JAKARTA Tatakan Indonesia.Com – Angin segar berembus bagi kemerdekaan pers di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan agar tidak lagi mudah dikriminalisasi akibat karya jurnalistiknya.
Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan uji materi Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan ini menjadi “perisai” baru bagi jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan.
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa sengketa yang lahir dari produk jurnalistik tidak boleh ujug-ujug dibawa ke ranah pidana maupun perdata. Polisi atau jaksa kini tidak bisa langsung memproses laporan tanpa melewati prosedur di Dewan Pers.
“Sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers,” tegas Suhartoyo dalam sidang, Senin (19/1).
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan, selama ini Pasal 8 UU Pers terkesan hanya “pajangan” karena tidak memberi proteksi nyata. Akibatnya, banyak wartawan terjebak proses hukum tanpa perlindungan yang memadai. Dengan putusan ini, aparat penegak hukum wajib mengedepankan prinsip restorative justice.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyambut haru putusan ini. Menurutnya, ini adalah langkah besar untuk mengoreksi praktik kriminalisasi yang selama ini menghantui ruang redaksi. Namun, Irfan mengingatkan satu hal penting: jurnalis tidak lantas menjadi kebal hukum.
“Perlindungan ini hanya berlaku bagi kerja jurnalistik yang profesional, beretika, dan dilakukan dengan itikad baik,” ujar Irfan di Gedung MK.
Senada, Ketua Umum Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Hengki Ahmad Jazuli, menyebut putusan ini sebagai tonggak sejarah. Ia mendesak agar Polri dan Kejaksaan segera mematuhi rambu-rambu baru ini.
“Sengketa pers harus diselesaikan secara beradab melalui etika, bukan dengan pendekatan represif,” kata Hengki.
Meski menjadi kabar baik bagi mayoritas insan pers, putusan ini tidak lahir dengan suara bulat. Tiga Hakim Konstitusi—Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani—menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Mereka berpendapat bahwa permohonan tersebut seharusnya ditolak.
Tiga Poin Keramat Putusan MK:
1. Pintu Tunggal Dewan Pers: Semua sengketa berita wajib “sidang” di Dewan Pers terlebih dahulu.
2. Stop Kriminalisasi: Memutus rantai penggunaan pasal pidana umum secara serampangan terhadap wartawan.
3. Rambu Penegak Hukum: Menjadi pedoman wajib bagi Polri dan Kejaksaan dalam menangani laporan terkait pemberitaan. (Red)
Penulis : Aan














