Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat ungkap kasus kejahatan terhadap perlindungan anak

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tubaba, Tarakan Indonesia .Com. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap perlindungan anak, yang terjadi di salah satu rumah kontrakan yang berada di wilayah Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 Jam 20.30 Wib

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, S.H., M.H. mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial MMA (16) Pelajar, Tiyuh Panaragan Kec. Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/163/VI/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 29 Juni 2025

Berdasarkan laporan pengaduan serta penyelidikan dan penyidikan Pada Hari Selasa Tanggal 08 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 Wib Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama Tim Tekab 308 Presisi mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada di rumah korban di Tiyuh Tirta Kencana, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan, kemudian setelah di lakukan interogasi Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya Pelaku di amankan ke Polres Tubaba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.” Ujar Tosira, Kamis (09/07/2025)

Kronologis kejadian pada Korban DTA (15), Pelajar, Tiyuh Tirta Kencana Kec.Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat, Kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban berinisial melalui pesan WhatsApp, Pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu dan mengarahkannya ke sebuah tempat makan.

Baca Juga :  Tubaba Gelar Upacara HGN Ke - 80 " Guru Bermutu Indonesia Maju"  

Dalam perjalanan, pelaku mengajak korban membeli minuman keras dan membawanya ke kontrakan pelaku. Di lokasi tersebut, pelaku memaksa korban untuk meminum minuman keras, hingga korban dalam keadaan tidak sadar. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.

Korban kemudian diantar pulang ke rumah kakak iparnya., Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat.

“Berdasarkan alat bukti dalam penyidikan Polres Tulang Bawang Barat menetapkan MMA sebagai tersangka,” Pungkasnya.

“Kepada tersangka, Pasal yang di dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, (Aziz/Decki)

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Tulang Bawang Tengah, Pimpin Patroli Siskamling dinihari Guna Cegah Gangguan Kamtibmas
Tubaba Gelar Upacara HGN Ke – 80 ” Guru Bermutu Indonesia Maju”  
Muhammadiyah Tubaba Rayakan Milad Ke-113: Acara OLYMM, Pameran Buku, dan Beasiswa
Golkar Tubaba: Soeharto Pahlawan, Semangat Membangun Negeri.  
Bupati Tubaba Resmikan Pemancingan Kolam Ryo Tanjung Masih, Dorong Ekonomi dan Wisata Lokal
Santri Aktif, Santri Berprestasi Darul Hidayah Al Anshory Tunjukkan Semangat Juang dan Ukhuwah di Lapangan
Semangat dari Panaragan Jaya Siswa MTs Darul Ulum Siap Berprestasi di OMI 2025 dengan Spirit Islam dan Teknologi
Kolaborasi ZIS Wujudkan Sekolah Impian SDN 13 Lambu Kibang Kini Kokoh dan Nyaman

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 21:53 WIB

Kapolsek Tulang Bawang Tengah, Pimpin Patroli Siskamling dinihari Guna Cegah Gangguan Kamtibmas

Selasa, 25 November 2025 - 21:32 WIB

Tubaba Gelar Upacara HGN Ke – 80 ” Guru Bermutu Indonesia Maju”  

Selasa, 18 November 2025 - 18:54 WIB

Muhammadiyah Tubaba Rayakan Milad Ke-113: Acara OLYMM, Pameran Buku, dan Beasiswa

Jumat, 14 November 2025 - 16:13 WIB

Golkar Tubaba: Soeharto Pahlawan, Semangat Membangun Negeri.  

Selasa, 4 November 2025 - 21:39 WIB

Bupati Tubaba Resmikan Pemancingan Kolam Ryo Tanjung Masih, Dorong Ekonomi dan Wisata Lokal

Berita Terbaru

Pesisir Barat

APDESI Pesisir Barat Kritik Keras PMK 81/2025: Desa Terancam Lumpuh

Sabtu, 29 Nov 2025 - 02:22 WIB