Tega Curi Ponsel Teman Sendiri, Pemuda Pringsewu Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, Tarakan Indonesia.Com – Persahabatan yang seharusnya dibangun di atas kepercayaan, justru dikhianati oleh seorang pemuda asal Pekon Podomoro, Pringsewu. AG (24) tega mencuri ponsel milik temannya sendiri yang sedang tertidur lelap. Kini, Adi harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya.

Kasat Reskrim POlres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mengungkapkan bahwa AG ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Senin dinihari (4/8/2025) sekira pukul 02.00 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban pencurian, Sutrino (36), warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

Sutrino melaporkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, dirinya tertidur usai berkumpul dengan teman-temannya di pendopo Pringsewu, ponsel Oppo Reno 11 F miliknya yang ditaksir seharga Rp4,6 juta yang sebelumnya disimpan di dalam tas, ketika terbangun, ponsel tersebut telah raib.

“Melalui proses penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan ponsel korban yang ternyata dikuasai oleh AG,” ungkap AKP Johannes dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui pada Rabu (6/8/2025).

Dalam pemeriksaan, ungkap Kasat, pelaku mengaku bahwa malam itu ia dihubungi oleh Sutrino untuk menjemputnya di pendopo. Saat tiba, ia melihat temannya dalam keadaan tak sadarkan diri akibat mabuk. Godaan muncul ketika melihat ponsel korban berada di dalam tas. Karena terdesak kebutuhan lantaran ponsel lamanya telah ia gadaikan niat jahat pun muncul.

Baca Juga :  DPO Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Ditangkap Polisi Saat Tidur di Teras Rumah Warga

Ironisnya, setelah mencuri ponsel temannya, AG mengaku sempat berpura-pura membantu. Ia mengaku ikut menyarankan bahkan mengantarkan korban mencari bantuan ke orang supranatural, atau dukun, untuk “melacak” keberadaan ponsel yang ia curi sendiri.

“untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku AG dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” bebernya.

Kepada polisi, Adi menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada korban atas perbuatannya. “Saya menyesal. Saya khilaf,” ucapnya singkat.(BTN)

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT Ke-75 Nusa Wungu, Bupati Pringsewu Berharap Jadi Motivasi Membangun Pekon 
Bupati Pringsewu Serahkan SK Dewan Pengawas RSUD  
Bobol Rumah Warga Pringsewu, Pasutri Muda Ditangkap Polisi Kurang dari 10 Jam*
Hari Anti Korupsi Sedunia: Kejari Pringsewu Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Eks PNPM Rp970 Juta
JPU Kejari Pringsewu Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit BRI ke PN Tipikor Tanjung Karang
Kapolres Pringsewu Bersama Ojol dan Mahasiswa Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pasca Insiden Jakart
Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Siswi SMP Berulang Kali
DPO Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Ditangkap Polisi Saat Tidur di Teras Rumah Warga

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:23 WIB

HUT Ke-75 Nusa Wungu, Bupati Pringsewu Berharap Jadi Motivasi Membangun Pekon 

Senin, 12 Januari 2026 - 22:08 WIB

Bupati Pringsewu Serahkan SK Dewan Pengawas RSUD  

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:19 WIB

Bobol Rumah Warga Pringsewu, Pasutri Muda Ditangkap Polisi Kurang dari 10 Jam*

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:31 WIB

Hari Anti Korupsi Sedunia: Kejari Pringsewu Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Eks PNPM Rp970 Juta

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:45 WIB

JPU Kejari Pringsewu Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit BRI ke PN Tipikor Tanjung Karang

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Serahkan SK Dewan Pengawas RSUD  

Senin, 12 Jan 2026 - 22:08 WIB