Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat ungkap kasus kejahatan terhadap perlindungan anak

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tubaba, Tarakan Indonesia .Com. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap perlindungan anak, yang terjadi di salah satu rumah kontrakan yang berada di wilayah Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 Jam 20.30 Wib

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, S.H., M.H. mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial MMA (16) Pelajar, Tiyuh Panaragan Kec. Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/163/VI/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 29 Juni 2025

Berdasarkan laporan pengaduan serta penyelidikan dan penyidikan Pada Hari Selasa Tanggal 08 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 Wib Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama Tim Tekab 308 Presisi mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada di rumah korban di Tiyuh Tirta Kencana, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan, kemudian setelah di lakukan interogasi Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya Pelaku di amankan ke Polres Tubaba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.” Ujar Tosira, Kamis (09/07/2025)

Kronologis kejadian pada Korban DTA (15), Pelajar, Tiyuh Tirta Kencana Kec.Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat, Kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban berinisial melalui pesan WhatsApp, Pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu dan mengarahkannya ke sebuah tempat makan.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Bagikan Sembako, Rayakan Hari Bhayangkara ke-79  

Dalam perjalanan, pelaku mengajak korban membeli minuman keras dan membawanya ke kontrakan pelaku. Di lokasi tersebut, pelaku memaksa korban untuk meminum minuman keras, hingga korban dalam keadaan tidak sadar. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.

Korban kemudian diantar pulang ke rumah kakak iparnya., Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat.

“Berdasarkan alat bukti dalam penyidikan Polres Tulang Bawang Barat menetapkan MMA sebagai tersangka,” Pungkasnya.

“Kepada tersangka, Pasal yang di dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, (Aziz/Decki)

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Tubaba Terima Aspirasi Wartawan, Pemkab Tegaskan Kerjasama sesuai Ketentuan.
Suhunan Riah: Representasi Ecofeminisme dalam Simbol Urban
“Tim Korsup KPK RI Gerah, Bupati Diminta Evaluasi Total Penertiban Aset dan Pelayanan.”
MAN 1 Tubaba Apresiasi PWI: Mitra Terbaik Pendidikan
5.000 Warga NU Tubaba Khatamkan Al-Qur’an Massal Sambut HUT ke-80 RI
Di Balik Senyum Polos, Luka Mendalam Seorang Anak Perempuan di Tulang Bawang Barat
Panen Raya Melon MAN 1 Tulang Bawang Barat: Aroma Manis di Balik Tantangan Cuaca Ekstrim
Penangkapan Empat Terduga Pelaku Narkoba di Tulang Bawang Barat, Termasuk Dua ASN

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 08:31 WIB

Wabup Tubaba Terima Aspirasi Wartawan, Pemkab Tegaskan Kerjasama sesuai Ketentuan.

Kamis, 4 September 2025 - 19:54 WIB

Suhunan Riah: Representasi Ecofeminisme dalam Simbol Urban

Selasa, 2 September 2025 - 13:43 WIB

“Tim Korsup KPK RI Gerah, Bupati Diminta Evaluasi Total Penertiban Aset dan Pelayanan.”

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:01 WIB

MAN 1 Tubaba Apresiasi PWI: Mitra Terbaik Pendidikan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:38 WIB

5.000 Warga NU Tubaba Khatamkan Al-Qur’an Massal Sambut HUT ke-80 RI

Berita Terbaru

E-Paper

E-Paper Agustus 2025

Selasa, 9 Sep 2025 - 20:17 WIB