentingan Rakyat!
Way Kanan: PCNU Bentuk Kader Pemimpin NU Masa Depan
Machiavelli Unggul di Seleksi Sekda Way Kanan
Bhayangkara Run 2025, Polresta Bandar Lampung Alihkan Arus Lalu Lintas Pagi Hari
Hilangnya Gadis di Panaragan Jaya: Harapan Keluarga yang Semakin Menipis

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:19 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Penilaian Lomba Siskamling dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke- 79

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:02 WIB

Galang Putra Rahman Kantongi Rekomendasi Gerindra untuk Wakil Bupati Way Kanan

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:11 WIB

Skandal PT. SGC: Jeritan Rakyat Lampung Menuntut Kejagung Bongkar Praktik Oligarki

Senin, 23 Juni 2025 - 19:27 WIB

Skandal Rekrutmen Security IC Tubaba: DPRD Murka, Bupati Dinilai Abaikan Kepentingan Rakyat!

Minggu, 22 Juni 2025 - 15:26 WIB

Way Kanan: PCNU Bentuk Kader Pemimpin NU Masa Depan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Dedi Irawan Lantik 409 CPNS Baru di Pesisir Barat 

Rabu, 25 Jun 2025 - 19:38 WIB