Tok! MK Putuskan Sengketa Pers Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA Tatakan Indonesia.Com – Angin segar berembus bagi kemerdekaan pers di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan agar tidak lagi mudah dikriminalisasi akibat karya jurnalistiknya.

Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan uji materi Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan ini menjadi “perisai” baru bagi jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan.

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa sengketa yang lahir dari produk jurnalistik tidak boleh ujug-ujug dibawa ke ranah pidana maupun perdata. Polisi atau jaksa kini tidak bisa langsung memproses laporan tanpa melewati prosedur di Dewan Pers.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers,” tegas Suhartoyo dalam sidang, Senin (19/1).

Baca Juga :  Barack Obama: A Legacy of Progress and Change

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan, selama ini Pasal 8 UU Pers terkesan hanya “pajangan” karena tidak memberi proteksi nyata. Akibatnya, banyak wartawan terjebak proses hukum tanpa perlindungan yang memadai. Dengan putusan ini, aparat penegak hukum wajib mengedepankan prinsip restorative justice.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyambut haru putusan ini. Menurutnya, ini adalah langkah besar untuk mengoreksi praktik kriminalisasi yang selama ini menghantui ruang redaksi. Namun, Irfan mengingatkan satu hal penting: jurnalis tidak lantas menjadi kebal hukum.

“Perlindungan ini hanya berlaku bagi kerja jurnalistik yang profesional, beretika, dan dilakukan dengan itikad baik,” ujar Irfan di Gedung MK.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Hengki Ahmad Jazuli, menyebut putusan ini sebagai tonggak sejarah. Ia mendesak agar Polri dan Kejaksaan segera mematuhi rambu-rambu baru ini.

Baca Juga :  Ancaman Penutupan Selat Hormuz: AS Minta Bantuan Rusia dan China

“Sengketa pers harus diselesaikan secara beradab melalui etika, bukan dengan pendekatan represif,” kata Hengki.

Meski menjadi kabar baik bagi mayoritas insan pers, putusan ini tidak lahir dengan suara bulat. Tiga Hakim Konstitusi—Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani—menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Mereka berpendapat bahwa permohonan tersebut seharusnya ditolak.

Tiga Poin Keramat Putusan MK:

1. Pintu Tunggal Dewan Pers: Semua sengketa berita wajib “sidang” di Dewan Pers terlebih dahulu.

2. Stop Kriminalisasi: Memutus rantai penggunaan pasal pidana umum secara serampangan terhadap wartawan.

3. Rambu Penegak Hukum: Menjadi pedoman wajib bagi Polri dan Kejaksaan dalam menangani laporan terkait pemberitaan.   (Red)

Penulis : Aan

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse yang Kini Menjadi Wakapolda Riau
Lebih Tua Tapi Rambut Hitam Semua!” – Xanana Gusmao Spontan Usap Kepala Sultan HB X
Parosil Mabsus Ajak Warga Dukung dan Kawal Program Makan Bergizi Gratis.
Gibran Hadiri Indonesia-Afrika CEO Forum, Umumkan Bebas Visa dan Dorong Investasi
Komisi I DPRD Tanggamus Gerak Cepat: Desak Audit Lapangan Ungkap Dugaan Mark-up Dana Desa Tanjung Heran
Meniti Pusaka Leluhur: Pesan Damai dari Para Sultan
Dari Jalan ke Demokrasi: Warga Prancis Menciptakan Ruang Baru
Ide Jenius Peserta Rakornas BAZNAS Ternak Ayam Persilangan Ubah Nasib Desa

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:52 WIB

Tok! MK Putuskan Sengketa Pers Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers

Senin, 22 Desember 2025 - 06:48 WIB

Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse yang Kini Menjadi Wakapolda Riau

Senin, 8 Desember 2025 - 21:31 WIB

Lebih Tua Tapi Rambut Hitam Semua!” – Xanana Gusmao Spontan Usap Kepala Sultan HB X

Minggu, 7 Desember 2025 - 21:56 WIB

Parosil Mabsus Ajak Warga Dukung dan Kawal Program Makan Bergizi Gratis.

Jumat, 21 November 2025 - 12:46 WIB

Gibran Hadiri Indonesia-Afrika CEO Forum, Umumkan Bebas Visa dan Dorong Investasi

Berita Terbaru