Tega Curi Ponsel Teman Sendiri, Pemuda Pringsewu Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, Tarakan Indonesia.Com – Persahabatan yang seharusnya dibangun di atas kepercayaan, justru dikhianati oleh seorang pemuda asal Pekon Podomoro, Pringsewu. AG (24) tega mencuri ponsel milik temannya sendiri yang sedang tertidur lelap. Kini, Adi harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya.

Kasat Reskrim POlres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mengungkapkan bahwa AG ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Senin dinihari (4/8/2025) sekira pukul 02.00 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban pencurian, Sutrino (36), warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

Sutrino melaporkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, dirinya tertidur usai berkumpul dengan teman-temannya di pendopo Pringsewu, ponsel Oppo Reno 11 F miliknya yang ditaksir seharga Rp4,6 juta yang sebelumnya disimpan di dalam tas, ketika terbangun, ponsel tersebut telah raib.

“Melalui proses penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan ponsel korban yang ternyata dikuasai oleh AG,” ungkap AKP Johannes dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui pada Rabu (6/8/2025).

Dalam pemeriksaan, ungkap Kasat, pelaku mengaku bahwa malam itu ia dihubungi oleh Sutrino untuk menjemputnya di pendopo. Saat tiba, ia melihat temannya dalam keadaan tak sadarkan diri akibat mabuk. Godaan muncul ketika melihat ponsel korban berada di dalam tas. Karena terdesak kebutuhan lantaran ponsel lamanya telah ia gadaikan niat jahat pun muncul.

Baca Juga :  DPO Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Ditangkap Polisi Saat Tidur di Teras Rumah Warga

Ironisnya, setelah mencuri ponsel temannya, AG mengaku sempat berpura-pura membantu. Ia mengaku ikut menyarankan bahkan mengantarkan korban mencari bantuan ke orang supranatural, atau dukun, untuk “melacak” keberadaan ponsel yang ia curi sendiri.

“untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku AG dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” bebernya.

Kepada polisi, Adi menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada korban atas perbuatannya. “Saya menyesal. Saya khilaf,” ucapnya singkat.(BTN)

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Pringsewu Bersama Ojol dan Mahasiswa Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pasca Insiden Jakart
Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Siswi SMP Berulang Kali
DPO Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Ditangkap Polisi Saat Tidur di Teras Rumah Warga

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 05:40 WIB

Kapolres Pringsewu Bersama Ojol dan Mahasiswa Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pasca Insiden Jakart

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:32 WIB

Tega Curi Ponsel Teman Sendiri, Pemuda Pringsewu Ditangkap Polisi

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:45 WIB

Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Siswi SMP Berulang Kali

Senin, 16 Juni 2025 - 16:35 WIB

DPO Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Ditangkap Polisi Saat Tidur di Teras Rumah Warga

Berita Terbaru

E-Paper

E-Paper Agustus 2025

Selasa, 9 Sep 2025 - 20:17 WIB