Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Siswi SMP Berulang Kali

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu Lampung, Tarakan Indonesia.com.– Geger! Seorang pria berinisial RF (25 tahun), warga Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, kini berurusan dengan hukum. Ia ditangkap polisi pada Selasa (17 Juni 2025) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya sendiri. Tuduhannya? Pencabulan terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun, yang akrab disapa FSN dan merupakan warga kecamatan yang sama, Rabu, (18/6/2025)

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa RF, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap FSN lebih dari sekali. Lokasi kejadian yang diduga berulang kali tersebut adalah di sekitar perkebunan dekat Pekon Waringinsari Barat. Kasus ini terungkap setelah sebuah video yang diduga merekam tindakan asusila tersebut tersebar di lingkungan sekolah FSN.

Baca Juga :  WSL Krui Pro 2025: Lampung Siap Sambut 302 Peselancar dari 17 Negara! Pengamanan Super Ketat  

Pihak sekolah, yang mengetahui beredarnya video tersebut, langsung bertindak cepat. FSN dipanggil untuk dimintai keterangan. Dari hasil pengakuannya, terungkaplah fakta mengejutkan: Ia adalah korban dalam video yang beredar tersebut. Keluarga FSN, yang merasa sangat terpukul dan geram atas kejadian ini, langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Pringsewu.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, membenarkan penangkapan tersebut. AKP Johannes menjelaskan bahwa saat ditangkap, RF tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Saat ini, RF ditahan di Mapolres Pringsewu dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, RF dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti RF cukup berat: penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Channel YouTube Masjid Jogokariyan Dihapus YouTube

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan seksual. Polisi mengimbau kepada para orang tua untuk lebih aktif memantau pergaulan dan aktivitas anak-anaknya, khususnya dalam penggunaan gawai dan media sosial.

Kepada para remaja, khususnya perempuan, polisi juga memberikan imbauan untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dan menghindari berbagi informasi pribadi yang dapat membahayakan diri sendiri. Jangan sampai kasus serupa terulang kembali,

(Bas).

Penulis : Baatian

Editor : Aan

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Penilaian Lomba Siskamling dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke- 79
Galang Putra Rahman Kantongi Rekomendasi Gerindra untuk Wakil Bupati Way Kanan
Skandal PT. SGC: Jeritan Rakyat Lampung Menuntut Kejagung Bongkar Praktik Oligarki
Skandal Rekrutmen Security IC Tubaba: DPRD Murka, Bupati Dinilai Abaikan Kepentingan Rakyat!
Channel YouTube Masjid Jogokariyan Dihapus YouTube
Mahasiswa Pesisir Barat Desak Usut Tuntas Pembunuhan Kakak Beradik
Way Kanan: PCNU Bentuk Kader Pemimpin NU Masa Depan
Machiavelli Unggul di Seleksi Sekda Way Kanan

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:19 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Penilaian Lomba Siskamling dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke- 79

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:02 WIB

Galang Putra Rahman Kantongi Rekomendasi Gerindra untuk Wakil Bupati Way Kanan

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:11 WIB

Skandal PT. SGC: Jeritan Rakyat Lampung Menuntut Kejagung Bongkar Praktik Oligarki

Senin, 23 Juni 2025 - 19:27 WIB

Skandal Rekrutmen Security IC Tubaba: DPRD Murka, Bupati Dinilai Abaikan Kepentingan Rakyat!

Minggu, 22 Juni 2025 - 23:42 WIB

Channel YouTube Masjid Jogokariyan Dihapus YouTube

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Dedi Irawan Lantik 409 CPNS Baru di Pesisir Barat 

Rabu, 25 Jun 2025 - 19:38 WIB