Pulau Anambas Dijual Online? Kemendagri: Tak Ada Kepemilikan Pribadi Penuh

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ist

JAKARTA, Tarakan Indonesia.Com. – Dugaan penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, melalui situs daring internasional telah menjadi perhatian publik. Menanggapi hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tidak ada pulau di Indonesia yang dapat dimiliki sepenuhnya oleh perorangan.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, memberikan pernyataan tegas: “Intinya begini, tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi secara keseluruhan. Ada batasannya, ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal itu 70 persen. Itu pertama,” (Sumber: Antaranews, 23 Juni 2025).

Baca Juga :  "Komisi II DPR RI Geram: Ukur Ulang HGU SGC, Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Lampung!" 

Bima Arya menjelaskan, meski lahan atau pulau dapat disewakan, prosesnya harus sesuai aturan. Ia menambahkan, “Semua ada aturannya, tidak bisa dimiliki secara keseluruhan. Dan pada intinya kita akan menginventarisasi wilayah-wilayah yang memang harus tetap kita jaga, baik regulasi maupun kepemilikannya,” (Sumber: Antaranews, 23 Juni 2025).

Kemendagri sedang menyelidiki legalitas dugaan penjualan ini. Sementara itu, Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Kepri telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah Anambas untuk verifikasi. Kepala BP2D Kepri, Doli Boniara, menyatakan, “Kami pastikan proses verifikasi berjalan agar ada kejelasan,” (Sumber: Antaranews, 23 Juni 2025).

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat atas pengelolaan wilayah kepulauan untuk menjaga kedaulatan Indonesia. (Sumber: Antara)

Editor : Aan

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi I DPRD Tanggamus Gerak Cepat: Desak Audit Lapangan Ungkap Dugaan Mark-up Dana Desa Tanjung Heran
KemenP2MI dan Pemkab Lampung Timur Teken MoU, Perkuat Pelindungan dan Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia
WITF 2025: Menyulam Masa Depan Pariwisata Indonesia dari PIK2 ke Dunia
Meniti Pusaka Leluhur: Pesan Damai dari Para Sultan
Diskominfo dan Komisi III DPRD Lampung Timur Konsultasi ke Kemenkomdigi Bahas Regulasi Jaringan Kabel Udara
Komitmen Janji Kampanye, Wabup Pesawaran Dorong Pembangunan RS Pesisir
Wabup Pesawaran Bahas Kerja Sama dengan Pemprov DKI, Ajukan Bantuan Mobil Damkar
Ide Jenius Peserta Rakornas BAZNAS Ternak Ayam Persilangan Ubah Nasib Desa

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Komisi I DPRD Tanggamus Gerak Cepat: Desak Audit Lapangan Ungkap Dugaan Mark-up Dana Desa Tanjung Heran

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:20 WIB

KemenP2MI dan Pemkab Lampung Timur Teken MoU, Perkuat Pelindungan dan Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:31 WIB

WITF 2025: Menyulam Masa Depan Pariwisata Indonesia dari PIK2 ke Dunia

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:30 WIB

Meniti Pusaka Leluhur: Pesan Damai dari Para Sultan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:43 WIB

Diskominfo dan Komisi III DPRD Lampung Timur Konsultasi ke Kemenkomdigi Bahas Regulasi Jaringan Kabel Udara

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Bahlil Terpikat Lampung: Golkar Lampung Target kan Dominasi di 2029

Senin, 1 Des 2025 - 08:11 WIB

Pesisir Barat

APDESI Pesisir Barat Kritik Keras PMK 81/2025: Desa Terancam Lumpuh

Sabtu, 29 Nov 2025 - 02:22 WIB