TEBO, Jambi, Tarakan Indonesia.Id.- Konflik lahan warisan seluas 1.564 hektar di Kabupaten Tebo memasuki babak baru. Keluarga ahli waris Datu Toyib menyatakan kesiapan untuk berdamai dengan warga yang terdampak, yang selama ini menggarap atau menempati lahan tersebut tanpa izin yang sah.
Meskipun memiliki hak untuk melakukan pengusiran, keluarga ahli waris memilih pendekatan yang lebih manusiawi. “Kami tidak akan melakukan pengosongan lahan secara paksa. Namun, kami berharap warga yang terdampak dapat bertanggung jawab dan menyelesaikan status lahan ini secara legal,” ujar Muchtar, perwakilan keluarga ahli waris, di kediamannya di Sungai Bengkal, Kamis (2/10/2025).
Menurut Muchtar, warga yang terdampak merupakan korban dari praktik penjualan lahan ilegal oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Oknum tersebut diduga menerbitkan surat jual beli tanah tanpa dasar hukum yang kuat.
“Surat tanah yang sah adalah surat segel yang diterbitkan oleh Kades Djamali pada masa itu, lengkap dengan surat penyerahan ahli waris yang ditandatangani oleh Datu Toyib semasa hidupnya. Jika ada surat lain tanpa dasar itu, maka patut diduga palsu,” tegasnya.
Saat ini, permasalahan ini telah dilaporkan ke Polres Tebo. Muchtar mengimbau agar warga yang merasa terdampak segera menghubungi ahli waris untuk mencari solusi terbaik. “Kami siap berdamai dengan siapapun yang terlibat, baik warga, oknum, maupun keluarga,” pungkasnya. (KD)
Editor : Syam












