Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Siswi SMP Berulang Kali

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu Lampung, Tarakan Indonesia.com.– Geger! Seorang pria berinisial RF (25 tahun), warga Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, kini berurusan dengan hukum. Ia ditangkap polisi pada Selasa (17 Juni 2025) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya sendiri. Tuduhannya? Pencabulan terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun, yang akrab disapa FSN dan merupakan warga kecamatan yang sama, Rabu, (18/6/2025)

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa RF, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap FSN lebih dari sekali. Lokasi kejadian yang diduga berulang kali tersebut adalah di sekitar perkebunan dekat Pekon Waringinsari Barat. Kasus ini terungkap setelah sebuah video yang diduga merekam tindakan asusila tersebut tersebar di lingkungan sekolah FSN.

Baca Juga :  Geng Motor Berulah di Tulang Bawang Barat, Satu Pemuda Ditangkap

Pihak sekolah, yang mengetahui beredarnya video tersebut, langsung bertindak cepat. FSN dipanggil untuk dimintai keterangan. Dari hasil pengakuannya, terungkaplah fakta mengejutkan: Ia adalah korban dalam video yang beredar tersebut. Keluarga FSN, yang merasa sangat terpukul dan geram atas kejadian ini, langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Pringsewu.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, membenarkan penangkapan tersebut. AKP Johannes menjelaskan bahwa saat ditangkap, RF tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Saat ini, RF ditahan di Mapolres Pringsewu dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, RF dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti RF cukup berat: penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  PT.ASDP Berikan Bantuan Sosial Uang Tunai Pada Kompetisi Event Turnamen Voly Ball Karang Taruna Cup 1 Desa Bakauheni

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan seksual. Polisi mengimbau kepada para orang tua untuk lebih aktif memantau pergaulan dan aktivitas anak-anaknya, khususnya dalam penggunaan gawai dan media sosial.

Kepada para remaja, khususnya perempuan, polisi juga memberikan imbauan untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dan menghindari berbagi informasi pribadi yang dapat membahayakan diri sendiri. Jangan sampai kasus serupa terulang kembali,

(Bas).

Penulis : Baatian

Editor : Aan

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cacat Prosedur, Pelantikan ASN PPPK di Kemenag Ditangguhkan, Pengacara Sebut Kliennya Diframing!
Curug Semantung: Wisata Alam yang “Dikawal” Bupati Parosil Mabsus
JPU Kejari Pringsewu Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit BRI ke PN Tipikor Tanjung Karang
Mahasiswa Pesisir Utara Ditangkap Terkait Pembunuhan Sadis Dua Bocah di Pesisir Barat
Antrean SKCK Membeludak untuk Syarat PPPK Paruh Waktu, Polres Tulang Bawang Barat Tetap Buka Layanan di Hari Libur
Kapolres Pringsewu Bersama Ojol dan Mahasiswa Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pasca Insiden Jakart
 “Skandal Data Siswa di Lampung Utara: Zulkarnain Buka Suara!”
“Santri di Lampung Selatan Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Pondok Pesantren, Polisi Diminta Bertindak Cepat”

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Diduga Cacat Prosedur, Pelantikan ASN PPPK di Kemenag Ditangguhkan, Pengacara Sebut Kliennya Diframing!

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:38 WIB

Curug Semantung: Wisata Alam yang “Dikawal” Bupati Parosil Mabsus

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:45 WIB

JPU Kejari Pringsewu Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit BRI ke PN Tipikor Tanjung Karang

Jumat, 12 September 2025 - 20:12 WIB

Mahasiswa Pesisir Utara Ditangkap Terkait Pembunuhan Sadis Dua Bocah di Pesisir Barat

Jumat, 12 September 2025 - 14:58 WIB

Antrean SKCK Membeludak untuk Syarat PPPK Paruh Waktu, Polres Tulang Bawang Barat Tetap Buka Layanan di Hari Libur

Berita Terbaru

Pesisir Barat

APDESI Pesisir Barat Kritik Keras PMK 81/2025: Desa Terancam Lumpuh

Sabtu, 29 Nov 2025 - 02:22 WIB