Pringsewu Lampung, Tarakan Indonesia.com.– Geger! Seorang pria berinisial RF (25 tahun), warga Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, kini berurusan dengan hukum. Ia ditangkap polisi pada Selasa (17 Juni 2025) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya sendiri. Tuduhannya? Pencabulan terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun, yang akrab disapa FSN dan merupakan warga kecamatan yang sama, Rabu, (18/6/2025)
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa RF, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap FSN lebih dari sekali. Lokasi kejadian yang diduga berulang kali tersebut adalah di sekitar perkebunan dekat Pekon Waringinsari Barat. Kasus ini terungkap setelah sebuah video yang diduga merekam tindakan asusila tersebut tersebar di lingkungan sekolah FSN.
Pihak sekolah, yang mengetahui beredarnya video tersebut, langsung bertindak cepat. FSN dipanggil untuk dimintai keterangan. Dari hasil pengakuannya, terungkaplah fakta mengejutkan: Ia adalah korban dalam video yang beredar tersebut. Keluarga FSN, yang merasa sangat terpukul dan geram atas kejadian ini, langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Pringsewu.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, membenarkan penangkapan tersebut. AKP Johannes menjelaskan bahwa saat ditangkap, RF tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Saat ini, RF ditahan di Mapolres Pringsewu dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, RF dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti RF cukup berat: penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan seksual. Polisi mengimbau kepada para orang tua untuk lebih aktif memantau pergaulan dan aktivitas anak-anaknya, khususnya dalam penggunaan gawai dan media sosial.
Kepada para remaja, khususnya perempuan, polisi juga memberikan imbauan untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dan menghindari berbagi informasi pribadi yang dapat membahayakan diri sendiri. Jangan sampai kasus serupa terulang kembali,
(Bas).
Penulis : Baatian
Editor : Aan